PANGKALPINANG — Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (KI Babel) menggelar pertemuan koordinatif bersama Panitera Pengadilan Negeri Pangkalpinang dan Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pangkalpinang pada Jumat, 30 Januari 2026 di ruang sidang KI Babel.
Pertemuan ini membahas pengelolaan serta kedudukan transkrip persidangan dalam perspektif keterbukaan informasi publik dan kewenangan lembaga peradilan.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua KI Babel Ita Rosita, S.P., C.Med, Wakil Ketua Rikky Fermana, S.IP., C.Med serta para Komisioner Komisi Informasi Kepulauan Bangka Belitung bidang kelembagaan Martono, S.TP.,C.Med, bidang penyelesaian sengketa informasi (PSI) Fahriani, S.H.,M.H, bidang ASE Ahmad Tarmizi, S.T., C.Med dan didampingi oleh Tenaga Ahli Hukum Abrillioga, S.H.,M.H.
Hadir pula Jumardi, S.H., M.H. selaku Panitera Pengadilan Negeri Pangkalpinang dan Lezi Fitri, S.H., M.H. selaku Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang.
Ketua Komisi Informasi Kepulauan Bangka Belitung, Ita Rosita, S.P., C.Med, menegaskan bahwa Komisi Informasi tidak berada pada posisi untuk mencampuri kewenangan teknis persidangan, namun memiliki mandat konstitusional untuk memastikan prinsip keterbukaan informasi publik tetap berjalan secara proporsional.
“Komisi Informasi memahami bahwa transkrip persidangan merupakan dokumen resmi yang memiliki karakter khusus dan berada dalam penguasaan lembaga peradilan. Namun, penentuan apakah suatu informasi bersifat terbuka atau dikecualikan tetap harus diuji berdasarkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Prinsipnya bukan menutup, tetapi mengatur secara hati-hati,” ujar Ita Rosita.
Sementara itu, Komisioner bidang PSI KI Babel Fahriani, S.H.,M.H menekankan pentingnya setiap permintaan informasi yang berkaitan dengan proses peradilan harus berdasarkan prinsip etika peradilan yang diatur dalam undang-undang
“Informasi persidangan, termasuk transkrip, tidak bisa serta-merta dinyatakan tertutup secara absolut, namun hal itu juga menjadi kewenangan dari Majelis Komisioner/Hakim untuk mengizinkan memberikannya atau tidak demi menjaga antara keterbukaan informasi dan perlindungan proses penegakan hukum ” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Panitera Pengadilan Negeri Pangkalpinang Jumardi, S.H., M.H. menjelaskan bahwa transkrip persidangan pada prinsipnya berada dalam kewenangan majelis hakim dan pengelolaannya harus mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung serta protokol persidangan.
“Transkrip yang belum mendapatkan pengesahan atau izin majelis hakim belum dapat dianggap valid sepenuhnya. Selain itu, terdapat keterangan-keterangan tertentu yang memang tidak boleh dibuka karena berkaitan dengan proses pemeriksaan perkara yang masih berjalan,” ungkap Jumardi.
Senada dengan itu, Panitera PTUN Pangkalpinang Lezi Fitri, S.H., M.H. menyampaikan bahwa transkrip dan berita acara persidangan merupakan akta otentik yang dilindungi oleh negara.
“Pencatatan jalannya persidangan diperbolehkan, namun pengambilan foto atau pengeluaran dokumen persidangan harus melalui izin majelis hakim. Hal ini merupakan bagian dari hak prerogatif majelis dalam menjaga ketertiban dan kewibawaan persidangan,” katanya.
Melalui forum ini, Komisi Informasi Kepulauan Bangka Belitung berharap tercipta kesamaan pemahaman antara Komisi Informasi dan lembaga peradilan dalam mengelola permintaan informasi persidangan, sehingga prinsip keterbukaan informasi publik tetap berjalan seiring dengan penghormatan terhadap kewenangan dan independensi peradilan. (Beradoknews.com KBOBABEL)
