Pascapenertiban aktivitas pertambangan di perairan Tembelok dan Keranggan, Kecamatan Mentok, Polres Bangka Barat mengingatkan masyarakat, khususnya para penambang, agar tidak tergiur janji dari pihak yang tidak bertanggung jawab yang mengaku dapat mengoordinasikan atau mengondisikan kegiatan tambang.

Peringatan itu disampaikan setelah tim gabungan Satpolairud Polres Bangka Barat bersama Ditpolairud Polda Kepulauan Bangka Belitung melakukan penertiban di kawasan perairan Tembelok dan Keranggan, Senin (14/9/2026).

Dalam penertiban tersebut, petugas menarik sejumlah ponton yang masih terparkir dan dinilai berpotensi kembali digunakan untuk aktivitas pertambangan tanpa izin. Empat ponton, terdiri dari dua ponton jenis selam dan dua ponton jenis user-user, kemudian dibongkar oleh pemilik dan pekerjanya pada Selasa (15/9/2026).

Pembongkaran dilakukan di kawasan perairan Tanjung Laut, tepat di depan Mako Satpolairud Polres Bangka Barat. Barang-barang yang berada di atas ponton kemudian dibawa pulang oleh masing-masing pemilik.

Para pemilik ponton juga diminta membuat surat pernyataan untuk tidak kembali melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin.

Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat IPTU Yos Sudarso mengatakan penertiban tersebut sekaligus menjadi peringatan agar masyarakat tidak mudah percaya terhadap janji bahwa aktivitas pertambangan dapat berjalan karena sudah dikoordinasikan atau “dikondisikan”.

“Jangan percaya begitu saja kalau ada yang menjanjikan kegiatan tambang bisa dikondisikan atau sudah dikoordinasikan dengan pihak tertentu. Apalagi kalau aktivitas tersebut tidak memiliki izin. Jangan sampai masyarakat tergiur, mengeluarkan modal, kemudian justru mengalami kerugian ketika dilakukan penertiban,” kata Yos.

Menurutnya, masyarakat perlu berhati-hati terhadap bujuk rayu yang memberikan kesan seolah-olah kegiatan pertambangan tanpa izin dapat berjalan aman karena ada orang yang mengaku mampu mengatur atau mengoordinasikannya.

“Yang menanggung risiko nantinya bukan orang yang memberikan janji, tetapi masyarakat yang sudah mengeluarkan modal dan turun bekerja. Karena itu jangan mudah percaya dengan janji yang tidak memiliki dasar hukum,” ujarnya.

Polres Bangka Barat menegaskan bahwa pengakuan telah melakukan koordinasi atau adanya seseorang yang mengaku dapat mengatur kegiatan bukan merupakan dasar untuk melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin.

Masyarakat di kawasan Tembelok dan Keranggan diminta memastikan terlebih dahulu legalitas dan perizinan sebelum melakukan aktivitas pertambangan.

“Kalau memang legal, tentu ada dasar hukum dan perizinannya. Jangan hanya karena ada yang mengatakan sudah aman, sudah dikoordinasikan atau bisa dikondisikan, kemudian masyarakat berani kembali bekerja,” tegas Yos.

Polres Bangka Barat memastikan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di wilayah perairan Bangka Barat akan terus dilakukan. Masyarakat juga diminta melaporkan apabila menemukan adanya bujuk rayu atau janji yang mengarah pada aktivitas pertambangan tanpa izin.(Beradoknews.com kbobabel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *