PANGKALPINANG— Sidang dugaan kelalaian medis yang menewaskan pasien anak berinisial AR kembali membuka lapisan persoalan baru yang jauh melampaui individu terdakwa. Menjelang penutupan persidangan, ruang sidang Pengadilan Negeri Pangkalpinang justru menjadi arena ketegangan antar-institusi, ketika isu Restorative Justice (RJ) mencuat tanpa kejelasan dasar hukum dan administratif.
Kuasa hukum terdakwa dr Ratna Setia Asih Sp.A M.Kes,Hangga OF, mengungkapkan di hadapan Majelis Hakim adanya permintaan RJ yang disebut berasal dari jaksa, keluarga korban, bahkan pengadilan Ia meminta agar bila RJ benar-benar akan ditempuh, prosesnya dilakukan secara terbuka di ruang sidang.
“Majelis Hakim, karena adanya permintaan RJ dari keluarga Yanto, dari Jaksa, dan dari Pengadilan, kami minta agar kalau mau RJ dapat dilakukan di Pengadilan agar disaksikan bersama,” kata Hangga.
Namun pernyataan tersebut justru memantik respons keras. Majelis Hakim secara tegas menolak, disusul penolakan terbuka dari Yanto, ayah korban. Penolakan ini menandai titik balik penting dalam persidangan. Jika pada sidang sebelumnya RJ sempat disinggung sebagai opsi penyelesaian, kali ini pengadilan menunjukkan sikap jelas: perkara harus diuji sampai akhir melalui mekanisme peradilan pidana.
Penolakan itu sekaligus menimbulkan pertanyaan serius: jika benar RJ diinisiasi, mengapa tidak pernah sampai pada kesepakatan formal? Dan lebih jauh, siapa sebenarnya yang mendorong RJ dalam perkara kematian pasien anak ini?
Pertanyaan tersebut semakin relevan ketika Hangga mengangkat isu ganti rugi Rp2,8 miliar yang disebut sebagai bagian dari skema RJ. Dalam persidangan, ia menekan saksi dr Della Rianadita, Direktur RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang, soal mengapa rumah sakit tidak merealisasikan ganti rugi tersebut kepada keluarga korban.
“Kenapa saksi selaku penanggung jawab fasilitas RSUD tidak memberikan ganti rugi Rp2,8 miliar kepada Yanto sesuai RJ?” tanya Hangga.
Jawaban dr Della justru memperlihatkan retaknya koordinasi antar-institusi penegak hukum dan layanan publik.
“Saya tidak dapat memenuhi karena tidak ada satu pun dokumen RJ dari Jaksa,” jawabnya tegas.
Pernyataan ini menjadi kunci. Artinya, RSUD tidak pernah menerima dasar hukum tertulis—baik berupa berita acara, surat kesepakatan, maupun penetapan jaksa—yang dapat dijadikan landasan pengeluaran dana ganti rugi. Dengan kata lain, RJ yang disebut-sebut itu menggantung di udara, tanpa legitimasi administratif.
Situasi ini menempatkan RSUD pada posisi dilematis. Di satu sisi, rumah sakit ditekan secara moral untuk menunjukkan empati. Di sisi lain, sebagai institusi negara, RSUD tidak dapat menyalurkan dana miliaran rupiah tanpa payung hukum yang sah. Ketidakhadiran dokumen RJ dari Kejaksaan membuat klaim penyelesaian damai menjadi sekadar wacana, bukan mekanisme hukum.
Lebih jauh, perkara ini membuka diskursus serius tentang kelayakan Restorative Justice dalam kasus dugaan kelalaian medis yang mengakibatkan kematian. Berbeda dengan perkara ringan, kasus ini menyangkut nyawa anak, tanggung jawab profesional tenaga medis, serta standar pelayanan kesehatan publik. Upaya mendorong RJ tanpa transparansi justru berpotensi menimbulkan kesan pengaburan tanggung jawab pidana.
Penolakan tegas Majelis Hakim menunjukkan kehati-hatian lembaga peradilan dalam menjaga marwah hukum. Pengadilan tampak enggan menjadikan RJ sebagai jalan pintas yang berisiko mengorbankan keadilan substantif bagi korban dan kepastian hukum bagi publik.
Kini, sorotan publik tidak lagi semata tertuju pada terdakwa, melainkan pada bagaimana negara—melalui Jaksa, RSUD, dan Pengadilan—bersikap konsisten dan bertanggung jawab. Tanpa koordinasi yang jelas, RJ justru berubah dari instrumen keadilan menjadi sumber konflik baru.
Sidang lanjutan akan menjadi ujian: apakah perkara ini akan membuka pertanggungjawaban sistemik, atau kembali menyisakan pertanyaan tentang siapa yang seharusnya bertanggung jawab ketika nyawa pasien hilang di ruang pelayanan publik. (Beradoknews.com KBO Babel)
