PANGKALPINANG — PT TIMAH (Persero) Tbk menyambut baik terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2026 tentang Percepatan Perbaikan Tata Kelola Pertambangan Timah di Wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Perpres tersebut ditandatangani Presiden pada 31 Agustus 2026 dan dinilai menjadi tonggak penting dalam pembenahan tata kelola pertambangan timah di Bangka Belitung. Regulasi ini diharapkan memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat perlindungan operasional dan keadilan ekonomi bagi seluruh pihak yang terlibat dalam ekosistem pertambangan timah.

PT TIMAH menilai kehadiran Perpres 79/2026 memberikan fondasi yang lebih jelas dalam pelaksanaan kegiatan pertambangan. Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah penataan struktur biaya produksi yang berbasis kualitas bagi Perusahaan Jasa Penambangan (PJP).

Selain itu, regulasi tersebut juga menegaskan pentingnya kejelasan asal-usul material pertambangan serta memperkuat sinergi pembinaan yang melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait.

Biaya Produksi PJP Berbasis Kondisi Riil

Direktur Operasi PT TIMAH Tbk, Handy Geniardi, mengatakan salah satu substansi penting dalam Perpres 79/2026 berkaitan dengan struktur biaya produksi bagi PJP.

Menurutnya, pengaturan tersebut perlu mempertimbangkan kondisi riil di lapangan sekaligus standar kualitas yang seimbang. Dengan demikian, hubungan kerja antara perusahaan dan PJP dapat berlangsung secara sehat dan memberikan manfaat bagi kedua pihak.

“Perpres 79/2026 memberikan kerangka kerja yang jelas. Perusahaan memandang pentingnya penataan struktur biaya produksi riil yang berimbang dengan perhatian terhadap aspek kualitas, sehingga hubungan timbal balik yang saling menguntungkan antara PT Timah dan PJP dapat terus terjaga secara berkelanjutan,” ujar Handy.

Ia menegaskan, PT TIMAH berkomitmen menjalankan tata kelola biaya produksi secara akuntabel. Penataan tersebut diharapkan dapat mendukung peningkatan kualitas operasional pertambangan sekaligus menjaga keberlangsungan kerja sama dengan para PJP.

Dengan adanya kerangka regulasi yang lebih jelas, struktur biaya produksi diharapkan tidak hanya melihat aspek kuantitas, tetapi juga mempertimbangkan kualitas hasil produksi dan kondisi operasional yang dihadapi di lapangan.

Perkuat Kejelasan Asal-Usul Material di Belitung

Selain persoalan biaya produksi, aspek lain yang mendapat perhatian dalam Perpres 79/2026 adalah kejelasan asal-usul atau traceability material hasil penambangan.

Hal ini terutama berkaitan dengan aktivitas pertambangan di wilayah Belitung. Regulasi tersebut memberikan landasan bagi pelaksanaan kegiatan penambangan dengan memastikan material yang dihasilkan memiliki asal-usul yang dapat diverifikasi dan bersumber dari wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT TIMAH.

Direktur Produksi dan Komersial PT TIMAH Tbk, Ilhamsyah Mahendra, mengatakan kejelasan asal-usul material menjadi bagian penting dalam menciptakan aktivitas pertambangan yang tertib.

“Dengan adanya Perpres ini, proses penambangan di wilayah Belitung mendapatkan landasan yang jelas melalui verifikasi asal-usul material yang bersumber dari IUP PT Timah. Hal ini memastikan bahwa aktivitas penambangan dapat terus berjalan secara tertib dan memberikan dampak ekonomi langsung bagi masyarakat Belitung,” jelas Ilham.

Menurutnya, mekanisme verifikasi asal-usul material menjadi salah satu instrumen untuk memastikan kegiatan pertambangan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kepastian tersebut juga diharapkan dapat menciptakan aktivitas pertambangan yang lebih tertata serta memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat di sekitar wilayah pertambangan.

Dorong Sinergi Lintas Kementerian

Implementasi Perpres 79/2026 juga membutuhkan koordinasi antara berbagai kementerian dan lembaga. Sinergi tersebut diperlukan untuk menyelaraskan zonasi dan wilayah penambangan serta memastikan kegiatan operasional berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik atau good governance.

Direktur Transformasi Perusahaan, Legal dan SDM PT TIMAH Tbk, Ratih Mayasari, mengatakan Perpres tersebut memperkuat ruang kolaborasi lintas sektoral dalam membangun tata kelola pertambangan yang lebih terintegrasi.

“Perpres 79/2026 mendorong sinergi pembinaan yang melibatkan kementerian terkait untuk menyelaraskan zona dan wilayah penambangan secara terpadu. Kolaborasi ini memastikan bahwa seluruh rangkaian operasional pertambangan berjalan secara selaras, taat hukum, dan memberikan kepastian tata kelola jangka panjang,” terang Ratih.

Sinergi antarlembaga dinilai penting karena tata kelola pertambangan tidak hanya berkaitan dengan kegiatan produksi. Aspek perizinan, wilayah pertambangan, asal-usul material, lingkungan, hingga kepatuhan terhadap aturan juga menjadi bagian yang harus berjalan secara terpadu.

Memasuki Babak Baru

PT TIMAH optimistis implementasi Perpres 79/2026 dapat menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola pertambangan timah di Bangka Belitung.

Regulasi tersebut diharapkan mampu menciptakan sistem pertambangan yang lebih transparan, tertib dan memiliki kepastian hukum bagi para pelaku usaha maupun masyarakat.

Kepastian dalam struktur biaya produksi, kejelasan asal-usul material serta penguatan koordinasi lintas kementerian menjadi sejumlah aspek yang dinilai dapat mendukung terciptanya ekosistem pertambangan yang lebih sehat.

Bagi PT TIMAH, pembenahan tata kelola juga menjadi bagian penting untuk memastikan kegiatan operasional dapat berlangsung secara berkelanjutan dan tetap memberikan kontribusi terhadap perekonomian daerah.

Dengan implementasi yang konsisten dan pengawasan yang baik, Perpres 79/2026 diharapkan tidak hanya menjadi landasan regulasi, tetapi juga mampu mendorong perubahan nyata dalam pengelolaan pertambangan timah di Bangka Belitung.

Perusahaan pun menyatakan komitmennya untuk terus mendukung penerapan tata kelola pertambangan yang transparan, akuntabel dan sesuai ketentuan hukum, sehingga sektor pertambangan timah dapat memberikan manfaat ekonomi secara berkelanjutan bagi daerah dan masyarakat.(Beradoknews.com kbobabel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *