PANGKALPINANG – Putusan bebas murni terhadap dr. Ratna Setia Asih, Sp.A., M.Kes., dalam perkara dugaan kelalaian medis mendapat apresiasi dari berbagai kalangan, termasuk praktisi hukum. Salah satunya datang dari Advokat Hangga Oktafandany, SH, yang menilai putusan tersebut menjadi bukti bahwa independensi dan hati nurani hakim masih menjadi pilar utama dalam menegakkan keadilan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang diketuai Marolop Winner Pasroloan Bakara, dengan anggota Wiwin Pratiwi Sutrisno dan Rizal Firmansyah, membacakan putusan perkara Nomor 295/Pid.Sus/2025/PN Pgp dalam sidang yang berlangsung di Ruang Garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Senin (20/7/2026).
Dalam keterangannya kepada jejaring media KBO Babel usai persidangan, Hangga menyampaikan bahwa putusan bebas murni tersebut telah memberikan harapan baru bagi dunia penegakan hukum di Indonesia.
“Putusan bebas murni dokter Ratna membuka semangat bahwa keadilan di Indonesia dan hati nurani hakim masih dapat diharapkan. Ini menunjukkan bahwa hakim memutus berdasarkan fakta persidangan, bukan asumsi maupun tekanan dari pihak mana pun,” ujar Hangga.
Ia memberikan apresiasi tinggi kepada tiga hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Menurutnya, keberanian majelis hakim menjatuhkan putusan bebas murni menunjukkan profesionalisme, integritas, dan independensi lembaga peradilan.
“Mahkamah Agung patut berbangga memiliki tiga hakim yang cerdas, berintegritas, dan berani mengambil putusan bebas murni tanpa dipengaruhi intervensi apa pun,” tegasnya.
Lebih lanjut, Hangga menilai pertimbangan hukum yang disusun majelis hakim sangat komprehensif dan mencerminkan kualitas putusan yang memberikan rasa keadilan, kepastian hukum, sekaligus menjaga marwah peradilan.
“Uraian pertimbangannya sangat luar biasa. Putusan ini memberikan keadilan, kepastian hukum positif, dan menghadirkan wibawa peradilan yang bermartabat. Semua disusun berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan,” katanya.
Menurut Hangga, putusan tersebut juga layak menjadi rujukan atau yurisprudensi bagi para penegak hukum, khususnya hakim, dalam menangani perkara-perkara serupa di masa mendatang.
“Ini menjadi pelajaran berharga bagaimana seorang hakim seharusnya memutus perkara, yakni mengedepankan fakta hukum yang terbukti di persidangan, bukan membangun putusan berdasarkan asumsi atau opini,” ungkapnya.
Di akhir pernyataannya, Hangga berharap Mahkamah Agung maupun pemerintah memberikan perhatian terhadap dedikasi dan integritas tiga hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang tersebut.
“Semoga Ketua Mahkamah Agung dan pemerintah melihat bahwa di Pengadilan Negeri Pangkalpinang ada tiga hakim hebat yang telah menunjukkan keberanian, profesionalisme, dan komitmen dalam menegakkan keadilan yang sesungguhnya,” pungkasnya. (Beradoknews.com PJS KBO Babel)
