Polres Bangka Barat mengimbau masyarakat menghentikan aktivitas penambangan ilegal jenis rajuk tower di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Kampak, Kecamatan Jebus, Bangka Barat. Imbauan tersebut disampaikan saat Satpolairud Polres Bangka Barat melakukan patroli sekaligus memasang spanduk larangan di kawasan tersebut.

Patroli dilakukan pada Rabu (9/9/2026) sore. Personel Satpolairud Polres Bangka Barat bersama Ditpolairud Polda Kepulauan Bangka Belitung menyusuri kawasan perairan DAS Kampak untuk memantau aktivitas penambangan sekaligus memberikan imbauan kepada masyarakat.

Dalam patroli tersebut, petugas menemukan sejumlah ponton jenis rajuk tower di kawasan DAS Kampak. Sebagian ponton disebut telah ditarik keluar dari perairan oleh masyarakat penambang.

Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat IPTU Yos Sudarso mengatakan imbauan diberikan agar masyarakat menghentikan aktivitas penambangan dan segera mengosongkan kawasan DAS Kampak.

“Polres Bangka Barat mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas penambangan di kawasan DAS Kampak. Selain tidak memiliki izin, aktivitas tersebut berpotensi merusak ekosistem di sekitar DAS,” kata Yos.

Sebagai langkah pencegahan, Satpolairud Polres Bangka Barat memasang spanduk dan bendera berisi larangan melakukan aktivitas penambangan di kawasan DAS Kampak. Pemasangan tersebut turut diikuti masyarakat Dusun Kampak.

Yos mengatakan masyarakat yang hadir dalam kegiatan tersebut menyatakan kesediaannya untuk tidak melakukan aktivitas penambangan dan segera mengosongkan kawasan perairan DAS Kampak.

“Polres Bangka Barat akan terus melakukan pemantauan dan mengedepankan imbauan kepada masyarakat agar bersama-sama menjaga kawasan DAS Kampak,” ujarnya.(Beradoknews.com kbobabel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *