BANGKA– Polemik dugaan rangkap peran dalam proyek pembangunan Gedung Pertemuan PDAM Tirta Bangka Tahun Anggaran 2025 terus bergulir dan mulai memantik perhatian publik.
Sorotan ini muncul setelah dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang diterima redaksi mencantumkan nama dan tanda tangan *Eka Subagdja* sebagai Konsultan Individual dalam proyek tersebut.
Temuan dokumen tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan upaya konfirmasi oleh redaksi *Titahnusa.com* kepada sejumlah pihak yang disebut dalam dokumen.
Pada *Kamis (12/3/2026)* sejak sore hari, redaksi telah mengirimkan permintaan klarifikasi resmi kepada *Eka Subagdja*, kemudian kepada *Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bangka Mulyarto Kurniawan*, serta kepada *Bupati Bangka Fery Insani*.
Permintaan konfirmasi disampaikan melalui pesan tertulis dengan sejumlah pertanyaan mendasar. Di antaranya terkait status kepegawaian pihak yang namanya tercantum dalam dokumen, mekanisme penunjukan konsultan individual dalam proyek tersebut, serta kemungkinan adanya potensi konflik kepentingan.
Namun hingga berita lanjutan ini ditayangkan, tidak satu pun dari pihak yang dikonfirmasi memberikan tanggapan.
Sikap diam para pejabat publik tersebut justru memunculkan berbagai tanda tanya di tengah masyarakat.
Dalam isu yang menyangkut penggunaan anggaran daerah, keterbukaan informasi sejatinya menjadi langkah paling sederhana untuk menjawab keraguan publik sekaligus meredam spekulasi yang berkembang.
Klarifikasi yang lugas dapat menjelaskan apakah benar terdapat pelanggaran prosedur atau hanya sekadar kesalahpahaman administratif dalam proses perencanaan proyek tersebut.
Namun alih-alih memberikan penjelasan, para pihak yang dikonfirmasi justru memilih bungkam.
Situasi ini membuat publik mulai mempertanyakan komitmen transparansi dalam pengelolaan proyek yang menggunakan anggaran daerah.
Di tengah tuntutan akuntabilitas terhadap penggunaan uang rakyat, respons terbuka dari pejabat terkait menjadi hal yang sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap birokrasi.
Ironisnya, polemik ini mencuat di tengah bulan *Ramadan*, yang identik dengan refleksi moral, kejujuran, dan keterbukaan.
Namun dalam konteks persoalan publik, para pejabat yang dimintai penjelasan justru terkesan “berpuasa komentar”.
Padahal, apabila memang tidak ada pelanggaran atau konflik kepentingan dalam proyek tersebut, memberikan klarifikasi kepada publik bukanlah hal yang sulit dilakukan.
Sebaliknya, sikap diam pejabat publik dalam isu yang menyangkut integritas birokrasi justru berpotensi memperbesar ruang kecurigaan serta memicu spekulasi yang semakin luas di tengah masyarakat.
Redaksi jejaring Media KBO Babel, *Titahnusa.com* menegaskan bahwa ruang klarifikasi dan hak jawab tetap terbuka bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.
Penjelasan dari *Eka Subagdja*, *Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bangka*, maupun *Bupati Bangka* akan dimuat secara proporsional demi menjaga keberimbangan informasi.
Sebab dalam pengelolaan anggaran publik, transparansi bukan sekadar pilihan — melainkan sebuah kewajiban yang melekat pada setiap pejabat yang diberi mandat mengelola uang rakyat. (Beradoknews.com KBOBABEL)
