Pangkalpinang – Penanganan dugaan tindak pidana perlindungan konsumen terkait kasus dugaan susut kadar emas yang menyeret nama Toko Mas Gunung Kawi terus bergulir di *Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung*. Sabtu (25/7/2026).

Dalam upaya mengungkap secara menyeluruh konstruksi perkara, penyidik mulai memanggil sejumlah pihak yang dianggap mengetahui rangkaian peristiwa, termasuk *Bang Doi,* pimpinan redaksi *jejaring media Radak.*

Pemanggilan tersebut dilakukan berdasarkan surat permintaan klarifikasi yang diterbitkan *Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung.* Dalam surat itu, penyidik menjelaskan bahwa proses penyelidikan dilakukan atas dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam *Pasal 8 ayat (1) huruf d* dan *huruf f juncto Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,* terkait dugaan memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan kondisi, mutu, jaminan maupun keterangan sebagaimana tercantum dalam label, etiket, atau informasi yang disampaikan kepada konsumen.

Selain merujuk pada Undang-Undang Perlindungan Konsumen, surat tersebut juga mendasarkan pemanggilan pada sejumlah ketentuan hukum lainnya, di antaranya *Undang-Undang Kepolisian, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),* *Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),* *Laporan Polisi Nomor LP/B/112/VII/2023/SPKT/Polda Bangka Belitung,* serta *Surat Perintah Penyelidikan yang diterbitkan Ditreskrimsus Polda Babel.*

Dalam surat tersebut, Bang Doi diminta hadir di Ruang Pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Babel untuk memberikan klarifikasi sekaligus membawa dokumen-dokumen yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani penyidik.

*Diduga Ada Upaya Perdamaian*

Di tengah bergulirnya penyelidikan, muncul pernyataan dari advokat *Asmadi, SH* yang mengungkap dugaan adanya aliran dana dalam perkara tersebut.

Menurut Asmadi, SH, *Bang Doi* diduga menerima sejumlah uang dari kuasa hukum Toko Mas Gunung Kawi. Dana tersebut kemudian, menurut keterangannya, ditransfer kepada kliennya sebagai uang perdamaian dengan tujuan agar laporan dugaan susut kadar emas saat emas dijual kembali ke Toko Mas Gunung Kawi tidak diteruskan ke proses hukum.

Asmadi menegaskan, informasi tersebut disampaikannya sebagai bagian dari fakta yang diketahuinya dan berkaitan dengan perkara yang saat ini sedang didalami penyidik Ditreskrimsus Polda Babel.

*Empat Pihak Dipanggil Penyidik*

Lebih lanjut, Asmadi mengungkapkan bahwa penyidik tidak hanya memanggil Bang Doi. Ada sedikitnya empat pihak yang dimintai klarifikasi untuk memperkuat alat bukti dan menyusun konstruksi hukum perkara.

> “Yang dipanggil penyidik ada empat orang, yakni pemilik Toko Mas Melati sebagai toko pembanding, pihak Pegadaian, pihak konter pulsa, dan Bang Doi,” ujar Asmadi.

Menurutnya, pemanggilan para pihak tersebut menunjukkan penyidik tengah melakukan pendalaman secara komprehensif dengan menghimpun keterangan dari berbagai sumber yang dianggap mengetahui rangkaian peristiwa.

Keterangan dari pemilik toko emas pembanding, pihak Pegadaian, konter pulsa, hingga Bang Doi dipandang penting untuk menguji kesesuaian fakta, menelusuri dugaan aliran dana, sekaligus memastikan apakah terdapat keterkaitan antara pihak-pihak tersebut dengan perkara yang sedang diselidiki.

*Masih Tahap Penyelidikan*

Hingga berita ini diterbitkan, Bang Doi belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi terkait pemanggilan dirinya oleh penyidik maupun atas dugaan menerima dan menyalurkan dana sebagaimana disampaikan Asmadi, SH.

Demikian pula pihak *kuasa hukum* Toko Mas Gunung Kawi belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan aliran dana maupun pernyataan yang disampaikan Asmadi.

Sementara itu, Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung masih terus mengumpulkan alat bukti, dokumen, dan keterangan dari para pihak untuk mengungkap secara utuh fakta hukum dalam perkara dugaan pelanggaran perlindungan konsumen tersebut.

*Catatan Redaksi:* Pemberitaan ini disusun berdasarkan dokumen surat permintaan klarifikasi dan keterangan narasumber. Seluruh dugaan yang dimuat masih berada dalam tahap penyelidikan dan belum merupakan fakta yang diputuskan oleh pengadilan.

Semua pihak yang disebutkan dalam pemberitaan memiliki hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Redaksi akan memberikan ruang secara proporsional apabila pihak-pihak yang disebut ingin menyampaikan klarifikasi. (Beradoknews.com KBO Babel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *