Pangkalpinang – Sidang lanjutan perkara dugaan kelalaian medis kembali menguak simpul penting terkait penanganan pasien Aldo, khususnya mengenai status kegawatdaruratan dan keterlambatan pemindahan ke ruang Pediatric Intensive Care Unit (PICU). Sabtu (7/2/2026)

Dalam persidangan yang digelar di Ruang Tirta Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Kamis (5/2/2026), jaksa penuntut umum secara tegas mempertanyakan alasan pasien yang disebut berada dalam kondisi “garis merah” tidak segera dirujuk ke PICU.

Menanggapi hal tersebut, saksi dokter Aditya Presno yang sebelumnya telah memberikan keterangan di persidangan, menepis anggapan bahwa pasien berada dalam kondisi kritis saat dirinya masih bertugas. Dokter Aditya menegaskan bahwa tidak ada klasifikasi “garis merah” maupun “garis hijau” pada pasien Aldo.

> “Tidak ada garis merah pada pasien ataupun garis hijau. Situasinya hanya garis kuning, tidak ada tanda kritis untuk dibawa ke PICU,” ujar Aditya di hadapan majelis hakim.

Dokter Aditya juga menjelaskan bahwa dirinya menjalani jadwal piket sejak pukul 19.00 WIB hingga pukul 07.00 WIB keesokan harinya.

Sebelum mengakhiri tugas, ia mengaku masih sempat mendatangi pasien untuk memastikan kondisi terakhir.

> “Sekitar jam tujuh lewat sebelum pulang, saya masih mengunjungi pasien. Saya cek cairan dobutamin dan dopamin belum habis, pasien masih baik-baik saja dan masih berbicara,” jelasnya.

Menurut Aditya, pemeriksaan tersebut menjadi penilaian terakhirnya terhadap kondisi pasien sebelum pergantian piket.

Ia menegaskan bahwa setelah itu, tanggung jawab pelayanan medis telah beralih kepada dokter berikutnya.

> “Setelah itu saya tidak tahu lagi, karena jam berikutnya sudah berganti piket dengan dokter Indria Savitri,” tambahnya.

Namun, fakta baru kembali terungkap dalam sidang lanjutan melalui keterangan saksi dr Ratna Setia Asih. Dalam kesaksiannya, dr Ratna mengungkap bahwa pada pukul 09.00 WIB, kondisi pasien Aldo mulai mengalami sesak napas serius.

Melihat perkembangan tersebut, dr Ratna langsung menginstruksikan agar pasien segera dipindahkan ke ruang PICU.

Keterangan ini menjadi titik krusial dalam rangkaian perkara. Sebab, terdapat rentang waktu sekitar dua jam sejak pergantian piket dokter hingga kondisi pasien memburuk secara signifikan.

Rentang waktu inilah yang kini menjadi sorotan jaksa, terutama terkait sistem pemantauan pasien, komunikasi antar dokter jaga, serta kecepatan respons medis terhadap perubahan kondisi klinis.

Jaksa dalam persidangan menilai bahwa perbedaan penilaian kondisi pasien antar tenaga medis perlu diuji secara objektif. Status “garis kuning” yang disampaikan dokter Aditya sebelum pukul 07.00 WIB, berbanding terbalik dengan kondisi pasien dua jam kemudian yang memerlukan penanganan intensif di PICU.

Persidangan ini tidak hanya menyoroti satu tindakan medis semata, melainkan juga membuka diskursus lebih luas mengenai standar operasional prosedur, sistem alih tanggung jawab antar dokter piket, serta mekanisme deteksi dini terhadap kondisi pasien anak yang fluktuatif.

Majelis hakim tampak mencermati dengan seksama setiap keterangan saksi, terutama terkait kronologi waktu dan pengambilan keputusan klinis.

Sidang dijadwalkan akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya untuk memperjelas benang merah tanggung jawab medis dalam perkara ini.

Kasus ini menjadi perhatian publik, tidak hanya karena menyangkut dugaan kelalaian, tetapi juga karena menyentuh kepercayaan masyarakat terhadap sistem pelayanan kesehatan, khususnya dalam penanganan pasien anak dengan kondisi kritis. (Beradoknews.com KBO Babel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *