Pangkalpinang, 15 April 2025 – Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali menggelar sidang lanjutan atas perkara sengketa informasi publik yang diajukan oleh Pemohon, Edi Irawan, terhadap Termohon, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Sidang tersebut digelar setelah sebelumnya dilakukan sidang pemeriksaan awal pada 19 Maret 2025 yang berujung pada mediasi yang tidak mencapai kesepakatan.
Dalam sidang yang berlangsung hari ini, hadir mewakili pihak Termohon, Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Dr. Adhari, S.T., M.E., beserta Plt. Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik. Sidang dipimpin oleh Majelis Komisioner yang terdiri dari Fahriani, S.H., M.H. selaku Ketua merangkap Anggota, serta Rikky Fermana, S.IP dan Martono, S.TP masing-masing sebagai Anggota Majelis. Abrillioga, S.H., M.H. bertugas sebagai Panitera Pengganti.
Persidangan kali ini difokuskan pada penggalian alat bukti dari keterangan yang disampaikan masing-masing pihak. Pemohon, Edi Irawan, menjelaskan bahwa permohonan informasi yang diajukannya mencakup 17 klasifikasi informasi, termasuk di antaranya adalah data SHP Peta Wilayah Administrasi seluruh wilayah Bangka Belitung selama 20 tahun terakhir, serta data-data lain yang berkaitan dengan kondisi geografis Kepulauan Bangka Belitung dan peraturan daerah yang relevan. Menurut Edi, permohonan informasi ini ditujukan untuk mendukung penelitian dan publikasi keilmuannya sesuai dengan bidang keahliannya.
Di sisi lain, Termohon yang diwakili oleh Ria Yohana menyatakan bahwa sebagian informasi yang dimohonkan telah diberikan, namun ada informasi yang tidak dapat diserahkan karena berada di luar penguasaan Termohon. Ia menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tidak menguasai seluruh data yang diminta oleh Pemohon.
Sebagai tindak lanjut, Majelis Komisioner menyatakan bahwa persidangan akan dilanjutkan ke tahap berikutnya dengan agenda pemeriksaan saksi ahli. Rencananya, saksi-saksi ahli akan dihadirkan dari sejumlah instansi terkait, yakni Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta Badan Informasi Geospasial (BIG).
Persidangan ini menjadi bagian dari komitmen Komisi Informasi dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik yang berkeadilan, transparan, dan akuntabel, serta memastikan bahwa hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi yang benar dan lengkap tetap dijamin oleh negara.beradoknews.com
