Satpolairud Polres Bangka Barat bersama personel Ditpolairud Polda Kepulauan Bangka Belitung menghentikan aktivitas penambangan timah yang tidak dilengkapi perizinan di perairan Belembang, Desa Bakik, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, Senin (19/10/2026) siang.
Penghentian aktivitas tersebut dilakukan setelah petugas mengecek sejumlah ponton yang sedang beroperasi sekitar pukul 14.00 WIB. Saat dimintai keterangan mengenai legalitas kegiatan, para penambang mengaku tidak memiliki izin untuk melakukan aktivitas penambangan di lokasi tersebut.
Petugas kemudian menghentikan kegiatan penambangan dan memberikan imbauan kepada para penambang agar tidak kembali melakukan aktivitas serupa tanpa dilengkapi perizinan yang sah.
Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat IPTU Yos Sudarso, menegaskan bahwa pengecekan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam mengawasi aktivitas pertambangan di wilayah pesisir dan perairan Kabupaten Bangka Barat.
“Petugas telah memberikan imbauan dan menghentikan aktivitas penambangan yang tidak dilengkapi perizinan. Kami mengingatkan agar masyarakat mematuhi ketentuan hukum dan tidak kembali melakukan aktivitas penambangan tanpa izin,” ujar Yos.
Dalam pengecekan tersebut, petugas juga meminta keterangan dari panitia kampung terkait pelaksanaan aktivitas penambangan di perairan Belembang. Berdasarkan keterangan yang diperoleh di lapangan, kegiatan tersebut disebut berlangsung atas kesepakatan masyarakat Dusun Belembang dan diketahui oleh kepala desa serta kepala dusun setempat.
Petugas juga memperoleh informasi mengenai pembagian hasil berupa lima cantingan, dengan masing-masing cantingan diperkirakan seberat satu kilogram. Hasil tersebut disebut dialokasikan untuk masyarakat Dusun Belembang, nelayan, masjid, karang taruna, dan petugas jaga malam.
Meski terdapat kesepakatan masyarakat dan pembagian hasil, hal tersebut tidak serta-merta menggantikan kewajiban untuk memenuhi ketentuan perizinan pertambangan yang berlaku.
Polres Bangka Barat menegaskan akan melakukan penindakan apabila aktivitas penambangan tanpa izin kembali ditemukan di lokasi tersebut. Satpolairud Polres Bangka Barat bersama Ditpolairud Polda Kepulauan Bangka Belitung, dengan dukungan PT Timah, akan menindaklanjuti temuan tersebut sesuai ketentuan hukum.
Polres Bangka Barat mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pertambangan yang melanggar aturan serta bersama-sama menjaga ketertiban dan kelestarian wilayah pesisir maupun perairan.(Beradoknews.com kbobabel)
