PANGKALPINANG – Agung Nugroho menyampaikan bantahan tegas atas pemberitaan yang dimuat oleh *Berita5.Co.Id* jejaring media *Radak* yang mengaitkan dirinya dengan dugaan aliran dana dalam transaksi tin slag PT Bangka Tin Industry (BTI). Menurut Agung, pemberitaan tersebut tidak didukung bukti yang sah dan telah membentuk opini yang merugikan nama baiknya. Minggu (26/7/2026)

Agung menjelaskan, dokumen yang dijadikan dasar pemberitaan diduga merupakan surat bertanggal 11 Juni 2026 yang ditandatangani oleh *Muslim*.

Menurutnya, surat tersebut diperoleh *Muslim* dan *Heru* dari tempat jasa percetakan atau bundel dokumen di Pangkalpinang, sehingga asal-usul dan legalitas penggunaannya patut dipertanyakan.

Ia juga mengungkapkan bahwa pada 24 Juni 2026 Muslim mengirimkan surat elektronik kepada pihak CP International Trading Co. Ltd. yang berisi pembatalan transaksi pembelian tin slag.

Menurut Agung, apabila transaksi tersebut telah dibatalkan secara resmi, maka secara logis tidak mungkin terjadi pembayaran dari calon investor kepada PT BTI maupun kepada dirinya.

“Jika transaksi sudah dibatalkan sendiri oleh penjual, bagaimana mungkin masih ada aliran dana? Sampai hari ini tidak pernah ditunjukkan bukti transfer dari CP International Trading Co. Ltd. kepada saya maupun dari saya kepada PT BTI,” tegas Agung.

Menurut Agung, setelah pembatalan transaksi tersebut, material tin slag kemudian dihibahkan oleh PT BTI kepada PT Bumi Bangka Belitung Sejahtera (BBBS) yang dipimpin Eka Mulya Putra untuk kepentingan penelitian dan pengembangan pengolahan limbah tin slag.

Ia juga menegaskan bahwa surat pembatalan transaksi tersebut tidak ditandatangani oleh pihak CP International Trading Co. Ltd., sehingga menurutnya tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya transaksi pembayaran ataupun aliran dana.

Lebih lanjut, Agung menyampaikan bahwa pemanfaatan tin slag yang akan dilakukan merupakan bagian dari penelitian dan pengembangan sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, hingga kini juga tidak terdapat ketentuan yang secara khusus membatasi tonase tin slag untuk kepentingan penelitian dan pengembangan, sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Agung menilai pemberitaan yang menghubungkan dirinya dengan dugaan aliran dana hanya dibangun berdasarkan asumsi dan tidak didukung alat bukti berupa dokumen transaksi maupun bukti transfer keuangan yang dapat diverifikasi.

Atas dasar itu, ia menilai pemberitaan tersebut telah melanggar prinsip-prinsip jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya kewajiban pers untuk memberitakan peristiwa secara akurat, berimbang, dan menghormati asas praduga tak bersalah sebagaimana juga ditegaskan dalam Kode Etik Jurnalistik.

Menurut Agung, apabila sebuah media memuat tuduhan tanpa melakukan konfirmasi secara memadai kepada pihak yang diberitakan atau tanpa didukung bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, maka hal tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip pemberitaan yang berimbang.

Ia menegaskan bahwa penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran terhadap Undang-Undang Pers maupun Kode Etik Jurnalistik merupakan kewenangan Dewan Pers dan lembaga yang berwenang.

Karena itu, Agung menyatakan akan menempuh mekanisme penyelesaian melalui Dewan Pers dengan melaporkan dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik oleh pimpinan redaksi *Berita5.Co.Id* jejaring media *Radak.*

Selain itu, ia juga berencana menempuh upaya hukum pidana maupun perdata apabila terdapat unsur perbuatan melawan hukum yang merugikan dirinya.

“Saya akan menyampaikan laporan resmi ke Dewan Pers setelah menyelesaikan perawatan operasi lipoma di salah satu rumah sakit di Jakarta. Setelah itu saya juga akan mempertimbangkan langkah hukum lain sesuai ketentuan yang berlaku untuk memperoleh kepastian hukum dan memulihkan nama baik saya,” ujar Agung.

Agung berharap polemik tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku sehingga seluruh fakta dapat diuji secara objektif berdasarkan alat bukti yang sah, bukan melalui opini atau dugaan yang belum terbukti kebenarannya.

Jika diinginkan, naskah ini juga dapat dipertajam lagi dengan gaya khas berita investigasi dan ditambahkan kutipan mengenai Pasal 5 ayat (1) UU Pers (kewajiban melayani hak jawab dan hak koreksi) serta Pasal 3 dan Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik yang mengatur akurasi, keberimbangan, dan verifikasi dalam pemberitaan. (Beradoknews.com Babel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *