**BANGKA TENGAH , BERADOKNEWS.COM** — Dugaan pengondisian lahan untuk aktivitas pertambangan timah memunculkan sejumlah pertanyaan serius yang perlu dijawab secara terbuka. Nama Kades Rohmadon disebut dalam informasi yang beredar terkait dugaan pengondisian lahan dan pembelian timah. Namun, kebenaran informasi tersebut belum terverifikasi dan membutuhkan klarifikasi langsung serta pemeriksaan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Jika dugaan itu benar berkaitan dengan lahan milik desa, persoalannya tidak boleh dipandang sebelah mata. Lahan desa bukan objek yang dapat dimanfaatkan sesuka hati tanpa memperhatikan status kepemilikan, prosedur pemanfaatan, dan ketentuan hukum. Masyarakat berhak mengetahui apakah pemanfaatan lahan tersebut memiliki dasar yang sah dan apakah kepentingan publik tetap terlindungi.

**PERTANYAAN TAJAMNYA: SIAPA YANG MENGONDISIKAN LAHAN, SIAPA YANG MENAMBANG, DAN SIAPA YANG MENGUASAI HASIL TIMAHNYA?** Pertanyaan ini perlu dijawab dengan fakta, bukan sekadar kabar yang beredar. Penelusuran harus dimulai dari identitas pemilik atau pengelola lahan, pihak yang menjalankan kegiatan tambang, dokumen perizinan, hingga bukti transaksi timah apabila memang terdapat aktivitas jual beli.

Dari sisi tata kelola aset, apabila lahan tersebut benar merupakan aset desa, pengelolaannya harus diperiksa berdasarkan Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 3 Tahun 2024. Perlu dipastikan apakah pemanfaatan lahan dilakukan melalui prosedur yang benar, memiliki dokumen pendukung, dan dapat dipertanggungjawabkan. Status lahan harus dipastikan terlebih dahulu sebelum menarik kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran.

Persoalan tidak berhenti pada lahan. Aktivitas penambangan timah juga wajib memenuhi ketentuan perizinan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batubara, termasuk UU Nomor 4 Tahun 2009 beserta perubahan-perubahannya. Karena itu, instansi berwenang perlu memastikan lokasi kegiatan, legalitas operasional, serta pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut.

Informasi mengenai dugaan pembelian timah oleh pihak yang dikaitkan dengan Rohmadon juga perlu diuji secara serius. Dari mana timah itu berasal? Siapa yang menjualnya? Apakah transaksi memiliki dokumen yang sah? Apakah timah tersebut berasal dari kegiatan pertambangan berizin? Semua pertanyaan ini membutuhkan bukti konkret. Tidak boleh ada pihak yang langsung dinyatakan bersalah hanya berdasarkan informasi yang belum terkonfirmasi.

Aparat penegak hukum dan instansi terkait perlu menelaah informasi ini apabila tersedia bukti awal yang memadai. Pemeriksaan harus dilakukan secara objektif, tanpa tebang pilih, dan tidak berhenti pada pekerja tambang di lapangan apabila terdapat petunjuk yang mengarah pada pihak lain. Namun, setiap langkah harus berlandaskan bukti, kewenangan, dan prosedur hukum yang berlaku.

BERADOKNEWS.COM MEMBUKA RUANG KLARIFIKASI. Kades Rohmadon perlu diberikan kesempatan menjawab apakah benar terdapat pengondisian lahan untuk aktivitas pertambangan dan apakah dirinya terlibat dalam pembelian timah sebagaimana disebut dalam informasi yang beredar. Jawaban beserta dokumen pendukung akan membantu publik memahami duduk persoalan secara utuh.

Kini yang dibutuhkan bukan saling melempar tuduhan, melainkan keterbukaan dan pemeriksaan yang nyata. Jika seluruh kegiatan telah sesuai aturan, dokumen dan penjelasan resmi dapat menjernihkan persoalan. Sebaliknya, jika ditemukan bukti pelanggaran, pihak yang terbukti bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum. **Status lahan harus jelas, izin harus diperiksa, dan setiap transaksi harus dapat dipertanggungjawabkan.** Itulah prinsip yang wajib dijaga demi kepentingan masyarakat dan tegaknya hukum.(Beradoknews.com kbobabel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *