PANGKALPINANG — Komitmen mewujudkan pemerintahan yang transparan, terbuka dan akuntabel kembali menjadi sorotan dalam Dialog Publik Ruang BERDAYA yang digelar Bangka Pos bekerja sama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Senin (11/5/2026).

Kegiatan yang berlangsung hangat dan interaktif tersebut menghadirkan sejumlah narasumber penting, di antaranya Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Ita Rosita, S.P., C.Med, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Diskominfo Babel Fajri Djagahitam, S.H., M.M., serta Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Pahlevi Syahrun, S.Pi. Dialog dipandu moderator Andini Dwihasanah.

Dalam paparannya, Ketua Komisi I DPRD Babel Pahlivi Syahrun menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang wajib dijalankan oleh seluruh badan publik, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Menurutnya, masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi terkait penyelenggaraan pemerintahan, termasuk informasi mengenai penggunaan anggaran dan kebijakan publik. Karena itu, pemerintah harus mendorong organisasi perangkat daerah (OPD), khususnya Diskominfo, agar mampu menyampaikan informasi secara terbuka kepada masyarakat.

“Undang-undang sudah memberikan jaminan kepada masyarakat untuk mendapatkan informasi publik. Pemerintah harus mampu menghadirkan transparansi, terutama terkait penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah,” ujar Pahlivi.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa tidak semua informasi dapat diberikan secara bebas kepada masyarakat. Ada sejumlah informasi yang masuk kategori dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kalau ada persoalan terkait hak masyarakat dalam memperoleh informasi, maka Komisi Informasi hadir untuk menyelesaikan sengketa informasi tersebut. Tetapi masyarakat juga harus memahami bahwa ada informasi yang memang dikecualikan dan tidak bisa dibuka ke publik,” jelasnya.

Pahlivi juga menilai keterbukaan informasi menjadi salah satu indikator penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Semakin transparan pemerintah dalam menyampaikan informasi, maka tingkat kepercayaan publik akan semakin meningkat.

Sementara itu, Ketua KI Babel Ita Rosita menyampaikan bahwa kepatuhan badan publik di Bangka Belitung dalam menjalankan keterbukaan informasi masih belum maksimal. Hal itu terlihat dari masih banyaknya badan publik yang belum secara rutin mengumumkan informasi yang wajib dipublikasikan kepada masyarakat.

Ia menjelaskan, informasi yang wajib diumumkan mencakup informasi berkala, informasi setiap saat, hingga informasi yang dikecualikan. Penyampaian informasi tersebut dapat dilakukan melalui berbagai media, baik media cetak maupun media elektronik.

“Kami masih melihat banyak badan publik yang belum optimal menjalankan kewajibannya dalam mengumumkan informasi publik. Padahal masyarakat memiliki hak untuk mengetahui informasi yang berkaitan dengan pelayanan dan penyelenggaraan pemerintahan,” ungkap Ita Rosita.

Untuk mengukur tingkat kepatuhan badan publik, lanjut Ita, Komisi Informasi Babel secara rutin melaksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) berdasarkan Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik.

Dalam proses Monev tersebut, KI Babel akan menilai berbagai aspek, mulai dari sarana dan prasarana pelayanan informasi, keberadaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), hingga komitmen badan publik dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat.

“Monitoring dan evaluasi ini dilakukan untuk melihat sejauh mana badan publik menjalankan keterbukaan informasi publik sesuai aturan yang berlaku,” katanya.

Ita juga menegaskan bahwa sengketa informasi merupakan bagian penting dari kontrol masyarakat terhadap badan publik. Menurutnya, mekanisme penyelesaian sengketa informasi harus dipahami sebagai bentuk pengawasan publik terhadap jalannya pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

“Sengketa informasi wajib dipahami sebagai bentuk kontrol masyarakat terhadap badan publik dalam menyampaikan informasi,” tegasnya.

Di sisi lain, Plt Kadis Kominfo Babel Fajri Djagahitam menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terus menyesuaikan sistem pelayanan informasi publik dengan kebijakan pemerintah pusat.

Ia menjelaskan bahwa dalam pelayanan informasi publik, pemerintah daerah memiliki PPID Utama dan PPID Pelaksana yang bertugas melayani kebutuhan masyarakat terkait permintaan informasi.

“Pemerintah daerah terus berupaya meningkatkan pelayanan informasi publik melalui PPID Utama dan PPID Pelaksana sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Meski demikian, Fajri mengakui masih terdapat sejumlah kendala dalam memenuhi seluruh permintaan informasi masyarakat. Keterbatasan sumber daya dan beberapa faktor teknis menjadi tantangan tersendiri dalam pelayanan informasi publik.

“Permintaan informasi dari masyarakat tidak semuanya bisa langsung terakomodir dengan baik karena ada keterbatasan pemerintah dalam beberapa hal,” pungkasnya. (Beradoknews.com KBO Babel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *