*TOBOALI, BANGKA SELATAN** – Dugaan aktivitas pertambangan timah di kawasan Hutan Produksi (HP) kembali menjadi sorotan. Kali ini, aktivitas tersebut ditemukan di kawasan Air Batu, Desa Tiram, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, pada Sabtu (24/10/2026). Tim investigasi menemukan dua unit Tambang Inkonvensional (TI) jenis dompeng yang dilaporkan sedang beroperasi. Temuan ini memunculkan pertanyaan serius mengenai legalitas kegiatan dan pengawasan terhadap pemanfaatan kawasan hutan.

Berdasarkan keterangan seorang pekerja di lapangan, dirinya hanya bertugas sebagai anak buah dan bukan pemilik tambang. Pekerja tersebut menyebut nama **Zarkoni, warga Parit 1 Toboali**, sebagai pihak yang diduga memiliki dua unit TI dompeng tersebut. Informasi ini masih harus dikonfirmasi langsung kepada yang bersangkutan agar kepemilikan dan tanggung jawab atas kegiatan tersebut dapat dipastikan.

.Tak jauh dari lokasi itu, tim juga menemukan gundukan tanah yang diduga merupakan bekas penggalian menggunakan alat berat jenis excavator atau PC. Berdasarkan informasi warga sekitar, lahan bekas galian tersebut diduga berkaitan dengan **Bedukang, warga Puput Toboali**. Saat lokasi didatangi, aktivitas penggalian tidak terlihat beroperasi karena disebut terkendala ketersediaan air. Keterangan mengenai kepemilikan dan aktivitas tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.

Dugaan aktivitas pertambangan di kawasan hutan tidak boleh dipandang sebelah mata. **Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan**, sebagaimana telah diubah, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, mengatur perlindungan dan pemanfaatan kawasan hutan. Sementara itu, kegiatan pertambangan mineral dan batu bara tunduk pada **Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009**, beserta perubahan-perubahannya, termasuk Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025. Ada atau tidaknya pelanggaran harus ditentukan berdasarkan status kawasan, perizinan, dan hasil pemeriksaan resmi.

Karena itu, KPHL, instansi teknis pertambangan, dinas terkait, serta aparat penegak hukum (APH) di Bangka Selatan perlu turun langsung ke lokasi. Pemeriksaan harus mencakup pencocokan koordinat dengan peta resmi kawasan hutan, pengecekan dokumen perizinan, serta penelusuran pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut. Jika ditemukan bukti pelanggaran, penindakan harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini disusun, konfirmasi kepada Zarkoni dan Bedukang masih diupayakan. Klarifikasi dari KPHL dan aparat penegak hukum juga diperlukan untuk memastikan status kawasan serta legalitas aktivitas yang ditemukan. Semua pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini berhak memberikan penjelasan dan hak jawab agar informasi yang disampaikan kepada publik tetap berimbang dan dapat dipertanggungjawabkan.

**Publik menunggu ketegasan aparat, bukan sekadar pemeriksaan di atas kertas.** Apakah aktivitas tambang di Air Batu telah memenuhi seluruh persyaratan hukum, atau terdapat dugaan pelanggaran yang harus ditindaklanjuti? Jawabannya harus dibuktikan melalui pemeriksaan transparan dan berdasarkan fakta. Perlindungan kawasan hutan dan penegakan hukum tidak boleh diabaikan, sementara setiap pihak tetap harus diperlakukan sesuai asas praduga tak bersalah.Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *