PANGKALPINANG — Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai maupun yang diduga menggunakan cukai palsu di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali menjadi sorotan publik. Aktivitas distribusi yang disebut telah berlangsung selama bertahun-tahun itu dinilai semakin sulit dikendalikan dan terkesan berjalan tanpa hambatan berarti. Selasa (12/5/2026)

Kondisi tersebut menuai kritik tajam dari Ketua DPW TOPAN-RI (Team Operasional Penyelamatan Aset Negara Republik Indonesia) Bangka Belitung, Muhamad Zen, yang menilai lemahnya pengawasan serta dugaan pembiaran aparat menjadi faktor utama maraknya peredaran rokok ilegal di Negeri Serumpun Sebalai.

Menurut Zen, praktik distribusi rokok ilegal di Bangka Belitung bukan lagi isu baru. Nama-nama yang diduga sebagai pemain lama hingga lokasi penyimpanan barang bahkan disebut telah berulang kali muncul dalam berbagai pemberitaan media dan informasi masyarakat.

Namun hingga kini, belum terlihat adanya langkah penegakan hukum yang benar-benar serius dan menyentuh aktor utama di balik bisnis ilegal tersebut.

“Sudah bertahun-tahun peredaran rokok ilegal beredar di Bangka Belitung dan teman-teman wartawan pun sudah berulang-ulang kali memberitakan. Justru pihak Bea Cukai dan Polisi di Bangka Belitung adem-adem saja. Wajar saja jika publik atau masyarakat menduga ada jatah ‘koordinasi’ oknum terkait,” kata Muhamad Zen saat dihubungi jurnalis Babel melalui sambungan telepon, Selasa (12/5/2026).

Pernyataan tersebut muncul menyusul terus berkembangnya dugaan jaringan distribusi rokok ilegal di Bangka Belitung yang disebut memiliki gudang penyimpanan, jalur distribusi, hingga pasar yang luas di berbagai daerah.

Beberapa lokasi yang disebut masyarakat diduga menjadi titik aktivitas distribusi bahkan disebut masih beroperasi hingga saat ini. Aktivitas bongkar muat barang disebut berlangsung tertutup dan dilakukan pada jam-jam tertentu guna menghindari perhatian warga maupun aparat.

Zen menilai kondisi itu memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat terkait keseriusan aparat dalam memberantas praktik peredaran rokok ilegal yang diduga telah menyebabkan kerugian negara hingga miliaran rupiah dari sektor cukai hasil tembakau.

Ia menegaskan, apabila aparat benar-benar serius melakukan penindakan, maka proses pengungkapan jaringan rokok ilegal seharusnya tidak sulit dilakukan karena informasi mengenai dugaan gudang penyimpanan, jalur distribusi hingga identitas para pemain lama sudah lama beredar di masyarakat.

“Padahal inisial cukong rokok ilegal sudah disebutkan atau diketahui, termasuk lokasi peredaran dan gudang penyimpanan. Tapi aneh sampai sekarang tidak ada action untuk memeriksa para bos rokok ilegal itu,” ujarnya.

Zen juga menyoroti lemahnya koordinasi antarinstansi dalam melakukan penegakan hukum terhadap peredaran rokok tanpa pita cukai maupun yang diduga menggunakan pita cukai palsu.

Menurutnya, Bea Cukai Pangkalpinang memiliki kewenangan penuh untuk melakukan penggeledahan maupun penindakan terhadap lokasi yang diduga menjadi pusat distribusi rokok ilegal. Bahkan langkah tersebut dapat dilakukan melalui koordinasi bersama aparat kepolisian.

“Sebenarnya sangat mudah bagi Bea Cukai Pangkalpinang untuk melakukan penggeledahan dan penindakan, apalagi ini terkait rokok tanpa cukai atau bercukai palsu. Bisa saja Bea Cukai berkoordinasi dengan Polda Babel untuk bergerak melakukan penindakan,” tegasnya.

Ia menilai lambannya penanganan persoalan tersebut justru memperkuat dugaan publik bahwa ada pembiaran sistematis terhadap bisnis rokok ilegal di Bangka Belitung.

“Kalau terus dibiarkan seperti ini, publik akan semakin curiga. Sebab kerugian negara akibat cukai palsu dan rokok ilegal ini bukan kecil, bisa mencapai miliaran rupiah,” katanya.

Lebih jauh, Zen menyebut Bangka Belitung saat ini sudah seperti “ladang cukong mafia rokok ilegal” karena aktivitas distribusinya disebut berlangsung terang-terangan dan menjangkau hampir seluruh wilayah.

Harga rokok ilegal yang jauh lebih murah dibanding produk legal dinilai membuat barang tersebut semakin mudah menguasai pasar. Kondisi itu juga berdampak pada pelaku usaha resmi yang selama ini patuh terhadap aturan perpajakan dan cukai negara.

Selain merugikan negara, keberadaan rokok ilegal juga dinilai berpotensi membahayakan masyarakat karena produk yang beredar tidak melalui pengawasan resmi terkait kualitas bahan maupun standar kesehatan.

Melihat kondisi tersebut, Muhamad Zen mengaku akan membawa persoalan ini ke tingkat pusat. Ia berencana mendatangi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia pada Rabu (13/5/2026) guna menyampaikan laporan dan pengaduan resmi terkait dugaan adanya oknum pejabat Bea Cukai yang dinilai tidak melakukan penindakan terhadap maraknya peredaran rokok ilegal di Bangka Belitung.

“Besok kami berencana mendatangi Dirjen Bea Cukai Kemenkeu RI guna melaporkan dugaan oknum pejabat Bea Cukai yang tidak melakukan penindakan terhadap persoalan ini,” ujarnya.

Zen berharap pemerintah pusat bersama aparat penegak hukum dapat turun langsung melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengawasan cukai di Bangka Belitung agar praktik mafia rokok ilegal tidak terus berkembang dan merugikan negara.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Bea Cukai Pangkalpinang maupun aparat kepolisian terkait pernyataan Ketua DPW TOPAN-RI Bangka Belitung tersebut.

Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada seluruh pihak terkait guna menjaga keberimbangan informasi sesuai ketentuan Undang-Undang Pers. (Beradoknews.com KBO Babel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *