Jakarta – Kejaksaan Republik Indonesia terus memperluas peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam menjaga kepentingan negara. Tidak hanya berfokus pada penyelesaian perkara di ruang sidang, kini para jaksa dipersiapkan menjadi fasilitator, konsiliator, sekaligus mediator profesional untuk menyelesaikan sengketa secara damai melalui mekanisme nonlitigasi.
Komitmen tersebut ditandai dengan dibukanya Pelatihan Fasilitator, Konsiliator, dan Sertifikasi Mediator bagi Jaksa Pengacara Negara oleh Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), R. Narendra Jatna, di Aston Hotel Simatupang, Jakarta, Senin (6/7/2026).

Pelatihan yang digelar bekerja sama dengan Pusat Mediasi Nasional (PMN) serta didukung Amoz Consulting itu merupakan bagian dari strategi Kejaksaan dalam memperkuat kualitas sumber daya manusia guna mendukung agenda pembangunan hukum nasional sebagaimana arah Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045.

Dalam sambutannya, Jamdatun menegaskan bahwa kemampuan memediasi sengketa kini bukan lagi sekadar kompetensi tambahan, tetapi telah menjadi keahlian utama yang wajib dimiliki setiap Jaksa Pengacara Negara.
“Keterampilan memfasilitasi, mengonsiliasi, dan memediasi sengketa kini bukan lagi dipandang sebagai kecakapan pelengkap, melainkan kompetensi inti yang harus dimiliki oleh setiap Jaksa Pengacara Negara di mana pun bertugas,” ujar Narendra Jatna.
Menurutnya, perubahan tersebut sejalan dengan transformasi peran Kejaksaan sebagai institusi yang tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum secara represif, tetapi juga mengedepankan upaya pencegahan konflik dan perlindungan kepentingan negara melalui pendekatan penyelesaian sengketa yang lebih efektif.

Jamdatun menilai jalur litigasi tidak selalu menjadi solusi terbaik, khususnya dalam sengketa yang melibatkan instansi pemerintah maupun badan usaha milik negara. Selain memerlukan waktu yang panjang dan biaya besar, proses peradilan kerap menimbulkan ketegangan antarlembaga yang berdampak terhadap efektivitas pelayanan publik.
Karena itu, Kejaksaan tengah membangun ekosistem Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) sebagai instrumen penyelesaian konflik yang lebih cepat, efisien, dan tetap menjaga hubungan kelembagaan.

Sebagai bagian dari agenda tersebut, Kejaksaan juga sedang menyusun fondasi kebijakan pembentukan Adhyaksa Chambers, sebuah pusat penyelesaian sengketa sektor publik yang dirancang menjadi forum resmi bagi penyelesaian konflik antarinstansi pemerintah maupun antar-BUMN.

Menurut Narendra, keberadaan Adhyaksa Chambers diharapkan mampu menghadirkan mekanisme penyelesaian sengketa yang terstandarisasi, aman, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan.
Untuk memperkuat konsep tersebut, Kejaksaan juga menggandeng kalangan akademisi melalui berbagai forum academic engagement di sejumlah perguruan tinggi. Langkah ini dilakukan agar pembentukan kebijakan memperoleh masukan dari perspektif filosofis, sosiologis, maupun yuridis.

Di saat yang sama, Kejaksaan juga tengah menyusun struktur organisasi baru di lingkungan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) guna memberikan ruang kelembagaan yang lebih kuat terhadap pelaksanaan penyelesaian sengketa alternatif.
Dalam arah kebijakan Corporate Strategy Kejaksaan yang tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor 646 Tahun 2026, transformasi kelembagaan dibangun melalui tiga pilar utama, yakni man, money, dan material.
Namun demikian, Jamdatun menegaskan bahwa faktor sumber daya manusia tetap menjadi elemen paling menentukan dalam keberhasilan reformasi institusi.
“Sebaik apa pun sebuah lembaga dirancang, ia tidak akan berjalan tanpa manusia yang cakap, profesional, dan berintegritas,” tegasnya.

Ia menambahkan, sertifikasi mediator yang akan diperoleh para peserta bukan sekadar pengakuan kompetensi, melainkan amanah untuk memperkuat perlindungan aset negara, menjaga keuangan negara, serta memastikan pelayanan publik tidak terganggu akibat sengketa hukum.
Pelatihan tersebut diikuti oleh berbagai unsur di lingkungan Kejaksaan, mulai dari jajaran Bidang DATUN pusat dan daerah, Jaksa Agung Muda Pembinaan, Biro Perencanaan, Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri, Biro Kepegawaian, Badan Pemulihan Aset, hingga Tim Pengendalian Pembentukan Adhyaksa Chambers.
Keterlibatan lintas unit tersebut menunjukkan bahwa transformasi Kejaksaan menuju institusi modern tidak hanya bertumpu pada fungsi litigasi, tetapi juga memperluas peran Jaksa Pengacara Negara sebagai problem solver yang mampu mencegah sengketa sebelum berkembang menjadi konflik hukum yang lebih besar.

Melalui penguatan kompetensi mediasi dan konsiliasi ini, Kejaksaan berharap para Jaksa Pengacara Negara dapat hadir lebih awal dalam setiap potensi persoalan hukum, sehingga kepentingan negara, aset publik, dan pelayanan kepada masyarakat dapat terlindungi secara lebih efektif.(beradoknews.com kbobabel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *