PANGKALPINANG —Pelaksanaan sidang disiplin profesi oleh Majelis Disiplin Profesi (MDP) Kementerian Kesehatan di Dinas Kesehatan Instalasi Farmasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung justru memantik tanda tanya besar.
Alih-alih menjadi ruang klarifikasi yang terbuka dan akuntabel, persidangan yang digelar di lingkungan salah satu gedung Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung itu terkesan tertutup rapat dari akses informasi publik.
Minimnya transparansi terlihat jelas ketika sejumlah aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di lokasi mengaku tidak mengetahui siapa saja majelis komisioner MDP yang hadir, termasuk daftar dokter yang dipanggil dalam sidang tersebut.
“Maaf pak, kami tidak tahu siapa saja yang datang, baik dari MDP maupun dokter yang diundang. Kami hanya diperintahkan menyiapkan ruangan,” ujar salah satu petugas yang meminta identitasnya disamarkan.
Situasi ini semakin menimbulkan pertanyaan publik. Dalam pantauan di lapangan, pengamanan justru tampak berlapis. Personel dari Polda Kepulauan Bangka Belitung bersama Satpol PP dikerahkan untuk menjaga jalannya sidang. Kehadiran aparat dalam jumlah cukup besar ini kontras dengan tertutupnya arus informasi yang seharusnya bisa diakses publik, terlebih dalam kasus yang menjadi sorotan luas masyarakat.
Sorotan publik sendiri tidak lepas dari substansi perkara: kematian Aldo (10), pasien RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang.
Kasus ini menjadi perhatian setelah pihak keluarga, melalui ayah korban Yanto, melaporkan dugaan kelalaian medis dalam penanganan anaknya.
Sidang yang berlangsung pada 20 hingga 21 April 2026 ini menghadirkan lima dokter teradu, yakni dr. Ratna Setia Asih, Sp.A, dr. Kuncoro Bayu Aji, Sp.JP, dr. M. Basri, dr. Aditya Fresno, dan dr. Indria Safitri. Namun, dari informasi yang dihimpun, hanya dr. Kuncoro Bayu Aji yang menyatakan kesiapan untuk memberikan klarifikasi secara terbuka.
Ia bahkan disebut akan menghadirkan dukungan keterangan dari dr. Della Rianadita, mantan Direktur RSUD Depati Hamzah, sebagai saksi.
Selain itu, nama saksi lain seperti dr. Noviza dan dr. Noviantini juga masuk dalam daftar pihak yang akan dimintai keterangan.
Di tengah proses yang seharusnya menjunjung tinggi prinsip profesionalitas dan objektivitas, justru muncul persepsi publik yang berkembang ke arah sebaliknya.
Ketertutupan informasi memunculkan spekulasi: apakah sidang ini benar-benar berjalan independen dan adil, ataukah justru ada pihak tertentu yang akan dikorbankan dalam pusaran perkara?
Kecurigaan ini semakin menguat ketika publik membandingkan dengan penanganan perkara lain di daerah yang sama.
Dalam kasus yang melibatkan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Heliyana, proses persidangan justru berlangsung tanpa pengamanan berlebihan dan relatif terbuka.
Perbedaan mencolok ini menimbulkan pertanyaan lanjutan tentang standar perlakuan dalam penanganan perkara.
Mengapa sidang disiplin profesi justru terkesan lebih “tertutup dan dijaga” dibanding perkara pidana yang melibatkan pejabat publik?
Di titik inilah publik Babel menuntut kejelasan. Transparansi bukan sekadar formalitas, melainkan fondasi kepercayaan. Tanpa keterbukaan, proses hukum—baik etik maupun pidana—akan selalu dibayangi kecurigaan.
Sidang MDP Kemenkes seharusnya menjadi momentum untuk menjawab keraguan tersebut. Namun, jika pola tertutup ini terus dipertahankan, bukan tidak mungkin kepercayaan publik terhadap institusi justru semakin tergerus. (Beradoknews.com KBO Babel)
