Direktorat Polairud Polda Bangka Belitung berhasil menggagalkan penyelundupan pasir timah diwilayah Kabupaten Belitung Timur. Dalam operasi itu, petugas mengamankan sebanyak 160 kampil pasir timah.

“Ya, kita sudah terima laporannya terkait pengungkapan oleh Ditpolairud Polda Bangka Belitung yang berhasil menggagalkan penyelundupan pasir timah sebanyak 160 kampil atau seberat kurang lebih 8 ton,”kata Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso, Jumat (18/9/26) di Mapolda.

Agus mengungkapkan, penyelundupan pasir timah ilegal tersebut terjadi di Pelabuhan Roda Emas Kecamatan Lenggang Gantung Kabupaten Belitung Timur pada Rabu (16/9/26) sekitar pukul 18.30 Wib.

“Ada 2 orang yang diamankan yakni HL (51) selaku sopir dan AD (25) selaku kuli angkut. Saat ini keduanya sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik Ditpolairud,”tutur Agus.

Agus menyebutkan ratusan kampil pasir timah yang diamankan tersebut rencananya akan dikirimkan keluar Provinsi Bangka Belitung.

“Berdasarkan keterangan awal, 160 kampil pasir timah ilegal ini dibawa dari sebuah gudang menuju Pelabuhan untuk rencananya diangkut menggunakan kapal untuk diselundupkan keluar Belitung,”sebutnya.

Usai diamankan, kedua orang diduga pelaku berikut barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Belitung Timur guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Kedua terduga pelaku rencananya akan dibawa ke Mako Polairud Polda Babel, sedangkan untuk barang bukti 160 kampil pasir timah dititipkan ke GPT PT. Timah di Gantung,”pungkasnya.(Beradoknews.com  kbobabel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *