PANGKALPINANG – Penolakan terhadap rencana perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Gunung Maras Lestari (GML) terus menguat. Setelah menggelar aksi damai di Kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (30/7/2026), perwakilan masyarakat dari sembilan desa melanjutkan aksi ke lokasi perusahaan untuk meminta kejelasan mengenai kesepakatan yang sebelumnya ditandatangani antara pihak perusahaan dan sejumlah kepala desa.
Masyarakat yang berasal dari Desa Puding Besar, Bakam, Dalil, Nangka, Mabat, Bukit Layang, Sempan, Kayu Besi, dan Air Durin menyampaikan aspirasi terkait perpanjangan HGU serta pelaksanaan kewajiban plasma yang menurut mereka belum memperoleh kepastian selama puluhan tahun.
Aksi tersebut turut didampingi Aliansi Masyarakat Terzolimi Bangka Belitung (AlMASTER Babel) yang sejak 2024 mengaku ikut mengawal persoalan plasma PT GML. Pendampingan dilakukan oleh Ketua AlMASTER Babel Muhamad Zen, Sekretaris Tomy Chandra, serta Dewan Pendiri Guru Natsir.
Muhamad Zen mengatakan, dalam pertemuan dengan Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, pemerintah daerah menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada pembahasan mengenai perpanjangan HGU PT GML.
“Namun masyarakat mempertanyakan adanya penandatanganan nota kesepahaman sehari sebelumnya yang, menurut informasi yang diterima masyarakat, memuat komitmen perusahaan untuk memberikan kebun plasma kepada masyarakat terdampak apabila HGU diperpanjang,” ujar Zen.
Menurutnya, masyarakat menilai persoalan utama bukanlah janji plasma di masa mendatang, melainkan kejelasan mengenai pelaksanaan kewajiban plasma yang menurut mereka telah dijanjikan sejak awal pemberian HGU.
“Yang dipersoalkan masyarakat bukan janji ke depan, tetapi bagaimana dengan hak plasma yang menurut mereka sudah diperjuangkan selama kurang lebih 30 tahun dan hingga kini belum memperoleh kepastian,” katanya.
Zen menyampaikan bahwa berdasarkan aspirasi yang diterimanya dari masyarakat, sebelum HGU diterbitkan sekitar tiga dekade lalu perusahaan juga disebut pernah menyampaikan komitmen mengenai penyediaan plasma sebesar 20 persen bagi masyarakat sekitar.
“Karena itu masyarakat khawatir pengalaman yang sama akan terulang. Itu merupakan pandangan dan kekhawatiran yang disampaikan masyarakat kepada kami,” ujarnya.
Pertemuan di PT GML
Usai dari Kantor Gubernur, perwakilan masyarakat mendatangi PT GML untuk meminta penjelasan mengenai isi kesepakatan yang telah ditandatangani.
Menurut Muhamad Zen, dalam pertemuan tersebut pihak perusahaan, sebagaimana disampaikan kepada perwakilan masyarakat, menjelaskan adanya komitmen penyaluran program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) senilai sekitar Rp150 miliar yang direncanakan diberikan selama 30 tahun atau sekitar Rp5 miliar per tahun apabila HGU diperpanjang.
Zen menegaskan, informasi tersebut merupakan hasil penyampaian yang diterima perwakilan masyarakat dalam forum tersebut.
“Bagi masyarakat, penjelasan itu justru menimbulkan pertanyaan karena mereka menilai pembahasan lebih banyak mengarah pada program ke depan, sementara persoalan plasma yang menurut mereka menjadi tuntutan sejak puluhan tahun lalu belum memperoleh penyelesaian,” katanya.
Ia menambahkan, masyarakat kini menyatakan tidak lagi memfokuskan tuntutan pada CSR maupun janji plasma di masa mendatang.
“Yang menjadi tuntutan utama masyarakat sekarang adalah meminta agar HGU PT GML tidak diperpanjang. Mereka juga menyampaikan aspirasi agar setelah masa HGU berakhir, lahan kembali menjadi kewenangan negara sesuai ketentuan yang berlaku sehingga pemerintah dapat menentukan pemanfaatannya bagi kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Akan Surati Pemerintah Pusat
Muhamad Zen menyatakan AlMASTER Babel akan terus mendampingi masyarakat dalam menyampaikan aspirasi melalui jalur konstitusional.
Menurutnya, dalam waktu dekat AlMASTER bersama perwakilan masyarakat berencana menyampaikan surat kepada kementerian terkait, Presiden RI Prabowo Subianto, serta instansi pemerintah pusat lainnya guna meminta perhatian terhadap persoalan tersebut.
Selain itu, kata dia, masyarakat juga berencana menggalang dukungan untuk memberangkatkan perwakilan desa ke Jakarta agar dapat menyampaikan aspirasi secara langsung kepada pemerintah pusat.
“Kami berkomitmen mendampingi masyarakat melalui cara-cara yang sesuai dengan ketentuan hukum. Aspirasi ini akan kami bawa kepada pemerintah pusat agar seluruh pihak memperoleh kesempatan mendengar langsung apa yang menjadi tuntutan masyarakat,” kata Zen.
Hingga berita ini disusun, redaksi masih membuka ruang hak jawab dan konfirmasi dari PT Gunung Maras Lestari (GML) maupun pihak-pihak terkait lainnya guna memenuhi asas keberimbangan pemberitaan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
(Beradoknews.com Babel).
