BELITUNG TIMUR – Merebaknya peredaran dan penyalahgunaan obat-obatan keras yang diduga dijual bebas kepada kalangan remaja dan anak muda di Kabupaten Belitung Timur mendapat sorotan keras dari Ketua MPC Pemuda Pancasila (PP) Belitung Timur, Iwan Gabus. Senin (22/6/2026)
Menurutnya, praktik penjualan obat-obatan keras seperti Tramadol, Neomethor, Trihexyphenidyl (TH), Mextril, Codela dan sejumlah jenis obat lainnya telah berlangsung cukup lama. Ironisnya, fenomena yang dinilai sangat membahayakan masa depan generasi muda tersebut seolah luput dari pengawasan berbagai pihak.
Iwan Gabus menegaskan, aparat penegak hukum dan instansi terkait tidak boleh hanya menunggu laporan masyarakat untuk bertindak. Dengan kemampuan intelijen, jaringan informasi serta fasilitas yang dimiliki, aparat seharusnya mampu mendeteksi lebih awal dan melakukan langkah-langkah pencegahan sebelum dampaknya semakin meluas.
“Saya berharap aparat penegak hukum di Beltim tidak hanya bergerak setelah ada laporan masyarakat. Dengan kemampuan dan fasilitas yang dimiliki, seharusnya informasi mengenai aktivitas yang membahayakan masyarakat seperti ini sudah bisa dideteksi sejak dini dan segera dilakukan tindakan pencegahan,” ujar Iwan Gabus, Senin (22/6/2026).
Ia menilai penyalahgunaan obat-obatan keras di kalangan anak muda bukan lagi persoalan biasa. Kondisi tersebut telah berkembang menjadi ancaman serius yang berpotensi merusak mental, kesehatan, hingga masa depan generasi penerus Belitung Timur.
Menurut pengakuannya, efek penyalahgunaan obat-obatan tersebut sudah terlihat secara nyata di lapangan. Tidak sedikit anak-anak muda yang mengonsumsi obat-obatan tersebut untuk mendapatkan efek mabuk dan halusinasi.
“Efeknya sangat memprihatinkan. Saya melihat sendiri bagaimana obat-obatan itu disalahgunakan untuk mabuk-mabukan. Akibatnya sering terjadi keributan, perkelahian, bahkan membuat para orang tua resah dan khawatir terhadap masa depan anak-anak mereka,” tegasnya.
Iwan Gabus juga meminta Polres Belitung Timur bertindak lebih tegas terhadap para pelaku yang menjual obat keras secara ilegal. Menurutnya, langkah penindakan tidak boleh berhenti pada penyitaan barang bukti semata, melainkan harus berlanjut pada proses hukum yang maksimal hingga memberikan efek jera.
Ia bahkan mendesak pemerintah daerah bersama instansi terkait untuk mencabut izin usaha dan menutup toko-toko yang terbukti dengan sengaja menjual obat keras secara bebas tanpa mengikuti ketentuan yang berlaku.
“Kalau memang terbukti menjual obat keras secara bebas dan sengaja merusak generasi muda, jangan hanya barangnya disita. Pelakunya harus diproses hukum secara serius, ditahan, dan jika perlu izin usahanya dicabut. Jangan ada toleransi bagi pihak yang mencari keuntungan dari kehancuran anak-anak kita,” katanya.
Pernyataan tersebut bukan tanpa alasan. Berdasarkan berbagai ketentuan perundang-undangan, penjualan obat keras tanpa izin dan tanpa resep dokter merupakan pelanggaran hukum yang memiliki ancaman pidana berat.
Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pelaku yang mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar dapat dipidana hingga 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar. Sementara dalam kasus tertentu yang berkaitan dengan penyalahgunaan obat-obatan tertentu, pelaku juga dapat dijerat dengan ketentuan pidana lain yang ancaman hukumannya jauh lebih berat.
Iwan menilai besarnya ancaman hukum tersebut menunjukkan bahwa negara memandang peredaran obat keras ilegal sebagai kejahatan serius yang tidak boleh dianggap remeh.
Di sisi lain, hasil pengungkapan aparat kepolisian beberapa waktu lalu menunjukkan jumlah obat-obatan yang beredar tidaklah sedikit. Dari tangan terduga pelaku berinisial WDJ, polisi mengamankan ribuan butir berbagai jenis obat keras seperti Tramadol, Trihexyphenidyl, Mextril dan Codela dengan nilai ekonomi yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp20 juta.
Sementara dari terduga pelaku lainnya berinisial SNR, aparat juga mengamankan ratusan strip Neomethor serta ribuan butir Mextril yang diduga siap diedarkan kepada konsumen.
Besarnya jumlah barang bukti yang berhasil diamankan tersebut, menurut Iwan Gabus, harus menjadi alarm bagi seluruh elemen masyarakat bahwa peredaran obat-obatan keras di Belitung Timur bukan lagi persoalan kecil.
Karena itu, ia menyerukan keterlibatan semua pihak untuk melakukan pengawasan secara bersama-sama. Mulai dari TNI, Polri, Pemerintah Kabupaten Belitung Timur, DPRD, Dinas Kesehatan, BPOM, BNN, pemerintah desa, Satpol PP, organisasi kemasyarakatan, organisasi kepemudaan, insan pers hingga masyarakat luas.
“Kami dari Pemuda Pancasila Belitung Timur mengajak seluruh elemen untuk bergerak bersama. Ini bukan hanya tugas kepolisian. Semua harus ikut mengawasi dan peduli. Jangan sampai kita terlambat bertindak dan akhirnya kehilangan satu generasi akibat penyalahgunaan obat-obatan berbahaya. Ini persoalan masa depan Belitung Timur yang harus diselamatkan bersama,” pungkas Iwan Gabus. (Beradoknews.comKBO Babel)
