Belitung – Kapolres Belitung AKBP Satria Darma, S.E., S.I.K., M.M memberikan klarifikasi secara langsung terkait pemberitaan media Babel Terkini tertanggal 31 Oktober 2026 berjudul “Tangkap Lepas Kasus BBM Masli-Rangga Diduga Ada Transaksi Aliran Uang ke Oknum Polres Belitung”. Klarifikasi tersebut disampaikan untuk meluruskan informasi mengenai penanganan perkara yang melibatkan dua orang berinisial Maslih dan Rangga.

Kapolres Belitung menjelaskan bahwa penanganan perkara terhadap Maslih telah berlanjut hingga tahap penetapan tersangka oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Belitung.

Namun, terhadap Maslih tidak dilakukan penahanan dengan mempertimbangkan kondisi kesehatannya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, yang bersangkutan diketahui memiliki riwayat penyakit hernia dan maag kronis. Kondisi tersebut didukung keterangan dari Seksi Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes) Polres Belitung serta surat keterangan sakit dari dokter.

Sementara itu, terkait Rangga, Kapolres menerangkan bahwa yang bersangkutan memang pernah diamankan oleh Unit Tipidter Satreskrim Polres Belitung pada malam Rabu dan telah menjalani pemeriksaan awal yang dituangkan dalam berita acara interogasi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti, bahan bakar yang diamankan sebanyak 20 jerigen dipastikan merupakan BBM non-subsidi jenis Pertamax, bukan BBM bersubsidi jenis Pertalite sebagaimana informasi yang beredar.

Dengan demikian, terhadap Rangga tidak dilakukan penahanan karena hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa BBM yang diamankan merupakan jenis bahan bakar non-subsidi.

Kapolres Belitung menegaskan bahwa penanganan terhadap kedua perkara tersebut memiliki dasar dan pertimbangan yang berbeda sesuai fakta serta hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik.

Terkait pemberitaan yang menyebutkan adanya dugaan transaksi uang atau aliran dana kepada oknum internal kepolisian, Kapolres Belitung menegaskan pentingnya mengedepankan fakta dan bukti dalam menyikapi informasi tersebut. Setiap dugaan pelanggaran yang melibatkan anggota Polri harus ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Klarifikasi ini merupakan bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat agar memperoleh gambaran yang utuh mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut. Masyarakat juga diimbau untuk tetap bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi, serta tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum memperoleh fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

Polres Belitung – Polisi Bersama Masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *