PANGKALPINANG, 3 Oktober 2026 – Perundingan Bipartit antara Muhammad Agung (pekerja/operator SPBU) yang didampingi oleh Kuasa Hukumnya, Ronald Josef Wonmally, S.H. dari Eltopass & Partners, dengan manajemen PT Bangun Citra Cahaya resmi dinyatakan gagal total (deadlock) setelah dua kali pertemuan formal tidak mencapai kesepakatan.

Pihak perusahaan yang diwakili oleh R. Suyitno (Cecep) dan Andrian tetap menolak untuk memenuhi pembayaran hak-hak normatif pekerja sesuai dengan amanat Undang-Undang Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja.

Kronologi jalannya dua kali perundingan bipartit tersebut berjalan alot dengan rincian sebagai berikut :

1. Perundingan Pertama: Pihak perusahaan awalnya hanya menawarkan uang kompensasi sebesar Rp15 juta, yang kemudian dinaikkan menjadi Rp40 juta.

Tawaran ini langsung ditolak karena jauh dari kalkulasi hak normatif pekerja yang telah mengabdi selama 9 tahun dengan upah di bawah UMP (hanya Rp3.230.000).

2. Perundingan Kedua (Jumat, 2 Oktober 2026): Pihak PT Bangun Citra Cahaya menaikkan tawaran kompensasi menjadi Rp50 juta.

Namun, manajemen secara terbuka menyatakan alasan penolakan bayar sesuai undang-undang adalah karena khawatir hal ini akan menjadi pintu masuk bagi pekerja lain untuk menuntut hak yang sama.

Kuasa Hukum Pekerja, Ronald Josef Wonmally, S.H., menegaskan bahwa alasan yang dikemukakan oleh perwakilan perusahaan sangat tidak berdasar secara hukum.

“Pembayaran yang diminta oleh klien kami, Muhammad Agung, sudah sesuai dengan yang diamanahkan oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja.

Tidak ada alasan bagi perusahaan untuk menolak permintaan tersebut. Kekhawatiran bahwa pekerja lain akan menuntut hak yang sama justru menegaskan adanya dugaan praktik pelanggaran sistemik di perusahaan ini.

Hukum harus ditegakkan, dan hak pekerja tidak bisa ditawar dengan angka borongan yang melanggar ketentuan negara,” tegas Ronald Josef Wonmally, S.H.

Selama proses bipartit, pihak pekerja tetap konsisten mempertahankan agar perusahaan membayar hak secara penuh, termasuk pesangon masa kerja 9 tahun tanpa kontrak tertulis, serta ganti rugi atas upah di bawah standar UMP yang selama ini hanya dibuktikan dengan potongan kertas kecil tak resmi tanpa adanya Peraturan Perusahaan (PP).

Karena dua kali perundingan bipartit telah gagal, tim kuasa hukum dari Eltopass & Partners menyatakan akan segera mengambil langkah hukum lanjutan.

Kasus ini akan segera didaftarkan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) untuk proses mediasi Tripartit, serta melaporkan dugaan tindak pidana pengupahan ke Pengawas Ketenagakerjaan.(Beradoknews.com kbobabel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *