Jakarta(Beradoknews.Com) – Persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, memutuskan vonis atas empat terdakwa dalam kasus korupsi terkait perusahaan tambang PT Timah. Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh, bersama anggota Fahzal Hendri, Fajar Kusuma Aji, Sukartono, dan Ida Ayu Mustikawati, menjatuhkan hukuman yang signifikan kepada para terdakwa. Senin (30/12/2024).

Hukuman Para Terdakwa
1. Eks Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT), dijatuhi hukuman 8 tahun penjara, denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.
2. Eks Direktur Keuangan PT Timah, Emil Ermindra, juga mendapat vonis serupa: 8 tahun penjara, denda Rp750 juta, subsider 6 bulan kurungan.
3. Direktur PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), MB Gunawan, dihukum 5 tahun 6 bulan penjara, denda Rp500 juta, subsider 4 bulan kurungan.
4. Direktur Money Changer PT QSE, Helena Lim, dikenai hukuman 5 tahun penjara, denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp900 juta subsider 1 tahun penjara.
Vonis ini mencerminkan keseriusan pengadilan dalam menangani kasus besar yang melibatkan perusahaan tambang nasional. Hakim menyatakan bahwa tindakan para terdakwa merugikan keuangan negara dan mencederai kepercayaan publik terhadap tata kelola perusahaan tambang milik negara.

Agenda Dakwaan Baru

Selain vonis empat terdakwa tersebut, agenda sidang berbeda juga digelar pada hari yang sama untuk pembacaan dakwaan terhadap tiga terdakwa lainnya:
1. Supianto, mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bangka Belitung,
2. Alwin Albar, mantan Direktur Operasional PT Timah Tbk,
3. Bambang Gatot Arion, mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM periode 2015–2022.
4.
Dengan sidang ini, jumlah tersangka yang telah memasuki tahap persidangan tahun ini bertambah. Namun, masih ada dua tersangka yang belum diajukan ke meja hijau pada 2024, yakni Hendri Lie dan adiknya, Fandi Lingga.

Mengejar Keadilan

Kasus ini mendapat perhatian luas karena melibatkan sejumlah tokoh penting di sektor tambang dan energi. Penegakan hukum yang tegas diharapkan mampu memberikan efek jera dan memperbaiki tata kelola di sektor strategis ini.

Publik kini menanti kelanjutan proses hukum bagi dua tersangka lain serta perkembangan dari sidang dakwaan terhadap tiga terdakwa baru yang mulai digelar hari ini. (Juli/KBO Babel)

By a w

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *