Jakarta – Pengamat politik Samuel F. Silaen menilai Indonesia membutuhkan reformasi menyeluruh dalam tata kelola pemerintahan agar mampu menghadapi tantangan ekonomi, politik, dan pembangunan nasional. Silaen mengingatkan bahwa negara tidak dapat dikelola dengan pola yang mengabaikan profesionalisme dan kompetensi.
Menurutnya, sistem pemerintahan yang sehat seharusnya mengedepankan meritokrasi, transparansi, dan akuntabilitas sebagaimana diterapkan dalam tata kelola korporasi modern.

“Saya sering bertanya, perusahaan mana di dunia ini yang mau dikelola seperti tata kelola negara yang kita lihat sekarang? Kalau sebuah perusahaan menempatkan orang bukan berdasarkan kemampuan, tetapi karena kedekatan politik atau nepotisme, saya yakin perusahaan itu tidak akan bertahan lama, bahkan bisa bangkrut dalam hitungan bulan,” ujar Samuel F. Silaen kepada awak media di Jakarta, Senin (7/7/2026).
Silaen menjelaskan bahwa keberhasilan sebuah organisasi, baik perusahaan maupun negara, sangat ditentukan oleh kualitas sumber daya manusia yang menduduki posisi strategis. Karena itu, jabatan publik menurutnya tidak semestinya dipandang sebagai bentuk balas jasa politik.

“Jabatan publik bukan hadiah atas loyalitas politik. Jabatan adalah amanah yang harus diberikan kepada orang yang memiliki kapasitas, integritas, dan kompetensi. Kalau prinsip meritokrasi ditinggalkan, maka pelayanan publik ikut menurun dan kualitas kebijakan menjadi tidak optimal,” katanya.

Dalam pandangannya, berbagai persoalan yang muncul dalam pembangunan nasional menunjukkan masih lemahnya manajemen pemerintahan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pengawasan program.
Ia menilai kondisi tersebut harus menjadi bahan evaluasi seluruh penyelenggara negara agar kebijakan publik benar-benar berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.

Selain menyoroti aspek birokrasi, Silaen juga mengingatkan pentingnya menjaga kekayaan alam Indonesia agar dikelola sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat sebagaimana amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.
“Saya melihat ada kecenderungan sebagian oknum lebih fokus mengejar kepentingan pribadi daripada menjaga kekayaan negara. Padahal sumber daya alam adalah milik seluruh rakyat Indonesia yang harus dikelola secara bertanggung jawab,” tegasnya.

Ia menambahkan, penyalahgunaan kewenangan yang dibiarkan berlarut-larut berpotensi mengikis kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
Menurut Silaen, penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten tanpa membedakan latar belakang politik maupun jabatan seseorang.

“Hukum harus menjadi panglima. Kalau memang ada penyalahgunaan wewenang atau korupsi, penegakan hukum harus tegas, memberikan efek jera, termasuk penyitaan aset hasil tindak pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Silaen juga mendorong dilaksanakannya audit yang independen terhadap berbagai kebijakan yang diduga merugikan keuangan negara agar seluruh proses dapat dipertanggungjawabkan secara transparan kepada publik.
Ia berpandangan bahwa reformasi birokrasi harus dimulai dari sistem rekrutmen pejabat yang berbasis merit system, profesionalisme, dan pengawasan yang objektif sehingga setiap jabatan diisi oleh individu yang memiliki kemampuan sesuai bidangnya.

Di sisi lain, Silaen mengajak masyarakat untuk terus mengawal jalannya pemerintahan melalui mekanisme demokrasi yang dijamin konstitusi.
“Kepercayaan publik adalah modal utama negara. Kalau tata kelola pemerintahan dibangun di atas keadilan, kompetensi, dan integritas, saya optimistis Indonesia mampu menjadi negara maju. Tetapi jika prinsip-prinsip itu diabaikan, masyarakat tentu akan kehilangan kepercayaan kepada penyelenggara negara,” katanya.

Lanjut, Samuel F. Silaen menegaskan bahwa pembenahan tata kelola pemerintahan bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, melainkan juga seluruh elemen bangsa.
Menurutnya, penerapan meritokrasi, penegakan hukum yang adil, serta pengelolaan sumber daya alam sesuai amanat konstitusi merupakan fondasi penting untuk menjaga stabilitas nasional sekaligus mewujudkan tujuan negara sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.(beradoknews.com kbobabel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *