PANGKALPINANG – Perkara dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) MOT di RSU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2021 memasuki titik krusial. Senin (15/9/2026)
Dua tersangka dari unsur swasta, *Drs. Afifi Yusuf* dan *Hendy,* mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Pangkalpinang. Bagi tim kuasa hukum, sidang ini bukan sekadar menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka, tetapi juga menjadi *ujian terhadap keberanian KUHAP baru dalam menghadirkan keadilan, bukan sekadar pembenaran terhadap proses penyidikan.*
Hal itu disampaikan advokat *Hangga Oktafandany, SH* dari *Firma Hukum Hangga Of*, dalam jumpa pers usai menghadiri sidang praperadilan Nomor 6/Pid.Pra/2026/PN Pgp atas nama Drs. Afifi Yusuf dan *Nomor 7/Pid.Pra/2026/PN Pgp atas nama Hendy*, di salah satu kedai kopi di Pangkalpinang.
Menurut Hangga, pihaknya tidak mempersoalkan pemberantasan korupsi. Namun, *status tersangka harus dibangun berdasarkan peran dan bukti, bukan semata-mata karena seseorang berada dalam rantai transaksi pengadaan*.
“Bagi kami hari ini momentum penting untuk menguji kesaktian KUHAP baru. Mudah-mudahan semangat progresif undang-undang baru ini memang lahir untuk keadilan, bukan justifikasi,” tegasnya.
*“Kami Cuma Jual Barang”*
Hangga menyebut posisi Hendy dalam proyek tersebut sangat jelas.
Kliennya, kata dia, *bukan pemenang lelang dan bukan pihak yang terikat kontrak pengadaan dengan rumah sakit.*
Hendy disebut hanya sebagai toko, distributor, agen atau vendor yang menyediakan barang berdasarkan permintaan pihak penyedia.
“Mereka datang kepada kami, meminta barang dengan spesifikasi tertentu. Barang ada, kami jual. Dibayar, barang diambil. Clear,” ujarnya.
Menurut Hangga, proses penyerahan barang juga dilengkapi dokumen dan berita acara serah terima. Alat kemudian dilakukan uji fungsi dan dinyatakan berfungsi.
“Semua alat per item diuji. Berfungsi. Tidak ada masalah. Tidak ada komplain terhadap barang,” katanya.
Namun, persoalan muncul setelah alat berada di lokasi dan digunakan.
Menurut penjelasan yang diterima pihaknya, sekitar satu atau dua tahun kemudian alat mengalami kerusakan yang disebut berkaitan dengan kondisi ruangan tempat alat tersebut berada.
Di sinilah Hangga mempertanyakan dasar penetapan kliennya sebagai tersangka.
*Alat Rusak, Vendor yang Disalahkan?*
Hangga menggunakan analogi sederhana.
“Kalau kita beli mobil. Sudah satu atau dua tahun dipakai, kemudian rusak. Mobil berada di bawah penguasaan dan pemeliharaan kita. Apakah kita datang ke showroom dan menyalahkan penjual?” katanya.
Menurut dia, logika yang sama seharusnya digunakan dalam melihat perkara Alkes MOT.
Jika barang sudah diserahkan sesuai spesifikasi, telah diterima dan telah melalui uji fungsi, maka kondisi setelah barang berada di bawah penguasaan pengguna, menurut Hangga, harus dilihat secara objektif.
Terlebih, ia menyebut kerusakan alat dikaitkan dengan *kebocoran atau rembesan air pada gedung rumah sakit yang menyebabkan ruangan tempat alat MOT berada mengalami banjir.*
“Kalau gedung bocor, ruangan banjir, alat kena air kemudian rusak, kok penjual yang disalahkan? Periksa pengelola gedung. Periksa siapa yang bertanggung jawab terhadap bangunan dan fasilitasnya,” tegasnya.
Menurutnya, vendor tidak memiliki kewenangan untuk menentukan bagaimana ruangan rumah sakit dibangun, dirawat atau dipelihara.
*“Kami menjual alat. Ruangannya bocor, itu bukan kewenangan kami. Jangan semua persoalan setelah barang diserahterimakan dibebankan kepada penjual,”* ujarnya.
*Kerugian Negara Hampir Rp5 Miliar, “Total Loss” Dipertanyakan*
Sorotan lain diarahkan pada nilai kerugian negara.
Hangga menyebut terdapat angka kerugian yang disebut mendekati *Rp5 miliar*, bahkan disebut sebagai total loss.
Ia mempertanyakan konsekuensi logis dari klaim tersebut.
“Kalau benar total loss, berarti uang negara hampir Rp5 miliar dianggap hilang. Kalau begitu, bagaimana uang negara itu dipulihkan?” katanya.
Hangga membandingkan nilai tersebut dengan angka sekitar *Rp300 juta* yang disebut berkaitan dengan pemulihan.
“Kalau kerugiannya hampir Rp5 miliar, kemudian yang kembali hanya Rp300 juta, lalu bagaimana dengan sisanya? Kalau memang ini dianggap kerugian negara, uang negara harus dipulihkan,” ujarnya.
Namun, seluruh angka dan konstruksi kerugian tersebut merupakan bagian dari argumentasi pihak kuasa hukum yang masih harus diuji dalam proses hukum.
*“Kalau Transaksi Dianggap Korupsi, Semua Harus Dibuka”*
Hangga kemudian menantang agar perkara tidak dilihat secara parsial.
Menurutnya, jika transaksi perdagangan barang dalam proyek tersebut dianggap sebagai bagian dari tindak pidana korupsi, maka seluruh rantai transaksi harus dibuka.
Dari kontraktor, pihak yang berwenang dalam pengadaan, jasa konsultasi, hingga distribusi dan ekspedisi barang.
“Barang dari luar negeri tidak mungkin tiba-tiba sampai ke Bangka. Ada ekspedisi. Ada biaya pengiriman. Kalau semua uang yang mengalir dari proyek ini dianggap bagian dari korupsi, apakah semua pihak yang menerima pembayaran juga dianggap pelaku?” tanyanya.
Ia juga mempertanyakan peran *PA, KPA, PPTK dan pihak LPSE* dalam keseluruhan proses pengadaan.
Bukan berarti pihak-pihak tersebut telah terbukti melakukan tindak pidana, tetapi menurut Hangga, kewenangan dan proses yang mereka jalankan perlu dilihat secara utuh apabila memang menjadi bagian dari konstruksi perkara.
*“Jangan hanya vendor yang dilihat. Kalau ingin membongkar perkara ini, bongkar dari hulu sampai hilir,”* tegasnya.
*Rumah Sakit Provinsi Dipertanyakan*
Hangga juga mempertanyakan posisi rumah sakit sebagai pengguna barang sekaligus pihak yang menyediakan tempat untuk alat MOT.
Menurutnya, jika persoalan kerusakan dikaitkan dengan kondisi gedung atau ruangan, maka tanggung jawab pihak yang mengelola fasilitas tersebut semestinya ikut diperiksa.
“Rumah sakit provinsi juga punya tanggung jawab. Dia yang punya tempat untuk meletakkan alat MOT. Kalau ruangannya bermasalah, kenapa persoalan itu tidak dilihat?” ujarnya.
Ia menegaskan, pihaknya tidak sedang meminta pihak lain ditetapkan bersalah.
Yang diminta adalah *pemeriksaan yang menyeluruh dan objektif berdasarkan peran masing-masing pihak.*
“Klien kami hanya menjual barang sesuai spesifikasi. Dokumen lengkap, surat jalan lengkap, barang sudah diserahterimakan. Bahkan perusahaan memberikan itikad baik untuk membantu memperbaiki,” katanya.
*Kini Pengadilan yang Menguji*
Praperadilan tersebut kini menjadi arena untuk menguji apakah penetapan tersangka terhadap Hendy dan Afifi telah dilakukan sesuai prosedur dan berdasarkan dasar hukum serta bukti yang memadai.
Bagi kuasa hukum, pertanyaan utamanya bukan siapa yang paling mudah ditetapkan sebagai tersangka.
Pertanyaannya adalah:
*Apakah vendor yang menjual barang sesuai spesifikasi dapat dipertanggungjawabkan atas kerusakan yang terjadi setelah barang diserahterimakan dan berada di bawah penguasaan pengguna?*
Dan jika memang terdapat kerugian negara hampir Rp5 miliar, *di mana seluruh uang itu mengalir dan siapa yang memiliki kewenangan pada setiap tahapan prosesnya?*
Jawaban atas pertanyaan tersebut kini berada di ruang sidang.
Sementara seluruh pernyataan mengenai kerusakan alat, kerugian negara, peran pihak-pihak lain serta keberatan terhadap penetapan tersangka merupakan *argumentasi hukum dari pihak pemohon* dan belum merupakan kesimpulan hukum mengenai ada atau tidaknya tindak pidana.
Asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai perkara memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Beradoknews.com KBO Babel)
