PANGKALPINANG – Babak penting perkara pidana dr Ratna Setia Asih, Sp.A., akhirnya menemui titik terang. Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan penuntut umum. Dengan demikian, putusan bebas yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang tetap berlaku.Rabu (28/10/2026)

Namun, di balik kabar tersebut, tim kuasa hukum dr Ratna justru melontarkan kritik keras terhadap beredarnya narasi di media sosial, tenggat waktu jawaban atas permohonan peninjauan kembali (PK) terkait putusan disiplin profesi, hingga kemungkinan gugatan hukum terhadap pihak-pihak yang dinilai perlu dimintai pertanggungjawaban.

Advokat Hangga Oktafandany, S.H., selaku kuasa hukum dr Ratna, menyampaikan hal itu dalam konferensi pers di salah satu kafe di Pangkalpinang, Rabu (28/10/2026). Ia didampingi tim Firma Hukum Hangga OF, yakni Tanwin, Rikky Fermana, dan M. Zen.

Hangga mengungkapkan, berdasarkan pemberitahuan yang diterima pihaknya, permohonan kasasi penuntut umum dalam perkara Nomor 29/Pid.Sus/2025/PN Pgp diputus pada Selasa (20/10/2026) dengan amar **olak*.

“Alhamdulillah, kasasi yang diajukan penuntut umum telah ditolak Mahkamah Agung. Artinya, putusan bebas dr Ratna di PN Pangkalpinang tetap berlaku,” tegas Hangga.

Bagi tim kuasa hukum, putusan tersebut merupakan perkembangan penting setelah dr Ratna menjalani proses hukum yang menyita perhatian publik. Hangga pun meminta semua pihak menghormati putusan pengadilan dan tidak membangun opini yang menurutnya berpotensi mengaburkan fakta hukum.

*Hangga Sentil Narasi Medsos, Tepis Insinuasi Dugaan Suap*

Hangga secara terbuka menyoroti berbagai narasi yang beredar melalui TikTok dan platform media sosial lainnya. Ia menilai, sejumlah konten yang beredar berpotensi membentuk persepsi negatif terhadap PN Pangkalpinang maupun pihak-pihak yang terlibat dalam proses persidangan.

Ia dengan tegas membantah insinuasi yang mengarah pada dugaan permainan uang atau penyuapan dalam penanganan perkara tersebut.

“Persidangan ini disaksikan masyarakat. Banyak pihak mengikuti dan mengawal jalannya proses hukum. Jangan kemudian muncul tuduhan seolah-olah ada permainan uang atau penyuapan tanpa bukti yang jelas,” ujarnya.

Menurut Hangga, perbedaan pendapat terhadap putusan pengadilan tidak boleh dijadikan alasan untuk menyebarkan tuduhan yang belum terbukti. Ia meminta setiap pihak mengedepankan fakta, bukti, dan mekanisme hukum, bukan menggiring opini publik.

Meski demikian, klaim mengenai ada atau tidaknya pelanggaran dalam proses peradilan harus tetap didasarkan pada bukti dan pemeriksaan yang berwenang. Pengawalan masyarakat terhadap persidangan merupakan hal penting, tetapi tidak dengan sendirinya menggantikan proses pembuktian hukum.

*Surat Kemenkes Jadi Sorotan: Tenggat Dua Hari Dipersoalkan*

Persoalan lain yang memantik kemarahan Hangga adalah surat dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia yang, menurut keterangannya, diterima dr Ratna melalui WhatsApp pada Selasa (27/10/2026).

Surat tersebut berkaitan dengan permohonan PK terhadap putusan Majelis Disiplin Profesi (MDP). Hangga menyebut dr Ratna diminta memberikan jawaban atas permohonan tersebut dengan tenggat waktu yang menurutnya hanya dua hari.

Situasi itu dinilai tidak ideal karena kliennya masih harus menghadapi sejumlah proses hukum lain, termasuk perkembangan perkara pidana dan gugatan perdata senilai Rp5 miliar.

“Kami mempertanyakan, bagaimana mungkin klien kami diminta menyiapkan jawaban dalam waktu yang sangat singkat? Surat baru diterima tanggal 27 Oktober, sementara hari ini sudah tanggal 28 Oktober. Kami membutuhkan kejelasan mengenai tenggat waktu dan dasar hukumnya,” kata Hangga.

Ia menilai, perkara yang menyangkut profesi, reputasi, dan masa depan seorang dokter semestinya ditangani dengan prosedur yang jelas serta memberikan kesempatan yang memadai bagi pihak terkait untuk menyampaikan pembelaan.

“Ini bukan persoalan administrasi biasa. Ada hak dan kepentingan profesional seseorang yang harus diperhatikan. Jangan sampai persoalan tenggat waktu justru menimbulkan pertanyaan baru mengenai ruang bagi seseorang untuk membela dirinya,” ujarnya.

Hangga juga mempertanyakan apakah waktu yang diberikan telah mempertimbangkan kompleksitas persoalan dan kesempatan yang wajar bagi dr Ratna untuk menyusun jawaban.

Meski demikian, kepastian mengenai ketentuan tenggat waktu, prosedur PK, serta alasan penetapan batas waktu tersebut perlu dikonfirmasi langsung kepada Kementerian Kesehatan.

*Kritik Keras terhadap Putusan MDP*

Hangga turut menyoroti putusan MDP yang menurut penilaiannya menimbulkan pertanyaan mengenai proporsionalitas penjatuhan sanksi terhadap pihak-pihak yang terlibat.

Ia menyebut, berdasarkan pemahamannya terhadap putusan tersebut, terdapat sejumlah tenaga kesehatan yang dinilai melakukan kesalahan. Namun, ia mempertanyakan mengapa dr Ratna menjadi pihak yang menerima sanksi.

“Kalau memang ada sejumlah pihak yang dinilai bersalah, publik berhak mengetahui bagaimana dasar pertimbangan penentuan sanksinya. Mengapa yang menjadi sorotan utama justru dr Ratna? Ini yang harus dijelaskan secara objektif dan transparan,” katanya.

Hangga menganggap persoalan tersebut tidak boleh berhenti pada penjatuhan sanksi tanpa penjelasan yang memadai mengenai pertimbangan dan tanggung jawab masing-masing pihak.

Ia pun membandingkan perkembangan perkara pidana di MA dengan persoalan disiplin profesi yang masih dihadapi kliennya.

Menurutnya, penolakan kasasi penuntut umum merupakan hasil proses peradilan pidana yang harus dihormati. Sementara itu, keberatan terhadap putusan MDP perlu diperjuangkan melalui jalur hukum dan prosedur yang berlaku.

Kedua proses tersebut memiliki mekanisme dan konsekuensi hukum yang berbeda sehingga hasil perkara pidana tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai pembatalan putusan disiplin profesi.

*Rumah Sakit hingga MDP Berpotensi Digugat*

Pernyataan paling keras disampaikan Hangga ketika berbicara mengenai kemungkinan langkah hukum berikutnya.

Ia menegaskan, pihaknya tidak menutup kemungkinan mengajukan gugatan terhadap rumah sakit tempat dr Ratna bekerja, termasuk mempertanyakan tanggung jawab institusi tersebut atas persoalan yang berkaitan dengan pelayanan dan tenaga medisnya.

MDP juga disebut sebagai salah satu pihak yang akan dipertimbangkan dalam langkah hukum lanjutan apabila tim kuasa hukum menilai terdapat dasar yang cukup.

“Kami selama ini mengikuti proses yang berjalan. Tetapi kalau persoalan ini terus berlanjut dan tidak ada penyelesaian yang kami nilai adil, kami akan mengkaji langkah hukum berikutnya. Rumah sakit dan pihak-pihak terkait juga akan kami telaah tanggung jawabnya sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.

Hangga menekankan bahwa rencana tersebut akan dikaji berdasarkan dasar hukum, alat bukti, kedudukan hukum para pihak, serta bentuk pertanggungjawaban yang dapat dimintakan melalui pengadilan.

Ia juga menyoroti tanggung jawab rumah sakit dalam kaitannya dengan hubungan kerja dan pelayanan medis. Namun, apakah rumah sakit wajib menanggung kerugian tertentu dalam perkara ini harus ditentukan berdasarkan fakta, ketentuan hukum, dan hasil pemeriksaan yang relevan.

Dengan pernyataan itu, Hangga mengirimkan sinyal bahwa pihaknya masih membuka ruang penyelesaian, tetapi juga bersiap menempuh jalur hukum apabila persoalan yang dihadapi kliennya tidak menemukan titik temu.

*Putusan MA Jadi Momentum, Polemik Belum Berakhir*

Penolakan kasasi oleh Mahkamah Agung menjadi perkembangan penting bagi dr Ratna Setia Asih. Namun, polemik yang disampaikan tim kuasa hukum menunjukkan bahwa persoalan yang dihadapi dokter spesialis anak tersebut belum sepenuhnya selesai.

Di satu sisi, putusan bebas dalam perkara pidana tetap menjadi hasil hukum yang harus dihormati. Di sisi lain, persoalan disiplin profesi, permohonan PK, serta gugatan perdata masih harus ditangani berdasarkan prosedur dan kewenangan masing-masing.

Hangga meminta agar tidak ada pihak yang membangun tuduhan tanpa dasar maupun mengabaikan hak hukum dr Ratna dalam proses yang masih berjalan.

Kini, perhatian publik tidak hanya tertuju pada putusan kasasi, tetapi juga pada penjelasan Kementerian Kesehatan mengenai surat yang dipersoalkan, dasar penetapan tenggat waktu, serta tanggapan pihak-pihak yang disorot oleh tim kuasa hukum.

Hingga berita ini disusun, keterangan resmi dari Kementerian Kesehatan, pihak rumah sakit, dan MDP mengenai kritik serta rencana langkah hukum yang disampaikan Hangga belum dimuat dalam pemberitaan ini.

Konfirmasi dari pihak-pihak tersebut penting untuk memastikan persoalan ini terungkap secara utuh, berimbang, dan berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. (Beradoknews.com kbobabel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *