Pangkalpinang, — Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (KI Babel) melaksanakan kunjungan audiensi ke Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (BNN Prov. Babel), bertempat di ruang rapat BNN RI Kep. Babel. Selasa (5/5/2026).
Audiensi ini menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi kelembagaan, khususnya dalam mendorong keterbukaan informasi publik yang selaras dengan program pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika.
Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Kepala BNN Prov. Kep. Babel, Brigjen Pol Eko Kristianto, S.I.K., M.Si. beserta jajarannya. Dalam suasana diskusi yang konstruktif, kedua lembaga membahas pentingnya transparansi informasi publik dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), khususnya pada sektor strategis seperti penanganan narkotika.
Hadir secara lengkap jajaran Komisioner KI Babel, yaitu Ketua Ita Rosita, S.P., C.Med, Wakil Ketua Rikky Fermana, S.IP., C.Med, Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) Fahriani, S.H., M.H., C.Med, Komisioner Bidang Kelembagaan Martono, S.TP., C.Med, serta Komisioner Bidang Sosialisasi, Edukasi, dan Kemitraan (SEKOP) Ahmad Tarmizi, S.P., C.Med. Turut mendampingi Tenaga Ahli Hukum Abrillioga, S.H., M.H., bersama jajaran Kesekretariatan KI Babel, tim dokumentasi, serta mahasiswa magang dari Fakultas Hukum Universitas Pertiba (FH Uniper).
Dalam kesempatan tersebut, Kepala BNN Prov. Kep. Babel Brigjen Pol Eko Kristianto menegaskan bahwa pengungkapan jaringan peredaran narkotika tidak hanya bertumpu pada penindakan, tetapi juga pada keterbukaan informasi yang terukur dan bertanggung jawab kepada publik.
Menurutnya, transparansi dalam menyampaikan capaian pengungkapan kasus, pola jaringan, serta modus operandi menjadi bagian penting dalam membangun kesadaran masyarakat.
“Pengungkapan jaringan narkoba harus diiringi dengan penyampaian informasi yang tepat kepada masyarakat. Ini bukan sekadar membuka data, tetapi bagaimana informasi itu dapat memberikan efek pencegahan, meningkatkan kewaspadaan, dan mendorong partisipasi publik dalam memerangi narkotika,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa keterbukaan informasi memiliki batasan tertentu, terutama dalam konteks penyidikan dan pengembangan kasus.
Namun demikian, prinsip akuntabilitas tetap dijaga agar publik memperoleh gambaran yang utuh terkait kinerja pemberantasan narkotika di daerah.
Sementara itu, Ketua KI Babel, Ita Rosita, S.P., C.Med, menekankan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan instrumen strategis dalam memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum, termasuk BNN.
Ia menyampaikan bahwa informasi terkait pengungkapan jaringan narkoba perlu dikemas secara informatif dan edukatif agar tidak hanya bersifat informatif, tetapi juga preventif.
“Keterbukaan informasi publik dalam penanganan narkotika bukan berarti membuka seluruh aspek tanpa batas, melainkan memastikan informasi yang disampaikan memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tidak mengganggu proses penegakan hukum. Di sinilah pentingnya keseimbangan antara hak publik untuk tahu dan kepentingan penegakan hukum,” ungkapnya.
Kemudian Ita Rosita menambahkan bahwa KI Babel siap mendorong penguatan tata kelola informasi publik di lingkungan BNN, termasuk melalui pendampingan dalam pengelolaan layanan informasi dan dokumentasi.
Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat sekaligus mendukung upaya pemberantasan narkotika secara komprehensif.
Pertemuan ini diharapkan menjadi langkah awal penguatan kolaborasi antara KI Babel dan BNN Prov. Kep. Babel, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang tidak hanya sadar informasi, tetapi juga memiliki ketahanan terhadap bahaya narkotika melalui akses informasi yang transparan, akurat, dan edukatif. (Beradoknews.com KBOBABEL)
