Pangkalpinang – Putusan bebas yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang terhadap dr. Ratna Setia Asih, Sp.A., M.Kes., terus memantik perhatian publik. Di tengah derasnya sorotan terhadap perkara tersebut, pengacara Gerry Detriyadi, S.H., menegaskan bahwa vonis tersebut menjadi penegasan bahwa keadilan hanya dapat ditegakkan melalui pembuktian di ruang sidang, bukan oleh opini yang berkembang di ruang publik.

Gerry merupakan salah satu kuasa hukum yang mendampingi dr. Ratna dalam Sidang Majelis Disiplin Profesi. Menurutnya, putusan bebas yang dibacakan majelis hakim merupakan hasil dari proses hukum yang panjang, objektif, dan didasarkan pada fakta-fakta yang diuji secara terbuka di persidangan.

“Sebagai pengacara yang mendampingi dr. Ratna dalam Sidang Majelis Disiplin Profesi, saya mengucapkan selamat atas putusan bebas yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Pangkalpinang. Putusan ini merupakan hasil dari proses peradilan yang harus dihormati oleh semua pihak,” ujar Gerry, Selasa (21/7/2026).

Ia menegaskan, negara hukum menempatkan hakim sebagai pihak yang menilai seluruh alat bukti secara independen. Karena itu, setiap putusan pengadilan lahir dari proses pembuktian yang diatur dalam hukum acara pidana, bukan berdasarkan tekanan publik, persepsi, ataupun narasi yang berkembang di media sosial.

Menurut Gerry, menghormati putusan pengadilan bukan berarti menutup ruang kritik, melainkan bentuk penghormatan terhadap independensi kekuasaan kehakiman yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Perkara pidana tidak boleh diputus berdasarkan asumsi. Hakim memutus berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang sah. Itulah esensi negara hukum yang wajib kita hormati bersama,” tegasnya.

Ia berharap putusan tersebut menjadi momentum bagi dr. Ratna untuk kembali mengabdikan diri kepada masyarakat sebagai dokter dengan menjunjung tinggi profesionalisme, etika kedokteran, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Meski demikian, Gerry mengingatkan bahwa sistem peradilan Indonesia juga memberikan ruang bagi para pihak untuk menempuh upaya hukum sesuai mekanisme yang diatur dalam undang-undang apabila masih terdapat keberatan terhadap putusan tersebut.

Karena itu, ia mengajak seluruh elemen masyarakat agar menyikapi perkara ini secara dewasa dan proporsional, serta tidak menggiring opini yang berpotensi mengaburkan substansi hukum.

“Pada akhirnya, pengadilanlah yang menguji dan menilai seluruh fakta. Semoga putusan ini memberikan kepastian hukum, menghadirkan rasa keadilan, sekaligus menjadi pengingat bahwa setiap perkara harus diukur berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti, bukan oleh opini yang berkembang,” tutup Gerry.

Pernyataan Gerry Detriyadi mempertegas bahwa putusan bebas terhadap dr. Ratna tidak hanya menjadi akhir dari sebuah proses peradilan pidana, tetapi juga menjadi pengingat penting bahwa supremasi hukum hanya dapat ditegakkan apabila seluruh pihak menghormati proses peradilan, independensi hakim, dan menjadikan fakta hukum sebagai satu-satunya pijakan dalam mencari keadilan. (Beradoknews.com PJS KBO Babel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *