PANGKALPINANG – Gelombang kritik terhadap proses hukum yang menjerat Irfan Soeryanagara semakin menguat. Kali ini datang dari praktisi hukum Dr Ali Suage SH, MM yang secara terbuka menyoroti sejumlah kejanggalan mendasar yang dinilainya berpotensi mencederai prinsip keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak asasi manusia. Selasa (9/6/2026)
Dalam analisis hukumnya, Dr Ali Suage bahkan menyebut terdapat indikasi kuat yang mengarah pada error in law, abuse of power, hingga dugaan kriminalisasi terhadap sengketa yang sejatinya berada dalam ranah perdata.
Menurutnya, jika fakta-fakta yang selama ini disampaikan oleh penasihat hukum Irfan Soeryanagara benar adanya, maka perkara tersebut tidak lagi sekadar menjadi persoalan pembuktian pidana biasa, melainkan menyentuh aspek fundamental penegakan hukum yang harus diuji secara serius.
“Negara hukum tidak boleh membiarkan seseorang diproses secara berulang untuk perkara yang sama. Jika benar objek, para pihak, dan peristiwa hukumnya identik dengan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, maka ada persoalan besar yang harus dijawab oleh aparat penegak hukum,” tegas Ali.
Sorotan pertama tertuju pada dugaan pelanggaran asas ne bis in idem, sebuah prinsip universal dalam hukum pidana yang melarang seseorang diadili dua kali atas perkara yang sama setelah adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Ali menilai, apabila 13 sertifikat yang menjadi objek perkara saat ini merupakan objek yang sama dengan perkara sebelumnya, dengan pihak-pihak yang sama serta dasar peristiwa hukum yang tidak berbeda, maka proses hukum yang sedang berjalan berpotensi bertentangan dengan asas tersebut.
“Jika tiga unsur itu identik, maka pertanyaannya sederhana, mengapa perkara yang sudah selesai secara hukum diproses kembali dengan kemasan berbeda?” ujarnya.
Lebih jauh, Ali menyoroti persoalan yang menurutnya sangat mendasar namun justru luput dari perhatian publik, yakni status barang bukti.
Dalam hukum acara pidana, kata dia, suatu barang yang akan dijadikan alat bukti wajib melalui proses penyitaan yang sah sesuai ketentuan KUHAP. Namun apabila benar sertifikat yang menjadi objek perkara tidak pernah disita penyidik, maka muncul pertanyaan besar mengenai dasar legalitas barang tersebut digunakan dalam proses pembuktian.
“Bagaimana mungkin sebuah objek dijadikan dasar dakwaan pidana sementara status penyitaannya sendiri dipersoalkan? Ini bukan persoalan teknis, tetapi menyangkut legitimasi proses hukum itu sendiri,” katanya.
Yang lebih mengundang tanda tanya, lanjut Ali, adalah konstruksi dugaan tindak pidana penggelapan yang dikenakan kepada Irfan Soeryanagara.
Menurutnya, unsur utama penggelapan adalah adanya penguasaan terhadap barang milik orang lain dengan maksud memiliki secara melawan hukum.
Namun apabila sertifikat yang dipersoalkan masih tercatat atas nama terdakwa dan istrinya secara sah menurut hukum, maka unsur “barang milik orang lain” menjadi sangat problematik.
“Sederhananya, bagaimana mungkin seseorang dituduh menggelapkan barang yang secara administrasi dan yuridis masih tercatat atas nama dirinya sendiri? Di titik ini konstruksi hukumnya menjadi layak dipertanyakan,” ungkapnya.
Ali bahkan menilai perkara tersebut berpotensi menunjukkan gejala kriminalisasi terhadap sengketa hak atas tanah yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme perdata.
Menurutnya, hukum pidana tidak boleh dijadikan instrumen untuk memaksakan penyelesaian sengketa kepemilikan yang substansinya masih diperdebatkan secara keperdataan.
“Pidana adalah ultimum remedium, bukan alat untuk memenjarakan seseorang dalam sengketa kepemilikan yang belum terang benderang status hukumnya,” tegasnya.
Kejanggalan berikutnya muncul dari keberadaan putusan Peninjauan Kembali (PK) yang disebut memiliki pertimbangan berbeda terkait perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Ali menilai kondisi tersebut berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum yang serius.
Di satu sisi terdapat putusan yang masih mengaitkan perkara dengan TPPU, sementara di sisi lain terdapat putusan yang menyatakan unsur TPPU tidak terbukti.
“Jika benar demikian, maka publik berhak bertanya, posisi hukum yang mana yang harus dijadikan rujukan? Kepastian hukum tidak boleh berjalan dalam dua arah yang saling bertentangan,” katanya.
Tak kalah penting, Ali juga mempertanyakan dasar penahanan Irfan yang telah berlangsung lebih dari 101 hari.
Dalam perspektif hukum acara pidana, penahanan hanya dapat dilakukan apabila memenuhi syarat objektif dan subjektif yang ketat.
Namun jika objek perkara masih diperselisihkan, status barang bukti dipertanyakan, dan kepemilikan sertifikat masih melekat secara hukum pada terdakwa, maka alasan penahanan menurutnya patut diuji secara mendalam.
“Penahanan bukan hukuman. Penahanan adalah tindakan hukum yang harus dapat dipertanggungjawabkan secara objektif dan proporsional,” ujarnya.
Ia juga menyoroti informasi mengenai penangkapan yang dilakukan bersamaan dengan pemanggilan pertama, padahal masih terdapat jadwal pemanggilan berikutnya.
Menurut Ali, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap prinsip due process of law, yaitu prinsip bahwa setiap warga negara berhak memperoleh proses hukum yang adil dan tidak sewenang-wenang.
Dari seluruh rangkaian persoalan tersebut, Ali menilai terdapat lima titik kritis yang harus menjadi perhatian serius, yakni dugaan pelanggaran asas ne bis in idem, legalitas barang bukti, lemahnya pemenuhan unsur penggelapan, inkonsistensi putusan pengadilan, serta potensi cacat prosedural dalam penangkapan dan penahanan.
“Ketika sertifikat atas nama sendiri diposisikan sebagai objek penggelapan, ketika barang yang tidak pernah disita dijadikan objek perkara, ketika perkara yang telah melalui PK kembali diproses, dan ketika isu TPPU yang disebut telah gugur kembali dimunculkan, maka wajar apabila publik mempertanyakan apakah proses hukum ini benar-benar berjalan untuk menegakkan keadilan atau justru sedang menjauh dari prinsip-prinsip dasar negara hukum,” pungkasnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa penegakan hukum tidak cukup hanya berlandaskan kewenangan, tetapi juga harus berdiri di atas fondasi kepastian hukum, profesionalitas, dan penghormatan terhadap hak asasi setiap warga negara. (Beradoknews.com KBO Babel)
