JAKARTA – Sikap tegas datang dari Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) terkait pengaduan yang diajukan Ir. Irfan Suryanagara, M.I.Pol. Dalam surat resmi bernomor PHN.5-HN.04.03-813, BPHN mengingatkan pentingnya penghormatan terhadap asas nebis in idem, yakni prinsip fundamental yang melarang seseorang diproses dua kali atas perkara yang sama setelah adanya putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Rabu (17/6/2026)

Pandangan hukum yang disampaikan BPHN ini menjadi sorotan karena muncul di tengah polemik penetapan kembali Irfan Suryanagara sebagai tersangka dalam perkara yang menurutnya memiliki substansi yang sama dengan perkara yang telah diputus hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) oleh Mahkamah Agung.

Dalam surat yang ditandatangani Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum BPHN, Constantinus Kristomo, tersebut, Kementerian Hukum tidak hanya menjelaskan batas-batas kewenangan aparat penegak hukum, tetapi juga mengingatkan bahwa kepastian hukum merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang wajib dijamin oleh negara.

Menurut BPHN, berdasarkan kronologi yang disampaikan Irfan, dirinya kembali ditetapkan sebagai tersangka, ditangkap, dan ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/008/II/RES.1.11./2026/Dittideksus tertanggal 14 Februari 2026.

Padahal sebelumnya, perkara yang berkaitan dengan dugaan penggelapan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tersebut telah diperiksa melalui seluruh tahapan peradilan, mulai dari tingkat pertama hingga Peninjauan Kembali, yang berujung pada Putusan PK Nomor 97 PK/Pid/2024 tertanggal 16 Juli 2024.

Di sinilah letak persoalan yang menjadi perhatian BPHN.

Apabila suatu perkara telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap dan seluruh upaya hukum telah digunakan, maka negara wajib memberikan jaminan kepastian hukum kepada setiap warga negara. Sebaliknya, apabila perkara yang substansinya sama kembali diproses dengan konstruksi hukum yang tidak berbeda secara signifikan, maka akan muncul pertanyaan serius mengenai penerapan asas nebis in idem dalam sistem peradilan pidana.

Negara Tidak Boleh Mengadili Seseorang Tanpa Batas

Dalam surat tersebut, BPHN mengutip Pasal 318 ayat (6) KUHAP yang menegaskan bahwa Peninjauan Kembali pada prinsipnya hanya dapat diajukan satu kali.

Ketentuan itu diperkuat Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan bahwa terhadap putusan Peninjauan Kembali tidak dapat lagi dilakukan Peninjauan Kembali.

Artinya, hukum Indonesia secara tegas menghendaki adanya akhir dari sebuah proses peradilan.

Sebab tanpa adanya kepastian mengenai kapan suatu perkara dianggap selesai, maka setiap warga negara berpotensi terus-menerus menghadapi ancaman proses hukum tanpa batas waktu.

BPHN juga mengingatkan bahwa prinsip nebis in idem kini telah diatur secara eksplisit dalam Pasal 134 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ketentuan tersebut menegaskan bahwa seseorang tidak dapat dituntut kembali atas perbuatan yang sama apabila telah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Lebih jauh lagi, BPHN mengaitkan prinsip tersebut dengan perlindungan hak asasi manusia.

Pasal 18 ayat (5) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia secara tegas menyatakan bahwa seseorang tidak dapat dituntut untuk kedua kalinya dalam perkara yang sama atas suatu perbuatan yang telah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Dengan kata lain, asas nebis in idem bukan sekadar prinsip hukum acara pidana, melainkan juga merupakan instrumen perlindungan hak asasi manusia terhadap kemungkinan penyalahgunaan proses hukum.

Pengembalian Barang Bukti Adalah Ranah Eksekusi Jaksa

Bagian lain yang dinilai sangat penting dalam surat BPHN adalah penjelasan mengenai pengembalian barang bukti.

BPHN menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 342 ayat (1) KUHAP, pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap merupakan kewenangan Jaksa Penuntut Umum.

Artinya, apabila terdapat putusan yang memerintahkan pengembalian barang bukti kepada pihak yang berhak, maka pihak yang bertanggung jawab melaksanakan amar putusan tersebut adalah jaksa sebagai eksekutor putusan pengadilan.

Karena itu, apabila muncul sengketa mengenai pelaksanaan pengembalian barang bukti, mekanisme hukum yang tersedia adalah melalui pelaksanaan putusan atau upaya hukum terkait eksekusi, bukan dengan melahirkan perkara pidana baru yang substansinya berkaitan dengan objek yang sama.

Pandangan ini sejalan dengan pendapat sejumlah akademisi dan praktisi hukum.

Dr. Ali Sauge, SH., MM., Ph.D menjelaskan bahwa unsur utama tindak pidana penggelapan adalah adanya niat untuk memiliki barang yang secara hukum merupakan milik orang lain.

Sementara Dr. Endang, SH., MH menegaskan bahwa penggelapan mensyaratkan adanya penguasaan secara melawan hukum terhadap barang milik pihak lain.

Dalam perkara yang dipersoalkan Irfan, objek yang menjadi polemik disebut berupa sertifikat yang terdaftar atas nama Irfan Suryanagara dan istrinya.

Selain itu, Putusan PK Nomor 97 PK/Pid/2024 pada pokoknya menyatakan TPPU tidak terbukti serta memerintahkan barang bukti Nomor 1 sampai dengan 146 dikembalikan kepada pihak yang berhak.

Secara hukum, istilah “pihak yang berhak” lazim dimaknai sebagai pihak yang memiliki hubungan hukum sah atas barang tersebut, termasuk pihak yang namanya tercantum dalam dokumen kepemilikan ketika penyitaan pertama kali dilakukan penyidik.

Alarm bagi Penegakan Kepastian Hukum

Meski BPHN menegaskan surat tersebut hanya merupakan pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan mengikat layaknya putusan pengadilan, substansi yang terkandung di dalamnya dinilai menjadi alarm serius bagi penegakan prinsip kepastian hukum.

Pendapat hukum dari lembaga resmi di bawah Kementerian Hukum RI itu secara eksplisit mengingatkan bahwa proses hukum tidak boleh berubah menjadi instrumen yang menghilangkan kepastian hukum warga negara.

Sebab, dalam negara hukum, tujuan utama peradilan bukan hanya menghukum pihak yang bersalah, tetapi juga memastikan tidak ada seorang pun yang terus-menerus dibayangi perkara yang secara hukum telah selesai dan diputus secara final.

Atas dasar itu, BPHN menyarankan Irfan Suryanagara menempuh mekanisme praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka maupun tindakan penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum.

Kasus ini kini tidak lagi sekadar berbicara tentang sengketa barang bukti atau status tersangka. Lebih dari itu, perkara ini telah menyentuh isu mendasar mengenai penghormatan terhadap putusan pengadilan yang telah inkracht, perlindungan hak asasi manusia, serta konsistensi negara dalam menegakkan asas kepastian hukum yang menjadi roh utama sistem peradilan pidana Indonesia.(Beradoknews.com KBO Babel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *