BANGKA TENGAH – Sekda Bangka Tengah (Bateng), Ahmad Syarifullah Nizam menegaskan, Pemkab Bangka Tengah akan mengenakan biaya sewa terhadap pengguna lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di kawasan perkantoran Pemkab Bateng saat ini.
“Mereka (pedagang, red) akan dikenakan biaya sewa,” ungkap Sekda Syarifullah kepada awak media.
Senada, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bateng, Cherlini saat dikonfirmasi awak media, Kamis siang (07/08/2025), menyampaikan, selaras yang disampaikan oleh Sekda Bateng, Terkait dengan pedagang yang membangun tempat berjualan mulai dari pondok-pondokan, rumah makan hingga kafe di kawasan aset di bawah kewenangan Disbudparpoda Bateng itu, saat ini sedang berproses administrasinya untuk proses sewa.
“Seperti yang disampaikan oleh pak Sekda, sedang berproses administrasinya untuk proses sewa,” kata Cherlini.
Selain itu, ia juga mengungkapkan, beberapa waktu lalu OPD terkait dan Satpolpp telah mendatangi para pedagang, menjelaskan aturan yang ada. “Mereka siap bersedia membayar sewa, terkait berapa besaran biaya sewa dan bagaimana sewa lahan yang mereka telah tempati selama ini, itu akan kami rapatkan lagi lebih lanjut,” katanya.
Cherlini menegaskan, dalam hal ini, pihak Pemda Bateng tidak tinggal diam, segera merapikan dan menata ulang, bukan hanya di kawasan RTH Perkantoran Pemkab Batsng saja, namun akan merapikan juga aset-aset Pemda lainnya yang dimanfaatkan masyarakat, termasuk pemanfaatan pulau.
“Tentunya, kami juga berterimakasih telah diingatkan,” ungkapnya.
Selain itu, Cherlini menandaskan, kepada para pedagang tidak diperkenankan untuk membangun bangunan permanen di atas lahan aset Pemda yang mereka tempati berjualan itu.
Ia juga mengingatkan, kepada masyarakat sebelum memanfaatkan lahan aset Pemda Bateng, untuk mengikuti aturan dan wajib menyurati BPKAD Bateng terlebih dahulu, selanjutnya, setelah ada kejelasan, baru nanti kelanjutannya seperti apa.
Terpisah, Asisten III Setda Bateng, Ali Imron menyampaikan, pemanfaatan lahan aset Pemda oleh masyarakat tidak masalah, sepanjang mengikuti proses aturan yang ada.
“Sejauh itu bangunannya fortable bukan permanen, bisa saja, asal mengikuti aturan teknisnya seperti apa,” tandas Ali. (Beradoknews.com KBOBABEL)