PANGKALPINANG – Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang akhirnya menjatuhkan putusan yang menjadi perhatian luas masyarakat dan kalangan tenaga kesehatan. Dalam sidang yang digelar pada Senin (20/7/2026), majelis hakim menyatakan dr. Ratna Setia Asih, Sp.A., M.Kes. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kelalaian medis yang menyebabkan meninggalnya seorang pasien anak.
Putusan tersebut sekaligus membebaskan dr. Ratna dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait dugaan pelanggaran Pasal 440 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menegaskan bahwa seluruh unsur pidana yang didakwakan tidak berhasil dibuktikan selama proses persidangan. Berbagai alat bukti, keterangan saksi, pendapat ahli, hingga dokumen yang diajukan penuntut umum dinilai belum mampu membangun keyakinan hakim bahwa terdakwa telah melakukan kelalaian yang secara langsung mengakibatkan meninggalnya pasien.
Hakim Anggota Rizal dalam pembacaan pertimbangan hukum menjelaskan bahwa pendapat ahli memang merupakan salah satu alat bukti yang dapat dipertimbangkan hakim. Namun, pendapat tersebut tidak bersifat mutlak ataupun mengikat.
Majelis memiliki kewenangan penuh untuk menilai, menguji, bahkan mengesampingkan pendapat ahli apabila dinilai tidak selaras dengan fakta-fakta persidangan maupun alat bukti lain yang terungkap selama pemeriksaan perkara.
Majelis juga menilai tindakan medis yang dilakukan dr. Ratna telah berjalan sesuai standar profesi kedokteran serta standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku di rumah sakit.
Salah satu poin penting dalam pertimbangan hakim adalah kondisi pasien ketika pertama kali tiba di Instalasi Gawat Darurat (IGD). Berdasarkan keterangan sejumlah dokter yang dihadirkan sebagai saksi, pasien memiliki Pediatric Early Warning Score (PEWS) sebesar 4.
Menurut majelis, skor tersebut masih berada pada kategori risiko sedang sehingga belum memenuhi indikasi medis untuk segera dipindahkan ke ruang Pediatric Intensive Care Unit (PICU).
“Dengan skor pasien saat di IGD maupun saat masuk ke Ruang Sakura sebesar 4, tidak ada keharusan bagi terdakwa untuk meminta pasien dipindahkan ke PICU,” demikian salah satu pertimbangan yang dibacakan majelis hakim.
Majelis juga menegaskan bahwa penyebab pasti kematian pasien tidak dapat dipastikan berdasarkan alat bukti yang diajukan di persidangan. Karena penyebab kematian tidak dapat dibuktikan secara pasti, maka hubungan sebab akibat antara tindakan medis yang dilakukan dr. Ratna dengan meninggalnya pasien juga tidak dapat dibuktikan.
Pertimbangan lainnya menyangkut kewajiban dokter spesialis di luar jam kerja. Hakim menyatakan bahwa berdasarkan Hospital By Laws RSUD Depati Hamzah beserta aturan internal rumah sakit, dr. Ratna tidak diwajibkan melakukan visitasi langsung terhadap pasien di luar jam dinas.
Sebaliknya, konsultasi medis dapat dilakukan melalui sambungan telepon maupun aplikasi komunikasi. Fakta persidangan menunjukkan dr. Ratna tetap memberikan arahan kepada dokter jaga dan perawat yang menangani pasien melalui media komunikasi tersebut.
Majelis juga menyimpulkan JPU belum mampu membuktikan bahwa dugaan ketidaksesuaian tata laksana medis merupakan penyebab langsung meninggalnya pasien.
Dalam putusannya, hakim turut menyoroti rekomendasi Majelis Disiplin Profesi (MDP) yang dijadikan dasar dimulainya proses penyidikan. Menurut majelis, rekomendasi tersebut hanya berfungsi sebagai syarat administratif dalam proses hukum dan tidak dapat secara otomatis dijadikan alat bukti yang membuktikan adanya tindak pidana.
Selain itu, majelis mempertimbangkan amicus curiae atau sahabat pengadilan yang disampaikan organisasi profesi kedokteran. Pendapat tersebut dinilai relevan karena mengingatkan bahwa tenaga medis tidak dapat serta-merta dipidana hanya karena pasien meninggal dunia. Dalam praktik kedokteran, keberhasilan maupun kegagalan penanganan medis dipengaruhi banyak faktor yang harus dinilai secara objektif berdasarkan pembuktian di persidangan.
Berdasarkan seluruh rangkaian pertimbangan hukum tersebut, majelis hakim menyatakan unsur Pasal 440 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan tidak terpenuhi.
Dalam amar putusannya, majelis menyatakan dr. Ratna Setia Asih tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum.
Majelis selanjutnya memutuskan membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan, memulihkan hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat, menetapkan seluruh barang bukti dikembalikan kepada pihak yang berhak, serta membebankan seluruh biaya perkara kepada negara.
Putusan tersebut disambut haru oleh keluarga, rekan sejawat, dan ratusan pendukung yang sejak pagi memadati kawasan Pengadilan Negeri Pangkalpinang untuk mengikuti jalannya sidang pembacaan putusan. Vonis bebas ini sekaligus menjadi salah satu putusan penting yang menegaskan bahwa pertanggungjawaban pidana dalam perkara dugaan kelalaian medis harus didasarkan pada pembuktian yang kuat, objektif, serta mampu menunjukkan adanya hubungan sebab akibat secara nyata antara tindakan tenaga medis dengan akibat yang ditimbulkan. (Beradoknews.com PJS KBO Babel)
