PANGKALPINANG – Pernyataan kuasa hukum Bang Doi yang menyebut kliennya hanya berstatus sebagai saksi dalam perkara dugaan perselisihan kadar emas yang dilaporkan Neli terhadap Toko Emas Gunung Kawi mendapat tanggapan tegas dari kuasa hukum pelapor, Aswadi, S.H., dari LBH Baretta. Kamis (30/7/2026)
Menurut advokat Aswadi SH, substansi persoalan bukan terletak pada apakah Bang Doi saat ini menyandang status saksi, terlapor ataupun tersangka. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana setiap warga negara menunjukkan kepatuhan terhadap proses penegakan hukum yang sedang dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung.
Ia menegaskan, tidak ada seorang pun yang memiliki kekebalan hukum hanya karena profesi atau kedudukannya. Seluruh warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
“Yang menjadi perhatian kami bukan apakah beliau sekarang saksi atau bukan. Tetapi bagaimana sikap kooperatif terhadap proses hukum. Kalau penyidik memanggil, sudah sepatutnya dipenuhi. Itu merupakan kewajiban hukum sekaligus bentuk penghormatan terhadap institusi penegak hukum,” kata Aswadi, Rabu (30/7/2026).
Aswadi menegaskan perkara yang sedang ditangani Ditreskrimsus Polda Babel bukanlah perkara sengketa pemberitaan ataupun delik pers yang berkaitan dengan karya jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Jangan sampai seolah-olah publik diarahkan bahwa ini berkaitan dengan profesinya sebagai wartawan. Perkara ini murni menyangkut dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki penyidik karena adanya rangkaian peristiwa yang diduga melibatkan beberapa pihak. Oleh karena itu seluruh pihak yang mengetahui ataupun diduga terlibat dalam peristiwa tersebut wajib membantu penyidik menemukan fakta yang sebenarnya,” ujarnya.
Menurut Aswadi, penyidik tentu memiliki dasar ketika memanggil seseorang untuk dimintai keterangan. Kehadiran seorang saksi bukanlah untuk menghakimi, melainkan membantu penyidik memperoleh fakta hukum secara utuh sehingga proses penyidikan dapat berjalan secara objektif.
Ia mengingatkan bahwa apabila seseorang telah dipanggil secara patut namun tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang dapat dibenarkan menurut hukum, penyidik memiliki kewenangan melakukan pemanggilan kembali sesuai mekanisme KUHAP.
“Kalau sampai harus ada panggilan kedua bahkan ketiga, tentu itu menjadi catatan tersendiri. Sangat disayangkan apabila seorang wartawan yang seharusnya memahami pentingnya proses penegakan hukum justru memberikan contoh yang kurang baik kepada masyarakat. Wartawan selama ini menjadi kontrol sosial dan mendorong masyarakat taat hukum. Maka sudah sewajarnya wartawan juga memberikan teladan dalam menghormati proses hukum,” tegasnya.
Lebih jauh, Aswadi mengungkapkan terdapat sejumlah fakta yang menurut pihaknya perlu didalami penyidik berkaitan dengan posisi Bang Doi dalam rangkaian peristiwa yang dilaporkan kliennya.
Menurut Aswadi, berdasarkan keterangan kliennya, Bang Doi sempat menghubungi Neli dan menyampaikan bahwa dirinya akan bertemu dengan kuasa hukum Toko Emas Gunung Kawi. Tidak hanya itu, Bang Doi juga disebut meminta nomor rekening milik kliennya.
“Setelah itu klien kami menerima transfer uang sebesar Rp1 juta ke rekening konter miliknya. Bahkan disampaikan bahwa persoalan dianggap selesai dan damai,” ungkap Aswadi.
Atas fakta tersebut, pihaknya mempertanyakan kapasitas dan kewenangan Bang Doi dalam melakukan komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara antara Neli dan pihak Toko Emas Gunung Kawi.
“Apakah Bang Doi bertemu dengan kuasa hukum Toko Emas Gunung Kawi mewakili kepentingan klien kami? Kalau benar mewakili, apakah ada surat kuasa dari klien kami? Siapa yang memberikan kewenangan? Dalam kapasitas apa beliau melakukan komunikasi tersebut? Itu yang menurut kami harus dijelaskan secara terang kepada penyidik,” kata Aswadi.
Ia menegaskan bahwa seluruh rangkaian komunikasi tersebut merupakan fakta yang patut didalami penyidik untuk mengetahui ada atau tidaknya hubungan dengan perkara yang sedang diselidiki.
Menurutnya, dalam hukum pidana, status seseorang pada tahap penyelidikan maupun penyidikan bukanlah sesuatu yang bersifat tetap. Status hukum dapat berubah sesuai perkembangan alat bukti yang diperoleh penyidik.
“Benar, saat ini beliau masih berstatus sebagai saksi. Namun hukum pidana mengenal prinsip bahwa status seseorang dapat berubah apabila penyidik menemukan alat bukti yang cukup sesuai ketentuan Pasal 184 KUHAP. Karena itu kami meminta semua pihak tidak terburu-buru menyimpulkan bahwa persoalan telah selesai hanya karena saat ini statusnya masih saksi,” ujarnya.
Aswadi juga mengingatkan bahwa apabila dalam proses penyidikan nantinya ditemukan adanya dugaan keterlibatan seseorang secara bersama-sama, membantu, menyuruh melakukan, ataupun turut serta melakukan suatu tindak pidana, maka penyidik dapat menerapkan ketentuan mengenai penyertaan sebagaimana diatur dalam Pasal 55 KUHP. Namun, ia menegaskan hal tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.
“Kami tidak pernah mengatakan seseorang pasti bersalah. Tetapi kami juga tidak ingin publik digiring pada opini bahwa karena statusnya masih saksi maka persoalan dianggap selesai. Semua masih sangat terbuka sesuai perkembangan penyidikan,” tegasnya.
Di sisi lain, Aswadi berharap proses hukum tidak diganggu oleh pembentukan opini yang dapat memengaruhi persepsi masyarakat. Menurutnya, pernyataan-pernyataan yang berupaya menempatkan seseorang seolah-olah sebagai korban sebelum proses penyidikan selesai justru berpotensi mengaburkan substansi perkara.
“Yang harus dikedepankan adalah pembuktian. Biarkan penyidik bekerja secara profesional, independen, dan objektif. Semua pihak wajib menghormati proses hukum, memberikan keterangan secara jujur, serta menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk menentukan siapa yang bertanggung jawab berdasarkan alat bukti,” katanya.
Aswadi menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal perkara tersebut hingga seluruh rangkaian peristiwa terungkap secara utuh. Menurutnya, tidak boleh ada pihak yang merasa kebal hukum ataupun berlindung di balik profesi tertentu.
“Negara ini adalah negara hukum. Semua orang memiliki hak atas asas praduga tak bersalah, tetapi pada saat yang sama juga memiliki kewajiban untuk menaati hukum. Kami percaya Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung akan mengusut perkara ini secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu sehingga kebenaran materiil benar-benar dapat terungkap,” tutup Aswadi.(beradoknews.com kbobabel)
