PANGKALPINANG – Dugaan peredaran rokok merek *Faz* menggunakan pita cukai palsu kembali menjadi sorotan. Bukan hanya soal produk yang disebut beredar tanpa tanda pelunasan cukai, perhatian kini mulai mengarah pada dugaan titik penyimpanan dan distribusinya.

Informasi mengenai sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan peredaran rokok Faz tersebut bahkan telah disampaikan kepada Bea Cukai Pangkalpinang untuk dilakukan verifikasi sesuai kewenangan.

Namun, hingga Selasa (22/9/2026), belum ada penjelasan resmi dari Bea Cukai Pangkalpinang.

Redaksi jejaring media *KBO Babel*, sebelumnya telah melakukan konfirmasi kepada Agung Hermawan selaku Humas Bea Cukai Pangkalpinang sejak Senin (21/9/2026).

Konfirmasi tersebut tidak hanya menyangkut dugaan peredaran rokok Faz tanpa pita cukai, tetapi juga informasi mengenai lokasi yang disebut-sebut menjadi tempat penyimpanan maupun distribusi.

Ada setidaknya dua titik yang menjadi perhatian dalam informasi yang diterima redaksi, yakni kawasan Beluluk, Bangka Tengah, dan kawasan Kolong Ijo, Pangkalpinang.

Informasi tersebut disampaikan kepada pihak berwenang agar dapat diuji dan diverifikasi di lapangan. Artinya, redaksi tidak menempatkan informasi tersebut sebagai sebuah fakta yang telah terbukti, melainkan sebagai informasi yang membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut.

*Dua titik, satu pertanyaan besar*

Informasi pertama mengarah ke sebuah lokasi di belakang Pujasera dekat Gang Kita, Desa Beluluk, Kecamatan Pangkalanbaru, Bangka Tengah.

Lokasi tersebut disebut-sebut berkaitan dengan dugaan aktivitas penyimpanan atau distribusi rokok Faz.

Dalam pemberitaan sebelumnya, nama Nico turut disebut berkaitan dengan informasi mengenai lokasi tersebut.

Sementara titik kedua berada di kawasan Kolong Ijo, Kelurahan Bacang, Kecamatan Bukit Intan, Pangkalpinang.

Dalam informasi yang diterima redaksi, lokasi tersebut disebut berkaitan dengan nama Acen alias Afong.

Namun sekali lagi, informasi tersebut masih berupa dugaan yang belum dapat dinyatakan sebagai fakta tanpa adanya hasil pemeriksaan maupun keterangan resmi dari pihak yang memiliki kewenangan.

Redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Nico maupun Acen alias Afong untuk memperoleh penjelasan dan memastikan informasi tersebut.

Hingga berita ini ditayangkan, keduanya belum memberikan tanggapan.

Di sisi lain, sikap Bea Cukai Pangkalpinang yang belum memberikan respons atas informasi lokasi tersebut turut menjadi perhatian.

Sebab, informasi yang disampaikan kepada aparat bukan sekadar tudingan di ruang publik. Ada lokasi yang disebut secara spesifik dan dapat menjadi bahan bagi instansi berwenang untuk melakukan pengecekan.

*Kini bola berada di tangan Bea Cukai.*

Jika informasi tersebut tidak benar, publik tentu membutuhkan penjelasan agar isu yang beredar tidak berkembang menjadi persepsi liar.

Sebaliknya, apabila informasi tersebut dinilai memiliki dasar untuk ditindaklanjuti, publik juga berhak mengetahui apakah Bea Cukai akan melakukan langkah pengawasan, pemeriksaan atau verifikasi lapangan sesuai ketentuan yang berlaku.

Terlebih, persoalan rokok yang diduga beredar tanpa pita cukai bukan perkara sepele.

Pita cukai merupakan bagian dari mekanisme pengawasan barang kena cukai. Karena itu, dugaan adanya peredaran produk tanpa pita cukai semestinya menjadi informasi yang dapat diverifikasi oleh otoritas terkait.

Pertanyaannya kini semakin jelas: *siapa yang berada di balik mata rantai distribusi rokok Faz tersebut, dari mana barang diperoleh, di mana disimpan, dan bagaimana peredarannya?*

Pertanyaan berikutnya juga tidak kalah penting: *apakah dua lokasi yang disebut dalam informasi tersebut benar memiliki keterkaitan dengan penyimpanan atau distribusi rokok Faz, atau justru tidak memiliki hubungan sama sekali?*

Semua pertanyaan itu hanya dapat dijawab melalui verifikasi.

Karena itu, diamnya pihak yang dikonfirmasi tidak boleh serta-merta ditafsirkan sebagai pembenaran terhadap informasi yang beredar. Begitu pula, belum adanya tindakan yang terlihat publik tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa dugaan tersebut benar ataupun salah.

Yang dibutuhkan adalah *klarifikasi dan pemeriksaan berdasarkan data serta fakta.*

Publik pun kini menunggu sikap Bea Cukai Pangkalpinang. Apakah informasi mengenai Beluluk dan Kolong Ijo akan ditindaklanjuti? Apakah akan dilakukan pengecekan terhadap lokasi yang disebut? Atau Bea Cukai memiliki data dan penjelasan berbeda mengenai peredaran rokok Faz di wilayah Bangka Belitung?

Jawaban resmi dari instansi berwenang menjadi penting untuk memberikan kepastian sekaligus mencegah berkembangnya informasi yang tidak terverifikasi.

Redaksi juga memberikan ruang yang sama kepada pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan.

*Bea Cukai Pangkalpinang, Nico, Acen alias Afong maupun pihak lainnya dipersilakan memberikan hak jawab, klarifikasi, atau data pembanding apabila terdapat informasi dalam pemberitaan yang dinilai tidak sesuai dengan fakta.*

Redaksi menegaskan bahwa penyebutan nama maupun lokasi dalam pemberitaan ini semata-mata berdasarkan informasi yang diterima dan sedang dikonfirmasi. *Tidak ada pihak yang dinyatakan bersalah tanpa adanya bukti dan proses pemeriksaan dari otoritas yang berwenang.*

Namun, pertanyaan publik tetap harus dijawab.

*Jika memang tidak ada persoalan, jelaskan. Jika ada dugaan pelanggaran, verifikasi. Dan jika informasi tersebut keliru, luruskan dengan data.*

Sebab, publik tidak membutuhkan spekulasi. Publik membutuhkan *kepastian berdasarkan fakta.*

Hingga berita ini ditayangkan, Bea Cukai Pangkalpinang belum memberikan tanggapan resmi atas konfirmasi redaksi.

*KBO Babel akan terus memantau perkembangan informasi ini dan membuka ruang bagi setiap pihak untuk menyampaikan klarifikasi secara terbuka dan berimbang.(Beradoknews.com kbobabel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *