PANGKALPINANG — Tata kelola etik berbasis KODERSI dinilai menjadi fondasi penting dalam penyelenggaraan rumah sakit modern, tidak hanya untuk melindungi pasien tetapi juga menjaga dan melindungi seluruh sivitas hospitalia dari potensi sengketa medik, tuntutan hukum, hingga risiko malpraktik. Sabtu (9/5/2026)

Hal tersebut disampaikan oleh Prof Dr dr Agus Purwadianto, SH, M.Si, Sp.FM selaku Ketua MAKERSI Pusat saat menjadi narasumber dalam Seminar Workshop & Medical Fair Regional PERSI Sumbagsel 2026 bertema *“Workshop: Strategi Rumah Sakit Dalam Menghadapi Somasi dan Tuntutan Hukum Sengketa Medik: Mitigasi, Risiko dan Perlindungan”* yang digelar oleh Persatuan Rumah Sakit Seluruh Indonesia Wilayah Bangka Belitung pada 7–8 Mei 2026 di Novotel Bangka Hotel & Convention Center.

Dalam paparannya, Prof Agus menegaskan bahwa rumah sakit saat ini tidak lagi cukup hanya berorientasi pada tata kelola bisnis dan pelayanan klinis semata. Menurutnya, rumah sakit juga wajib membangun tata kelola etik yang terintegrasi sebagaimana diatur dalam KODERSI 2024 dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Ia menjelaskan, Pasal 184 UU Kesehatan menegaskan bahwa tata kelola rumah sakit yang baik harus berlandaskan prinsip transparansi, akuntabilitas, independensi, responsibilitas, kesetaraan dan kewajaran. Sementara tata kelola klinis yang baik menitikberatkan pada kepemimpinan klinis, audit klinis, pengelolaan risiko berbasis bukti, peningkatan mutu pelayanan hingga akreditasi rumah sakit.

Namun menurut Prof Agus, di atas seluruh mekanisme tersebut terdapat satu elemen penting yang selama ini kerap terabaikan, yakni tata kelola etik.

“Ethical governance bukan sekadar kepatuhan administratif atau hukum. Ini adalah kerangka kepemimpinan berbasis nilai yang memastikan setiap keputusan rumah sakit selalu berpihak pada kepentingan terbaik pasien,” tegasnya.

Ia menyebut, tata kelola etik merupakan seperangkat prinsip, kebijakan, dan prosedur yang memastikan rumah sakit beroperasi dengan integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam seluruh tindakan klinis maupun manajerial.

Prof Agus juga mengingatkan bahwa sengketa medik dan tuduhan malpraktik sering kali bukan hanya disebabkan kesalahan individu tenaga kesehatan, tetapi lahir dari kegagalan sistem tata kelola rumah sakit itu sendiri.

Menurutnya, buruknya komunikasi antar tenaga kesehatan, lemahnya pengawasan, konflik kepentingan, hingga budaya kerja yang tidak sehat menjadi faktor besar pemicu konflik etik dan hukum di rumah sakit.

Ia memaparkan bahwa KODERSI 2024 telah mengatur integrasi tiga pilar utama tata kelola rumah sakit, yakni *Good Corporate Governance*, *Good Clinical Governance*, dan *Good Ethical Governance*. Ketiga unsur tersebut, kata dia, tidak dapat dipisahkan karena saling mengikat sebagai satu kesatuan moral, sosial, bisnis dan hukum.

“Tata kelola etik menjadi perekat antara tata kelola bisnis dan tata kelola klinis. Tanpa etik, rumah sakit rentan mengalami fragmentasi kebijakan, hilangnya kepercayaan pasien, meningkatnya risiko malpraktik hingga tekanan moral bagi tenaga kesehatan,” ujarnya.

Dalam pemaparannya, Prof Agus juga mengutip konsep *Hospital as Virtuous Organization* yang dikembangkan Magill dan Prybil. Ia menekankan bahwa rumah sakit harus menjadi organisasi bermoral yang menanamkan integritas dalam budaya institusi.

“Keselamatan pasien bukan sekadar target administratif, tetapi kewajiban moral,” katanya.

Ia kemudian menguraikan tiga tingkatan tanggung jawab tenaga kesehatan yang menjadi fondasi sistem etik rumah sakit, yakni *responsibility*, *accountability*, dan *liability*.

Pada tingkat pertama, tenaga kesehatan wajib menjaga kompetensi, integritas dan terus meningkatkan kemampuan profesional melalui pendidikan berkelanjutan sebagaimana diatur dalam Pasal 29 dan Pasal 30 KODERSI.

Pada tingkat kedua, rumah sakit wajib membangun budaya kolaborasi yang sehat antar tenaga kesehatan, mencegah perundungan, menjaga komunikasi profesional dan memastikan lingkungan kerja yang manusiawi.

Sementara pada tingkat ketiga, rumah sakit wajib memberikan perlindungan hukum kepada tenaga kesehatan sepanjang tindakan medis dilakukan sesuai standar profesi, standar prosedur operasional, etika profesi serta kebutuhan kesehatan pasien.

“Rumah sakit tidak boleh membiarkan tenaga kesehatannya berjalan sendiri menghadapi persoalan hukum, selama mereka bekerja sesuai standar etik dan profesi,” tegasnya.

Prof Agus juga menyoroti pentingnya audit kinerja, audit klinis, audit medis hingga audit etik sebagai instrumen pencegahan dini terhadap potensi sengketa medik.

Menurutnya, sistem audit bukan alat mencari kesalahan, melainkan mekanisme perlindungan untuk memastikan pelayanan berjalan aman, transparan dan bertanggung jawab.

Selain itu, ia menegaskan bahwa komunikasi dan *informed consent* menjadi titik krusial dalam mencegah konflik antara pasien dan rumah sakit. Karena itu, seluruh informasi terkait diagnosis, risiko tindakan, alternatif terapi, prognosis hingga biaya pelayanan harus dijelaskan secara utuh dan terdokumentasi dengan baik.

“Banyak konflik muncul bukan karena tindakan medisnya, tetapi karena komunikasi yang gagal,” ungkapnya.

Ia juga menekankan pentingnya budaya keselamatan pasien yang non-punitif agar tenaga kesehatan tidak takut melaporkan insiden maupun potensi bahaya dalam pelayanan.

Melalui tata kelola etik yang kuat, lanjutnya, rumah sakit dapat menciptakan sistem perlindungan menyeluruh bagi pasien sekaligus tenaga kesehatan, termasuk perlindungan terhadap tekanan, kriminalisasi maupun praktik saling menyalahkan di internal institusi.

Di akhir paparannya, Prof Agus menegaskan bahwa tata kelola etik bukan sekadar jembatan administratif, melainkan “lem perekat sosial” yang menyatukan keunggulan klinis, keberlanjutan bisnis rumah sakit dan integritas moral dalam satu tujuan besar, yakni kepentingan terbaik pasien.

“Rumah sakit yang unggul bukan hanya yang modern secara fasilitas, tetapi yang mampu menjaga martabat etik dalam setiap keputusan pelayanan,” pungkasnya. (Beradoknews.com KBO Babel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *