Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Barat bersama Unit Reskrim Polsek Jebus berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika yang melibatkan seorang ibu rumah tangga di wilayah Kecamatan Parittiga.

Seorang perempuan berinisial SJ alias L diamankan pada Selasa (5/5/2026) sekitar pukul 11.30 WIB di kediamannya di wilayah Desa Kelabat, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat.

Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui Kasi Humas Ipda Yos Sudarso menyampaikan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh petugas.

“Petugas melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan menemukan sejumlah paket diduga narkotika jenis sabu yang disembunyikan di berbagai tempat,” ujar Ipda Yos.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 18 paket sabu yang disimpan di dalam lemari pakaian, tepatnya di saku jaket, serta 5 paket lainnya yang disembunyikan di area sekitar rumah. Selain itu, turut diamankan timbangan digital dan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Total barang bukti yang diamankan berupa 23 paket sabu dengan berat bruto 9,96 gram, satu unit timbangan digital, plastik klip, satu unit telepon genggam, uang tunai, serta satu unit sepeda motor.
Kasus ini menjadi perhatian karena pelaku merupakan seorang ibu rumah tangga yang seharusnya berperan dalam menjaga keluarga, namun justru terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.

“Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Barat guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Polres Bangka Barat menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika serta mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi guna menjaga lingkungan tetap aman dan bersih dari narkoba.(Beradoknews.com KBOBABEL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *