Pangkalpinang – Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang berinisial DY menjadi sorotan publik setelah diduga terlibat dalam penjualan tanah milik pemerintah Kelurahan Selindung. Dugaan ini mencuat setelah seorang warga memberikan informasi kepada awak media, Selasa (26/12/2024).
Menurut warga yang enggan disebutkan namanya, hasil penjualan tanah tersebut diduga digunakan untuk mendanai pencalonan Dy dalam pemilihan legislatif.
“Kami mendengar bahwa uang hasil penjualan tanah ini digunakan untuk kampanye politik. Padahal, tanah itu jelas milik pemerintah Kelurahan Selindung, bukan milik pribadi. Bahkan hingga kini, tanah tersebut belum memiliki surat-surat resmi,” ujar warga setempat.
Sebagai langkah pengamanan, pemerintah Kelurahan Selindung telah memasang plang di lokasi tanah tersebut dengan tulisan:
“Tanah ini milik pemerintah Kelurahan Selindung dan tidak diperjualbelikan.”
Langkah ini diambil untuk menjaga aset negara dari potensi penyalahgunaan lebih lanjut.
Lurah Selindung belum memberikan pernyataan resmi terkait kasus ini. Namun, sumber di lingkungan pemerintahan memastikan bahwa tanah tersebut adalah aset pemerintah dan tidak pernah mendapat izin untuk dijual.
Hingga kini, DY yang diduga terlibat belum dapat dimintai keterangan. Sikap diam DY justru semakin memperkuat spekulasi publik.
Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat Kota Pangkalpinang. Warga berharap pemerintah kota segera mengambil langkah tegas.
“Kami ingin kasus ini diusut tuntas dan pelaku diberi sanksi tegas. Aset pemerintah adalah milik rakyat, bukan untuk kepentingan pribadi,” tegas Suherman Saleh, Ketua Serikat Media Siber Seluruh Indonesia (SMSI) Babel.
Suherman menambahkan bahwa kasus ini mencerminkan lemahnya pengawasan terhadap pengelolaan aset daerah. Ia mendesak aparat hukum untuk bertindak cepat agar keadilan ditegakkan dan aset negara dikembalikan.
Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Abang Hertza, menyatakan bahwa pihaknya akan memverifikasi informasi tersebut terlebih dahulu.
“Nanti kita cek dulu kebenarannya dan substansi permasalahannya,” ujarnya singkat. Pernyataan ini dianggap belum memuaskan masyarakat yang terus mendesak penyelesaian kasus ini.
Menyikapi persolaan ini, Muhamad Zen S. IP. P Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Team Operasional Penyelamatan Aset Negara Republik Indonesia (LSM TOPAN-RI) DPW Babel, turut angkat bicara.
“Jika informasi ini benar, maka hal ini tidak boleh dibiarkan. Sebagai lembaga yang peduli terhadap perlindungan aset negara, kami akan segera menyurati Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Polda dan Kejati Babel untuk segera menyelidiki persoalan ini,” ujar Zen.
Ia juga mendesak Pemerintah Kota Pangkalpinang untuk segera bertindak.
“Pemkot jangan hanya diam. Penjabat Walikota (PJ) harus segera menurunkan tim untuk menindaklanjuti masalah ini. Jika ditemukan pelanggaran hukum, tindakan tegas harus diambil,” tambahnya.
Selain itu, Zen juga mendesak agar Pemkot Pangkalpinang segera melakukan investigasi menyeluruh. Aparat penegak hukum diharapkan segera memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat, agar aset negara tidak jatuh ke tangan yang salah, harap ketua TOPAN-RI Babel.
Kasus dugaan penjualan tanah pemerintah oleh seorang anggota DPRD ini telah menciptakan keresahan di kalangan masyarakat Pangkalpinang. Banyak pihak menilai bahwa tindakan seperti ini, jika terbukti benar, tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap para wakil rakyat.
Beberapa tokoh politik di Pangkalpinang menyebutkan bahwa kasus ini bisa menjadi preseden buruk jika tidak ditangani dengan serius. Mereka mengingatkan bahwa integritas institusi pemerintahan, termasuk DPRD, akan semakin tergerus apabila tidak ada langkah nyata dalam menindak pelaku penyalahgunaan wewenang.
“Jika tidak ada tindakan tegas, ini akan menjadi preseden bahwa penyalahgunaan aset negara dapat dibiarkan begitu saja. Kita harus memastikan bahwa hukum berlaku adil untuk semua pihak, termasuk pejabat publik,” kata ketua TOPAN-RI Babel.
Pemerintah Kota Pangkalpinang di bawah kepemimpinan penjabat wali kota didesak untuk mengambil langkah konkret. Masyarakat meminta pemerintah melakukan audit menyeluruh terhadap semua aset milik daerah untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan lainnya, tegas Zen.
“Selain menangani kasus ini, Pemkot harus segera mendata ulang aset-aset pemerintah agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan,” sebut Zen.
“Kasus ini harus menjadi momen pembelajaran bahwa penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik tidak bisa ditoleransi. Keberanian dan ketegasan dari aparat hukum akan menentukan apakah keadilan bisa ditegakkan,” tutup Zen.
Masyarakat kini menantikan langkah nyata dari pihak terkait untuk menjamin bahwa tanah tersebut dikembalikan kepada pemerintah serta memastikan bahwa kejahatan serupa tidak lagi terjadi. “Keadilan harus ditegakkan demi menjaga hak rakyat dan melindungi aset negara,” ujar salah satu warga Selindung dengan penuh harap.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Kota Pangkalpinang maupun pihak terkait lainnya. Masyarakat terus menanti langkah konkret untuk menyelesaikan kasus ini dan mengembalikan aset tersebut ke tangan negara@red.