**MENTOK, BANGKA BARAT** – Aktivitas galian C yang diduga dikelola oleh seseorang bernama Ajang di wilayah Kadur Dalam, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, menuai keluhan keras dari masyarakat. Debu tebal saat musim kemarau dan jalan licin ketika hujan menjadi persoalan yang meresahkan warga. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai pengawasan lingkungan, kelayakan operasional, legalitas perizinan, serta tanggung jawab terhadap kerusakan jalan yang digunakan armada pengangkut material.

Keluhan warga bukan tanpa alasan. Aktivitas alat berat dan mobil dump truck pengangkut tanah disebut menyebabkan debu beterbangan hingga masuk ke rumah penduduk. Salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan, kondisi tersebut membuat mereka terpaksa menutup pintu rumah pada siang hari demi mengurangi debu yang masuk. Situasi ini patut menjadi perhatian karena masyarakat seharusnya tidak dipaksa mengorbankan kenyamanan di rumah sendiri akibat aktivitas usaha di sekitarnya.

Persoalan semakin serius ketika musim hujan tiba. Tanah yang terbawa kendaraan disebut menutupi permukaan aspal, sementara sejumlah bagian jalan dilaporkan berlubang dan licin. Jika kondisi tersebut benar terjadi, keselamatan pengguna jalan menjadi taruhan, terutama pengendara sepeda motor. Jalan yang menjadi akses masyarakat tidak boleh dibiarkan menanggung dampak aktivitas angkutan berat tanpa pemeriksaan dan penanganan yang memadai.

Dari sisi hukum, kegiatan pertambangan mineral dan batu bara diatur dalam **Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara**, sebagaimana telah diubah, antara lain, melalui **Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025**. Pelaku usaha wajib memenuhi ketentuan perizinan sesuai jenis kegiatan dan kewenangan yang berlaku. Karena itu, instansi berwenang perlu memeriksa apakah kegiatan penggalian, pengangkutan, dan pemanfaatan material di Kadur Dalam telah memiliki dokumen perizinan yang sesuai. Status izin kegiatan tersebut belum dapat dipastikan tanpa pemeriksaan dokumen resmi.

Selain perizinan pertambangan, aspek lingkungan juga tidak boleh diabaikan. **Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup**, sebagaimana telah diubah, mengatur kewajiban perlindungan lingkungan dan konsekuensi hukum atas pelanggaran yang terbukti. Ketentuan mengenai persetujuan lingkungan, pengelolaan dampak, dan pengendalian pencemaran perlu diperiksa sesuai skala serta karakter kegiatan. Instansi lingkungan hidup terkait harus turun ke lapangan untuk menilai dampak debu dan memastikan kewajiban pelaku usaha dipenuhi.

Kerusakan jalan juga tidak boleh dianggap sebagai persoalan sepele. **Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan**, khususnya Pasal 24, mengatur kewajiban penyelenggara jalan untuk segera memperbaiki jalan rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan dan memasang tanda atau rambu pada kondisi tertentu. Sementara itu, Pasal 28 mengatur larangan melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan atau gangguan fungsi jalan. Jika ditemukan pelanggaran, pihak berwenang perlu menelusuri penyebab kerusakan, status jalan, beban kendaraan, serta tanggung jawab masing-masing pihak berdasarkan hasil pemeriksaan.

Pertanyaan yang kini patut dijawab secara terbuka adalah: apakah aktivitas galian tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan perizinan? Apakah dampak debu dan material yang menutupi jalan sudah ditangani? Apakah kendaraan pengangkut telah mematuhi ketentuan muatan dan keselamatan? Pertanyaan-pertanyaan ini perlu diverifikasi oleh instansi teknis pertambangan, dinas lingkungan hidup, penyelenggara jalan, dan aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.

Masyarakat Kadur Dalam berharap pemerintah dan aparat penegak hukum tidak menunggu sampai terjadi kecelakaan atau konflik sosial sebelum bertindak. Pemeriksaan lapangan, verifikasi dokumen izin, evaluasi dampak lingkungan, serta penanganan jalan yang rusak perlu dilakukan secara transparan. Jika ditemukan pelanggaran, tindakan harus ditempuh sesuai ketentuan hukum. Apabila kegiatan telah memenuhi persyaratan, pengelola tetap perlu memastikan pengendalian debu, kebersihan jalan, dan keselamatan lalu lintas berjalan efektif.)Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih berupaya meminta konfirmasi kepada Ajang yang disebut warga sebagai pengelola, serta kepada dinas dan instansi terkait. Semua pihak berhak memberikan penjelasan dan tanggapan agar pemberitaan tetap berimbang.

**Yang dibutuhkan warga bukan sekadar janji, melainkan kepastian hukum, lingkungan yang layak, dan jalan yang aman dilalui.** Pemeriksaan terbuka atas aktivitas galian C di Kadur Dalam menjadi langkah penting untuk menjawab keluhan masyarakat sekaligus memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai hukum dan tidak mengabaikan kepentingan publik.Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *