JAKARTA – Polemik penahanan 15 kontainer ilmenit milik PT Putra Prima Mineral Mandiri (PT PMM) memasuki babak yang semakin panas. Di tengah beredarnya informasi mengenai penjemputan Kepala Bea Cukai Pangkalpinang oleh tim Kejaksaan Agung RI, Kuasa Hukum PT PMM, Advokat Poltak Silitonga SH MH, melontarkan kritik keras terhadap cara kerja Satgas yang menurutnya telah melampaui semangat pembentukan Satgas itu sendiri.
Dalam wawancara dengan sejumlah wartawan, Minggu (21/6/2026), Poltak menegaskan bahwa persoalan yang menimpa PT PMM bukan lagi sekadar soal tertahannya barang ekspor, melainkan telah menyentuh persoalan yang lebih mendasar, yakni kepastian hukum, perlindungan terhadap pelaku usaha yang taat aturan, serta kredibilitas institusi negara di mata masyarakat dan investor.
Poltak mengaku prihatin setelah menerima informasi mengenai penjemputan Kepala Bea Cukai Pangkalpinang dan pemeriksaan sejumlah pihak yang berkaitan dengan proses ekspor ilmenit PT PMM.
Menurutnya, informasi yang beredar menyebutkan bahwa sejumlah saksi dari kalangan PPJK (Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan) dan pihak pelayaran diperiksa hingga larut malam bahkan sampai dini hari.
“Saya memperoleh informasi dari berbagai pihak bahwa ada saksi-saksi yang diperiksa sampai sekitar pukul dua pagi. Mereka mengaku mengalami tekanan psikologis, ketakutan bahkan syok setelah pemeriksaan. Yang lebih memprihatinkan, mereka disebut diperiksa tanpa didampingi penasihat hukum. Kalau informasi ini benar, tentu menjadi perhatian serius karena hukum tidak boleh dijalankan dengan cara-cara yang menimbulkan ketakutan,” kata Poltak.
Menurutnya, Indonesia adalah negara hukum yang menjunjung tinggi prinsip due process of law. Oleh karena itu setiap tindakan aparat harus tetap berada dalam koridor hukum dan menghormati hak-hak warga negara.
Namun yang paling mengusik perhatian PT PMM, lanjut Poltak, adalah tidak adanya jawaban yang jelas mengenai status 15 kontainer ilmenit yang hingga kini masih tertahan.
Padahal, kata dia, sejak awal PT PMM telah berupaya bersikap kooperatif dan membuka seluruh dokumen yang dibutuhkan oleh aparat penegak hukum.
“Kami sudah dua kali datang langsung ke Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung. Kedatangan pertama untuk meminta klarifikasi dan menjelaskan bahwa PT PMM tidak pernah melakukan penyelundupan barang tambang radioaktif, logam tanah jarang maupun bahan nuklir berbahaya sebagaimana yang dituduhkan. Kedatangan kedua pada tanggal 17 Juni lalu juga untuk mempertanyakan status barang kami dan status perkara yang dituduhkan kepada PT PMM. Namun sampai hari ini kami tidak memperoleh jawaban yang jelas,” tegasnya.
Bagi Poltak, ketidakjelasan tersebut justru menimbulkan tanda tanya besar.
Sebab di satu sisi PT PMM terus diberitakan seolah-olah terlibat dalam perkara besar, namun di sisi lain perusahaan tidak pernah diberikan kepastian mengenai apa sebenarnya dugaan pelanggaran yang dituduhkan dan bagaimana status hukumnya.
“Kami hanya meminta kepastian hukum. Jika memang ada kesalahan, tunjukkan kesalahannya. Jika memang ada pelanggaran, jelaskan pelanggarannya. Tetapi jangan perusahaan digantung tanpa kejelasan, barang ditahan, aktivitas usaha terganggu, reputasi hancur, sementara status hukumnya sendiri tidak pernah dijelaskan secara terbuka,” ujarnya.
Merasa tidak mendapatkan respons dari Jampidsus, PT PMM kemudian mengadu kepada Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn) Prof. Dr. Dudung Abdurachman.
Menurut Poltak, Dudung merespons cepat dan berupaya mempertemukan seluruh pihak yang berkaitan dengan ekspor 15 kontainer ilmenit tersebut.
Yang membuat pihaknya semakin heran, kata Poltak, salah satu pihak yang diundang justru tidak hadir dalam pertemuan tersebut.
“Kami sangat menghormati upaya Kepala Staf Kepresidenan yang ingin melihat persoalan ini secara jernih dan objektif. Tetapi ketika ada pihak yang dipanggil untuk menjelaskan persoalan ini lalu tidak hadir, tentu publik berhak bertanya. Ada apa sebenarnya? Mengapa forum yang bertujuan mencari solusi dan kejelasan justru tidak dimanfaatkan?” katanya.
Poltak kemudian menyoroti tindakan Satgas yang menurutnya menunjukkan inkonsistensi dalam penanganan perkara PT PMM.
Ia menjelaskan bahwa ilmenit yang akan diekspor PT PMM telah lebih dahulu diuji oleh PT Sucofindo, lembaga surveyor yang memiliki akreditasi pemerintah serta standar internasional.
Namun karena masih muncul kecurigaan dari Satgas, PT PMM tidak melakukan perlawanan. Sebaliknya, perusahaan justru mempersilakan dilakukan pengujian ulang.
“Kami tidak pernah menghalangi pemeriksaan. Kami bahkan mempersilakan dilakukan uji laboratorium ulang. Pengujian kedua dilakukan dengan melibatkan laboratorium Bea Cukai, disaksikan Satgas, Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, PT Sucofindo dan PT PMM. Semua hadir. Semua melihat. Semua mengetahui prosesnya,” ujar Poltak.
Menurutnya, hasil pengujian kedua ternyata identik dengan hasil pengujian pertama.
Tidak ditemukan fakta baru yang membenarkan dugaan bahwa barang tersebut mengandung unsur sebagaimana yang dituduhkan sebelumnya.
Namun yang membuat pihaknya tidak habis pikir, setelah hasil pengujian menunjukkan kesimpulan yang sama dan barang siap dikirim, justru dilakukan penindakan kembali di tengah laut.
“Ini yang sampai hari ini tidak bisa kami pahami. Ketika diuji hasilnya baik. Ketika diuji ulang hasilnya tetap sama. Satgas hadir dan menyaksikan sendiri proses pengujian tersebut. Tetapi setelah barang bergerak untuk diekspor, justru ditangkap lagi dan disebut sebagai barang selundupan. Logika hukumnya di mana? Dasar hukumnya apa? Kalau hasil laboratorium yang disaksikan sendiri tidak dipercaya, lalu standar pembuktian yang digunakan sebenarnya apa?” tegasnya.
Poltak menilai kondisi tersebut telah menciptakan ketidakpastian hukum yang berbahaya bagi dunia usaha.
Menurutnya, apabila perusahaan yang telah mengikuti seluruh prosedur, menjalani dua kali pengujian laboratorium dan bersikap kooperatif masih dapat diperlakukan seperti itu, maka akan muncul kekhawatiran di kalangan investor maupun pelaku usaha lainnya.
Akibat persoalan tersebut, PT PMM mengaku telah mengalami kerugian yang sangat besar.
Kerugian itu tidak hanya berupa tertundanya ekspor, tetapi juga biaya operasional yang terus berjalan, terganggunya kontrak bisnis, serta rusaknya reputasi perusahaan di mata mitra internasional.
“Hampir Rp3 miliar kerugian yang kami alami. Nilai barang kami sekitar Rp3,4 miliar, sementara kerugian terus bertambah setiap hari. Pembeli kami di China sudah melakukan komplain dan menuntut kejelasan. Nama baik perusahaan juga menjadi taruhannya,” kata Poltak.
Karena itu, Poltak meminta Presiden Prabowo Subianto untuk mengevaluasi kinerja Satgas yang menangani perkara tersebut.
Menurutnya, Satgas dibentuk Presiden untuk menjaga kepentingan negara, memberantas pelanggaran hukum, serta menyelamatkan aset negara dari praktik ilegal di sektor kehutanan, perkebunan dan pertambangan.
Namun ia mengingatkan bahwa seluruh kewenangan tersebut tetap harus dijalankan sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Satgas dibentuk Presiden Prabowo bukan untuk menakut-nakuti masyarakat. Satgas dibentuk bukan untuk menciptakan ketidakpastian hukum. Satgas dibentuk untuk menegakkan hukum secara profesional, objektif dan berdasarkan bukti. Jangan sampai ada pihak yang bertindak seolah-olah memiliki kewenangan tanpa batas lalu membawa-bawa nama Presiden untuk membenarkan setiap tindakan yang dilakukan,” tegasnya.
Poltak juga meminta Jamwas Kejaksaan Agung, Komisi Kejaksaan RI dan Komisi III DPR RI untuk turun melakukan pengawasan terhadap penanganan perkara tersebut.
Ia berharap DPR RI dapat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan seluruh pihak terkait agar fakta-fakta yang selama ini simpang siur dapat dibuka secara transparan kepada publik.
Menutup keterangannya, Poltak mengingatkan bahwa hukum yang baik adalah hukum yang memberikan rasa keadilan dan kepastian kepada rakyat.
“Hukum tidak boleh berjalan berdasarkan prasangka, asumsi atau kecurigaan yang tidak pernah dibuktikan. Negara ini adalah negara hukum. Mari tegakkan hukum dengan benar, bukan dengan cara-cara yang membuat rakyat takut. Jangan permalukan Presiden Prabowo dengan tindakan yang justru bertentangan dengan semangat keadilan yang beliau gaungkan. Seperti kata Marcus Tullius Cicero, Salus Populi Suprema Lex Esto, keselamatan rakyat adalah hukum yang tertinggi. Itu yang seharusnya menjadi pedoman kita bersama,” pungkasnya. (Beradoknews.com KBO Babel)
