Pangkalpinang– Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan kelalaian medis yang menyeret nama *dr Ratna Setia Asih* di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Kamis (29/1/2026). Upaya untuk menjebloskan dr Ratna sebagai terpidana diduga dilakukan melalui *pemalsuan surat rekam medis*, namun langkah tersebut justru *gagal total di hadapan majelis hakim*.
Pada sidang sebelumnya, seorang saksi bernama *Yanto* secara mengejutkan memperlihatkan kepada majelis hakim sebuah *surat rekam medis pasien Aldo* yang diklaim ditandatangani oleh dr Ratna. Lebih janggal lagi, dokumen tersebut disebut Yanto diperoleh dari seseorang di bangku pengunjung sidang yang *melemparkan surat itu saat dirinya sedang diperiksa hakim*.
Dokter Ratna secara tegas *membantah keabsahan dokumen tersebut*. Di hadapan majelis hakim, ia menegaskan bahwa rekam medis asli berada dalam *akun sistem rumah sakit miliknya*, dan hingga kini *belum pernah diverifikasi* karena masih dalam proses hukum. Ia juga menyoroti kondisi surat yang hanya berupa *fotokopi buram*, tanpa dokumen asli.
Kecurigaan menguat ketika dr Ratna menyebut adanya kemungkinan *peretasan akun* miliknya, di mana tanda tangan digitalnya diduga ditempelkan pada dokumen yang tidak sah. Dugaan ini kemudian diuji dalam sidang lanjutan dengan menghadirkan *Direktur RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang* sebagai pihak yang berwenang menerbitkan rekam medis.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Direktur RSUD mengakui bahwa *Yanto memang pernah meminta surat tersebut*.
Namun ia menegaskan, *bukan dirinya yang memberikan* dokumen rekam medis dimaksud.
> “Yang memberikan bukan saya, tapi Sri Rezki, staf Seksi Pelayanan Medis RSUD,” ujar Direktur RSUD di persidangan.
Pernyataan ini langsung menjadi *titik krusial*. Tim kuasa hukum dr Ratna bergerak cepat dengan pertanyaan menohok: *siapa yang harus bertanggung jawab secara pidana atas dugaan pemalsuan dokumen tersebut*, apakah Direktur RSUD atau Sri Rezki.
Secara spontan, saksi Direktur RSUD menegaskan bahwa *dirinya bukan pelaku*.
Usai persidangan, dr Ratna kepada awak media mengaku *sangat terpukul dan kecewa*. Ia menyayangkan masih adanya oknum internal RSUD yang diduga mengkhianatinya dengan menerbitkan *rekam medis palsu*.
> “Mungkin mereka akan puas kalau saya dipenjara,” ujar dr Ratna dengan nada getir.
Lebih menyakitkan lagi, dr Ratna mengungkap bahwa dirinya *mengenal dekat Sri Rezki*, sosok yang disebut memberikan dokumen tersebut.
> “Saya sangat kenal dengan dia. Tidak menyangka dia setega itu,” tutup dr Ratna.
Sidang ini kian menguatkan dugaan adanya *rekayasa dokumen* dalam perkara yang menjerat dr Ratna. Fakta-fakta persidangan justru membuka bab baru: *siapa sebenarnya aktor di balik dugaan pemalsuan rekam medis*, dan apakah proses hukum ini telah bergeser dari pencarian keadilan menuju upaya kriminalisasi. (Beradoknews.com KBO Babel)
