PANGKALPINANG – Perjalanan kasus dugaan ketidaksesuaian kadar emas yang kini tengah diselidiki Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung memasuki babak baru. Perempuan bernama Neli (49), pelapor dalam perkara tersebut, membeberkan kronologi lengkap yang menurut pengakuannya berawal dari transaksi jual beli emas hingga berujung pada proses hukum yang kini masih berlangsung. Sabtu (25/7/2026)

Kepada jejaring media KBO Babel, Sabtu (25/7/2026), Neli menceritakan bahwa persoalan bermula ketika dirinya membutuhkan dana secara mendesak setelah mendapat kabar sang adik di Jakarta menjadi korban begal dan membutuhkan biaya pengobatan serta keperluan lainnya.

Dalam kondisi terdesak, Neli memutuskan menjual kembali emas yang sebelumnya dibelinya di Toko Mas Gunung Kawi.

Ia menjelaskan, emas tersebut dibeli pada 28 Oktober 2025 sebagaimana tercantum dalam surat pembelian, yaitu emas berkadar 17 karat dengan berat 1,4 gram seharga Rp2.450.000.

Namun ketika kembali ke toko yang sama pada 27 Juni 2026 untuk menjual emas tersebut, menurut pengakuannya, pihak toko hanya bersedia membeli kembali dengan harga Rp1.500.000.

Merasa nilai pembelian kembali terlalu rendah, Neli kemudian mendatangi Toko Mas Melati untuk meminta penilaian terhadap emas yang dimilikinya.

Menurut Neli, di toko tersebut ia memperoleh informasi bahwa emas yang dibawanya memiliki kadar 16 karat, bukan 17 karat sebagaimana tercantum dalam surat pembelian.

> “Di sana saya diberi tahu bahwa kadar emas itu 16 karat, bukan 17 karat seperti yang tertulis di surat pembelian,” ujar Neli.

Pengakuan tersebut membuat dirinya mengaku terkejut karena selama ini meyakini emas yang dibelinya memiliki kadar sesuai dengan dokumen transaksi.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh konfirmasi resmi dari pihak Toko Mas Gunung Kawi mengenai keterangan Neli maupun terkait dugaan adanya perbedaan kadar emas tersebut.

*Menghubungi Bang Doi*

Merasa dirugikan dan tidak mengetahui langkah yang harus ditempuh, Neli mengaku kemudian menghubungi Dodi Hendriyanto atau yang akrab disapa Bang Doi, untuk meminta saran sebagai insan pers.

Menurut Neli, saat itu dirinya hanya menceritakan kronologi yang dialaminya melalui komunikasi dan belum pernah bertemu secara langsung dengan Bang Doi.

Tidak lama berselang, persoalan tersebut kemudian diberitakan oleh media yang dipimpin Dodi Hendriyanto.

*Mengaku Dihubungi Setelah Pemberitaan*

Neli menuturkan, setelah pemberitaan tersebut menjadi perhatian publik, dirinya kembali dihubungi oleh Bang Doi.

Dalam komunikasi itu, menurut pengakuannya, Bang Doi menyampaikan bahwa dirinya maupun media berpotensi menghadapi persoalan hukum karena pihak Toko Mas Gunung Kawi melalui kuasa hukumnya disebut akan mengambil langkah hukum.

Neli juga mengaku memperoleh informasi bahwa telah terjadi pertemuan antara Bang Doi dengan pihak kuasa hukum Toko Mas Gunung Kawi.

> “Bang Doi kemudian meminta saya mengirimkan nomor rekening dan menyampaikan bahwa urusannya sudah selesai,” tutur Neli.

Mendengar hal tersebut, Neli mengaku mempertanyakan tujuan permintaan nomor rekening tersebut.

> “Saya bertanya, untuk apa nomor rekening saya diminta dan mengapa bukan pihak pengacara Toko Mas Gunung Kawi yang langsung menemui saya,” katanya.

Karena tidak memiliki rekening pribadi, Neli mengaku akhirnya mengirimkan nomor rekening milik konter telepon seluler milik temannya.

Menurut keterangannya, tidak lama kemudian rekening tersebut menerima transfer uang sebesar Rp1 juta.

Neli menyebut uang itu disampaikan kepadanya sebagai bentuk kompensasi dan, menurut informasi yang diterimanya, berasal dari pihak kuasa hukum Toko Mas Gunung Kawi melalui perantaraan Bang Doi.

Meski demikian, Neli menegaskan hingga saat ini uang tersebut belum pernah diambil ataupun digunakan. Dana itu, katanya, masih berada pada pemilik konter yang rekeningnya dipakai menerima transfer.

Ia juga menyebut pemilik rekening tersebut telah didatangi penyidik Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung untuk dimintai keterangan terkait aliran dana tersebut.

Keterangan mengenai asal-usul transfer, penyebutan uang sebagai kompensasi, maupun pemeriksaan terhadap pemilik rekening merupakan pernyataan Neli sebagai narasumber. Hingga kini belum terdapat konfirmasi resmi dari penyidik maupun pihak-pihak yang disebut terkait keseluruhan keterangan tersebut.

*Memilih Menempuh Jalur Hukum*

Neli mengaku semakin bingung karena menurut pemahamannya komunikasi dengan pihak kuasa hukum Toko Mas Gunung Kawi berlangsung melalui Bang Doi.

Ia juga menyatakan sempat disarankan agar persoalan tersebut tidak diperpanjang karena, menurut pengakuannya, apabila tidak ditempuh penyelesaian damai maka dirinya bersama pihak media berpotensi dilaporkan ke kepolisian.

Merasa membutuhkan kepastian hukum atas seluruh rangkaian peristiwa yang dialaminya, Neli akhirnya meminta pendampingan Advokat Asmadi, SH, untuk melaporkan perkara tersebut ke Polda Kepulauan Bangka Belitung.

Sebagaimana telah diberitakan sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung saat ini masih melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana perlindungan konsumen terkait dugaan ketidaksesuaian kadar emas dalam transaksi jual beli di Toko Mas Gunung Kawi.

Dalam proses penyelidikan tersebut, penyidik telah meminta klarifikasi terhadap sejumlah pihak guna mengumpulkan fakta dan alat bukti.

Hingga berita ini diterbitkan, Dodi Hendriyanto (Bang Doi) belum memberikan tanggapan atas keterangan yang disampaikan Neli. Redaksi juga belum memperoleh pernyataan resmi dari pihak kuasa hukum maupun manajemen Toko Mas Gunung Kawi terkait keseluruhan rangkaian peristiwa yang disampaikan narasumber.

*Catatan Redaksi:* Berita ini disusun berdasarkan hasil wawancara langsung dengan Neli sebagai narasumber. Seluruh keterangan mengenai kronologi, komunikasi, dugaan proses penyelesaian, serta transfer dana merupakan pernyataan narasumber yang masih memerlukan pembuktian dalam proses hukum yang sedang berlangsung. Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan tetap berhak atas asas praduga tak bersalah, hak jawab, dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik. (Beradoknews.com Babel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *