Satpolairud Polres Bangka Barat membongkar empat unit ponton yang sebelumnya ditertibkan dari perairan Tembelok dan Keranggan, Kecamatan Mentok. Tak hanya dibongkar, para pemilik ponton juga diminta membuat surat pernyataan agar tidak kembali menggunakan ponton tersebut untuk aktivitas penambangan ilegal.
Pembongkaran dilakukan Selasa (15/9/2026) di depan Mako Satpolairud Polres Bangka Barat. Empat ponton yang ditertibkan terdiri dari dua ponton jenis selam dan dua ponton jenis user-user.
Sebelumnya, pada Senin (14/9/2026), tim gabungan Satpolairud Polres Bangka Barat dan Ditpolairud Polda Kepulauan Bangka Belitung melakukan penertiban di perairan Tembelok dan Keranggan.
Ponton-ponton yang masih terparkir itu dinilai berpotensi kembali digunakan untuk aktivitas penambangan ilegal. Petugas kemudian menarik empat ponton untuk diamankan dan membawanya menuju perairan Tanjung Laut, tepat di depan Mako Satpolairud Polres Bangka Barat.
Sehari berselang, empat ponton tersebut kemudian dibongkar. Dalam proses penertiban itu, pemilik ponton juga diberikan penekanan agar tidak kembali melakukan kegiatan yang melanggar aturan.
Satpolairud meminta pemilik membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi maupun melakukan kembali aktivitas penambangan ilegal menggunakan ponton tersebut.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya kepolisian mencegah ponton yang telah ditertibkan kembali digunakan sebagai sarana penambangan ilegal di perairan Tembelok dan Keranggan.
Penertiban tersebut dilakukan menyusul informasi dan sorotan mengenai aktivitas penambangan di kawasan perairan Tembelok dan Keranggan. Satpolairud Polres Bangka Barat kemudian bergerak melakukan pengecekan dan penindakan di lapangan.
Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat IPTU Yos Sudarso menegaskan bahwa kepolisian akan terus melakukan pengawasan terhadap aktivitas penambangan di wilayah perairan Bangka Barat.
Selain melakukan penindakan terhadap sarana yang berpotensi digunakan untuk aktivitas ilegal, langkah pencegahan juga dilakukan dengan meminta pemilik ponton menyatakan komitmennya untuk tidak mengulangi kegiatan tersebut.
Polres Bangka Barat mengingatkan seluruh pemilik ponton agar mematuhi ketentuan hukum dan tidak kembali melakukan aktivitas penambangan ilegal di wilayah perairan.(Beradoknews.com kbobabel)
