PANGKALPINANG — Media Siber TitahNusa.com kembali menyurati Balai Wilayah Sungai Bangka Belitung (BWS Babel), Rabu (9/9/2026). Kali ini, TitahNusa.com menyampaikan surat keberatan terkait permohonan informasi publik dan dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) pembangunan Workshop Alat Berat di kawasan Teluk Bayur, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Bukit Intan, Pangkalpinang.
Surat keberatan tersebut merupakan tindak lanjut atas permohonan informasi yang sebelumnya disampaikan TitahNusa.com kepada BWS Babel pada 24 Agustus 2026.
Permohonan informasi diajukan untuk memperoleh gambaran mengenai perencanaan dan penggunaan anggaran negara dalam pembangunan workshop yang di lokasi disebut dilaksanakan secara swakelola.
Pimpinan Umum TitahNusa.com, Muhamad Zen, menegaskan pihaknya meminta informasi melalui mekanisme resmi berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
«“Kami meminta informasi publik melalui prosedur resmi. Karena itu, kami berharap BWS Babel memberikan respons sesuai mekanisme UU KIP. Kalau ada informasi yang memang dikecualikan, tentu harus jelas dasar hukumnya,” ujar Zen.»
Menurut Zen, pelaksanaan kegiatan secara swakelola tidak serta-merta menghilangkan kewajiban badan publik untuk memberikan informasi yang berkaitan dengan penggunaan anggaran pemerintah.
TitahNusa.com sebelumnya meminta sejumlah informasi, antara lain RAB, nilai dan sumber anggaran, DIPA, dokumen perencanaan, spesifikasi dan volume pekerjaan, mekanisme swakelola, pihak pelaksana, jadwal pekerjaan, serta progres fisik dan keuangan.
TitahNusa.com Siap ke Komisi Informasi
Melalui surat keberatan yang disampaikan hari ini, TitahNusa.com memberikan kesempatan kepada BWS Babel untuk menyelesaikan permohonan tersebut sesuai mekanisme dan batas waktu yang diatur dalam UU KIP.
Namun, apabila keberatan tidak memperoleh penyelesaian sebagaimana mestinya, TitahNusa.com menyatakan siap menempuh sengketa informasi publik melalui Komisi Informasi.
“Kami tidak sedang menuduh adanya penyimpangan. Justru kami meminta data agar dapat melakukan kontrol berdasarkan fakta. Kalau informasi terbuka, mari dibuka. Kalau ada yang dikecualikan, tunjukkan dasar hukumnya,” tegas Zen.
Ia menambahkan, persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai RAB, tetapi menyangkut komitmen badan publik dalam menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas penggunaan uang negara.
“Publik berhak mengetahui bagaimana anggaran negara direncanakan, digunakan dan dipertanggungjawabkan, sepanjang informasi tersebut tidak termasuk yang dikecualikan berdasarkan ketentuan hukum,” katanya.
TitahNusa.com menegaskan akan mengikuti seluruh tahapan yang tersedia dalam UU KIP. Jika diperlukan, persoalan tersebut akan dibawa ke Komisi Informasi untuk mendapatkan penyelesaian melalui mekanisme sengketa informasi publik.(Beradoknews.com kbobabel)
