TEMPILANG, Bangka Barat — Di pulau yang tubuhnya telah lama dilubangi tambang, malam kembali menjadi saksi. Di kawasan yang warga sebut “Tambang 21”, Kecamatan Tempilang, suara mesin tambang mati bukan karena kehabisan solar atau rusak dimakan usia. Ia berhenti karena diperintahkan berhenti. Oleh senter. Oleh seragam. Oleh kuasa yang, menurut warga, datang tanpa surat.

Kamis (26/02/2026) malam itu, sejumlah penambang kecil mengaku didatangi aparat yang mereka kenal sebagai Sersan Wahyudi, Babinsa Desa Benteng Kota. Razia disebut berlangsung tanpa surat perintah yang diperlihatkan kepada warga. Mesin-mesin disita. Aktivitas dihentikan. Penambang diminta angkat kaki.

Warga juga menyebut nama seorang pengusaha tambang, Bos Abun alias Indra, yang diduga meminta penertiban. Padahal, menurut keterangan warga, masa Surat Perintah Kerja (SPK) yang pernah dimilikinya telah berakhir. Jika klaim ini benar, maka yang terjadi bukan sekadar penertiban tambang, melainkan potensi konflik kepentingan di wilayah konsesi negara milik PT Timah Tbk.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak yang disebutkan.

Indonesia menegaskan dirinya sebagai negara hukum dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Prinsip itu bukan hiasan konstitusi. Ia berarti setiap tindakan aparatur harus berbasis prosedur dan kewenangan yang jelas.

Dalam hukum acara pidana, UU No. 8 Tahun 1981 (KUHAP) mengatur bahwa penyitaan wajib disertai surat perintah dan izin pengadilan, kecuali dalam kondisi tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Tanpa itu, tindakan berpotensi cacat prosedural.

Sementara itu, UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI membatasi peran militer di ruang sipil. Operasi selain perang harus berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara. Artinya, tindakan represif tanpa mandat tertulis dan mekanisme resmi bukan sekadar persoalan teknis ia menyentuh batas konstitusional.

“Mesin itu kami beli dari hutang. Kalau disita, anak kami makan apa?” ujar seorang penambang, Rabu (04/03/2026), sambil memegang helm retak yang jadi saksi malam itu.

Tak satu pun surat tugas diperlihatkan, kata mereka. Di ruang gelap itu, hukum terasa seperti bayangan: hadir dalam nama, absen dalam prosedur.

SPK Habis, Kuasa Tetap Mengalir?
Wilayah Tambang 21 berada dalam IUP resmi PT Timah Tbk. Dalam tata kelola pertambangan, izin adalah dasar legalitas. UU No. 3 Tahun 2020 (perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba) menegaskan bahwa seluruh aktivitas pertambangan harus berbasis perizinan aktif dan sah.

Jika benar SPK telah berakhir, maka hak pengelolaan juga berakhir. Pertanyaannya yaitu atas dasar apa intervensi dilakukan?

“Kalau izinnya sudah habis, kenapa masih bisa mengatur dan menyuruh razia?” tanya seorang tokoh masyarakat yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Pertanyaan ini tidak sederhana. Ia mengarah pada dugaan praktik lama di tanah timah bahwa izin boleh mati, tetapi jejaring kuasa tetap hidup.

Bangka Belitung telah berabad-abad menjadi tubuh yang ditambang. Dari era kolonial hingga BUMN modern, timah menjadi nadi ekonomi sekaligus sumber luka ekologis.

Penelitian Erwiza Erman (2007) dalam Jurnal Antropologi Indonesia menunjukkan bahwa pertambangan rakyat di Bangka selalu muncul sebagai respons atas fluktuasi harga dan terbatasnya akses ekonomi alternatif. Ketika negara merespons dengan pendekatan represif tanpa skema transisi, konflik sosial menguat.

Laporan-laporan penelitian LIPI kini BRIN serta evaluasi kebijakan Kementerian ESDM berulang kali menyoroti perlunya skema Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebagai solusi legal. Namun implementasinya di banyak daerah berjalan lambat dan tersendat birokrasi.

Di lapangan, yang paling cepat bergerak justru razia.

Ironi itu terasa pahit bagi seorang ibu yang suaminya ikut menambang.

“Kami tidak minta kaya. Kami cuma minta jangan ditindas.” jelas ibu dengan nada getir.

Kalimat itu meluncur pelan, tetapi menggema panjang.

Lubang-lubang tambang menganga di banyak sudut Bangka. Kolong-kolong berair asam menjadi lanskap baru. Tanah kehilangan kesuburan. Sawah menyusut. Pilihan kerja menyempit.

Dalam situasi demikian, tambang rakyat menjadi jalan terakhir. Bukan ideal. Bukan tanpa risiko lingkungan. Namun bagi banyak keluarga, itu satu-satunya pintu yang tersisa.

Pendekatan penertiban yang tak transparan hanya mempertegas ketimpangan bahwa aktor kecil ditekan cepat, aktor besar menghilang pelan.

Jika negara ingin memulihkan ekologi, maka kebijakan harus menyentuh akar reformasi tata kelola, transparansi IUP, pembenahan WPR dan akuntabilitas aparat. Bukan sekadar mematikan mesin di malam hari.

Tanpa klarifikasi dari Sersan Wahyudi, Bos Abun alias Indra, maupun manajemen PT Timah Tbk, ruang publik dipenuhi dugaan.

Dalam prinsip good governance, transparansi dan akuntabilitas adalah fondasi. Ketika aparat bertindak tanpa menunjukkan dasar hukum, yang tergerus bukan hanya operasional tambang, tetapi legitimasi negara di mata warganya.

Tokoh masyarakat mendesak:

Klarifikasi resmi Babinsa Desa Benteng Kota atas dasar hukum razia.

Penjelasan terbuka terkait status SPK yang disebut telah habis.

Pernyataan resmi dari PT Timah Tbk sebagai pemegang IUP.

Pengawasan independen dari institusi penegak hukum dan lembaga pengawas internal TNI.

Tanpa langkah itu, konflik horizontal berpotensi membesar. Ketika rakyat kecil merasa tidak lagi dilindungi, kepercayaan runtuh pelan-pelan.

Di tanah yang telah terlalu sering dilubangi, warga kini mengajukan satu pertanyaan mendasar.

“Kalau aparat sudah ikut mengusir kami, kami harus mengadu ke siapa?”

Pertanyaan itu tidak hanya tentang tambang. Ia tentang negara. Tentang batas kuasa. Tentang hukum yang semestinya melindungi, bukan menakut-nakuti.

Jika negara hukum hanya terdengar di ruang sidang dan tidak terasa di lapangan, maka yang tersisa hanyalah gema kosong di antara kolong-kolong bekas tambang.

Di Tempilang, gema itu terdengar semakin nyaring. (Beradoknews.com KBO Babel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *