BANGKA— Nama inisial Fa kembali menjadi perbincangan hangat di sejumlah media daring dan cetak. Oknum anggota Polri yang berdinas di Polres Bangka itu disebut-sebut terseret dalam pusaran dugaan aktivitas tambang timah ilegal di kawasan Pondi, Desa Pemali, Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka, yang berujung tragedi tujuh pekerja tewas tertimbun tanah.
Informasi yang dihimpun jejaring media di lapangan menyebutkan, sosok Fa bukanlah nama asing di kalangan tertentu, khususnya di wilayah Kabupaten Bangka. Sebelum berdinas di Polres Bangka, Fa diketahui sempat bertugas di Polsek Riau Silip. Ia juga disebut-sebut pernah menjalani pemeriksaan oleh tim Kejaksaan Agung RI dalam perkara terkait tata niaga timah di Bangka, meski belum diketahui secara pasti kelanjutan proses tersebut.
Seiring waktu, Fa dipindahtugaskan ke Polres Bangka. Tak lama berselang, namanya dikaitkan dengan aktivitas tambang timah di kawasan perkebunan sawit PT Gunung Maras Lestari (GML) atau yang lebih dikenal sebagai kawasan Kepala Burung.
Sumber di lapangan menyebut Fa diduga berperan mengoordinir aktivitas tambang di blok 65 kawasan tersebut. Blok itu bahkan disebut-sebut sebagai blok “jatah” yang diduga diberikan oleh mitra PT Timah, yakni CV TMR, kepada pihak Polres Bangka.
“Dulu hampir tiap hari Fa ada di lokasi tambang blok 65. Blok itu jatahnya orang Polres Bangka, jadi setahu kami Fa yang mengoordinir,” ujar sumber kepada jejaring media, Jumat (27/2/2026).
Isu tak sedap pun berkembang. Fa disebut-sebut sebagai pihak yang dipercaya mengurus sejumlah alat berat, termasuk eksavator milik bos atau cukong timah binaan oknum tertentu. Bahkan, muncul tudingan liar yang menyebut Fa sebagai “mesin pencetak” atau ATM bagi pihak tertentu.
Dalam konteks tragedi tambang Pondi yang menewaskan tujuh pekerja, nama Fa kembali mencuat. Ia disinyalir memiliki keterkaitan dengan keberadaan dua unit eksavator yang beroperasi di lokasi tersebut. Namun, hingga kini belum ada bukti terbuka yang secara tegas menunjukkan kepemilikan alat berat tersebut atas nama Fa.
Polda Kepulauan Bangka Belitung membantah adanya keterlibatan Fa dalam insiden tragis tersebut. Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Agus Sugiyarso, menegaskan bahwa tudingan yang berkembang belum didukung bukti yang cukup untuk menetapkan Fa sebagai tersangka.
“Sudah dilakukan penyidikan oleh Propam Polda Bangka Belitung,” tegas Agus kepada wartawan, Rabu (25/2/2026).
Menurutnya, posisi Fa dalam perkara ini disebut hanya sebatas perantara terkait keberadaan dua unit eksavator di lokasi tambang Pondi. Desakan agar Fa langsung ditetapkan sebagai tersangka dinilai belum memenuhi unsur pembuktian.
Kasus ini kini berada dalam penanganan Bidang Propam Polda Kepulauan Bangka Belitung guna menelusuri dugaan pelanggaran etik maupun disiplin anggota.
Sementara itu, penasihat hukum Fa, Apriadi SH dan Yuli SH, secara tegas membantah kliennya terlibat dalam kepemilikan eksavator yang beroperasi di Pondi, Pemali. Mereka menyatakan tidak ada dokumen sah maupun bukti kuat yang menunjukkan Fa sebagai pemilik alat berat tersebut.
“Tidak ada bukti dokumen yang meyakinkan bahwa klien kami memiliki eksavator dimaksud,” tegas tim kuasa hukum.
Hingga berita ini diturunkan, Fa maupun Kapolres Bangka masih diupayakan untuk dimintai konfirmasi lebih lanjut, termasuk terkait isu blok 65 yang disebut sebagai “jatah” dalam aktivitas tambang di kawasan PT GML.
Di tengah sorotan publik atas tragedi yang merenggut tujuh nyawa pekerja, transparansi dan akuntabilitas menjadi tuntutan. Apakah nama Fa sekadar terseret dalam pusaran isu, ataukah ada benang merah yang akan terungkap dalam proses penyelidikan Propam? Publik kini menanti kejelasan di balik debu tambang yang belum sepenuhnya mengendap. (Beradoknews.com KBO Babel)
