PANGKALPINANG – Pengurus Ikatan Dokter Indonesia (IDI) se-Wilayah Kepulauan Bangka Belitung menyampaikan pernyataan sikap resmi menyusul putusan bebas terhadap dr. Ratna Setia Asih dalam perkara Nomor 295/Pid.Sus/2025/PN Pgp. Organisasi profesi tersebut menilai putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang bukan hanya memberikan keadilan bagi seorang dokter, tetapi juga menjadi momentum penting untuk memperkuat perlindungan hukum bagi seluruh tenaga kesehatan di Sabtu (1/8/2026)
Dalam pernyataan sikap gabungan yang disampaikan kepada publik, IDI se-Bangka Belitung menegaskan tiga poin utama, yakni apresiasi terhadap putusan majelis hakim, seruan penghentian kriminalisasi tenaga medis melalui penguatan perlindungan hukum, serta penyampaian duka cita kepada keluarga almarhum Aldo Ramdhani.
Pada poin pertama, IDI se-Bangka Belitung menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang dinilai telah memutus perkara secara objektif, adil, dan bijaksana.
Menurut IDI, putusan yang menyatakan dr. Ratna Setia Asih tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa merupakan bentuk tegaknya supremasi hukum sekaligus pemulihan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya.
“Putusan tersebut bukan hanya menjadi keadilan bagi sejawat kami, tetapi juga menjadi kemenangan bagi tegaknya keadilan itu sendiri,” demikian salah satu poin dalam pernyataan sikap tersebut.
Pada poin kedua, IDI se-Bangka Belitung menyoroti pentingnya perlindungan hukum bagi profesi dokter dan seluruh tenaga kesehatan. Organisasi profesi itu menegaskan bahwa pelayanan kedokteran memiliki karakteristik yang berbeda dengan profesi lainnya karena tidak mengenal jaminan hasil akhir secara mutlak (resultaat verbintenis), melainkan berorientasi pada kewajiban memberikan upaya terbaik (best effort) sesuai standar profesi, ilmu pengetahuan, pengalaman klinis, fasilitas yang tersedia, serta kondisi pasien saat pelayanan diberikan.
IDI juga mengingatkan bahwa dunia kedokteran bekerja berdasarkan prinsip science of probability and the art of managing uncertainty, yaitu ilmu yang berlandaskan probabilitas dan kemampuan mengelola ketidakpastian. Oleh karena itu, komplikasi medis maupun perburukan kondisi pasien tidak dapat serta-merta dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya tindak pidana.
Menurut IDI, hasil pelayanan yang tidak sesuai harapan bukan otomatis merupakan malapraktik pidana apabila seluruh prosedur medis telah dilaksanakan sesuai standar profesi dan ketentuan yang berlaku.
Atas dasar itu, IDI se-Bangka Belitung menyerukan agar negara bersama seluruh elemen masyarakat memberikan perlindungan hukum yang memadai kepada dokter, dokter gigi, maupun tenaga kesehatan lainnya sehingga mereka dapat menjalankan tugas kemanusiaan secara profesional tanpa dibayangi rasa takut, intimidasi, maupun ancaman kriminalisasi yang tidak berdasar.
“Tenaga kesehatan membutuhkan kepastian hukum agar dapat fokus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Perlindungan hukum bukan berarti menghilangkan tanggung jawab profesi, melainkan memberikan rasa aman dalam menjalankan tugas sesuai standar pelayanan medis,” tegas pernyataan tersebut.
Selain menyampaikan sikap terkait putusan pengadilan, IDI se-Bangka Belitung juga menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas wafatnya Aldo Ramdhani.
Organisasi profesi itu mendoakan agar almarhum mendapatkan tempat terbaik di sisi Allah SWT, menjadi syafaat bagi kedua orang tuanya, serta keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan, keikhlasan, dan ketabahan dalam menghadapi cobaan.
Melalui pernyataan sikap tersebut, IDI se-Bangka Belitung berharap putusan bebas terhadap dr. Ratna dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh pemangku kepentingan bahwa setiap persoalan yang berkaitan dengan pelayanan medis harus disikapi secara proporsional, objektif, dan berdasarkan mekanisme hukum yang tepat.
IDI juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal perlindungan hukum terhadap dokter dan tenaga kesehatan, sekaligus mendorong terciptanya sistem pelayanan kesehatan yang menjamin keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan bagi tenaga medis tanpa mengabaikan hak-hak pasien sebagai penerima layanan kesehatan.Apabila ditujukan untuk media online, naskah ini sudah menggunakan gaya penulisan berita yang lebih tajam, lugas, dan mudah diikuti pembaca dengan penekanan pada nilai berita serta pernyataan resmi IDI se-Bangka Belitung. (Beradoknews.comkbobabel)
