Polsek Jebus Polres Bangka Barat mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas penambangan ilegal di kawasan hutan bakau Dusun Sungailalang, Desa Bakit, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat.
Imbauan tersebut disampaikan Bhabinkamtibmas Desa Bakit , Bripka Amin Yulianto, saat melaksanakan kegiatan sambang dan imbauan kamtibmas pada Minggu (1/11/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Dalam kegiatan tersebut, Bripka Amin Yulianto memberikan imbauan langsung kepada para penambang agar menghentikan aktivitas pertambangan di kawasan hutan bakau. Langkah ini dilakukan sebagai upaya mencegah kerusakan lingkungan serta menjaga kelestarian ekosistem pesisir.
Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat IPTU Yos Sudarso mengatakan, imbauan tersebut merupakan bentuk kepedulian Polri dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus mengajak masyarakat untuk menaati ketentuan hukum.
“Polres Bangka Barat melalui jajaran Polsek terus mengedepankan langkah preventif dengan memberikan edukasi dan imbauan kepada masyarakat. Kami mengajak seluruh pihak untuk tidak melakukan aktivitas penambangan ilegal, terlebih di kawasan hutan bakau yang memiliki fungsi penting bagi keseimbangan lingkungan,” ujarnya.
Ia menegaskan, upaya menjaga lingkungan bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah maupun kepolisian, tetapi membutuhkan kesadaran dan dukungan seluruh lapisan masyarakat.
“Polisi Bersama Masyarakat, mari kita jaga kelestarian lingkungan demi keberlangsungan hidup dan masa depan generasi mendatang,” tutupnya.(beradoknews.com kbobabel)
