PANGKALPINANG — Debat terbuka Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pangkalpinang berlangsung panas, namun Saparudin atau Prof Udin tampil mencuri perhatian dengan penguasaan materi hukum yang matang. Dalam forum itu, ia menyoroti persoalan klasik penataan pedagang UMKM yang kerap menggunakan trotoar, jalan, dan fasilitas umum sebagai tempat berjualan. Minggu (10/8/2025).
Prof Udin menegaskan, kebijakannya kelak akan sejalan dengan regulasi resmi yang sudah ada. Ia merujuk pada *Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkalpinang Nomor 7 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat*, yang diterbitkan era Wali Kota sebelumnya, Maulan Aklil alias Molen.
Dalam Pasal 20 Bab VII Perda tersebut, jelas disebutkan larangan bagi siapapun untuk melakukan usaha di trotoar, jalan, taman, jalur hijau, bantaran sungai, waduk, atau sarana umum lain, baik dengan sarana bergerak maupun tidak bergerak.
Bahkan, menempatkan atau menyimpan barang dagangan di area tersebut untuk tujuan usaha pun dilarang.
“UMKM memang tulang punggung ekonomi kita, tapi aturan tetap harus dijalankan. Solusinya bukan dibiarkan melanggar, melainkan disiapkan tempat yang layak,” tegasnya.
Sebagai solusi, Prof Udin berjanji akan membangun sentra UMKM terpadu yang bersih, nyaman, dan strategis, agar pedagang tidak lagi harus menggelar lapak di area yang melanggar aturan.
Menurutnya, gagasan ini muncul dari aspirasi para pelaku UMKM sendiri, yang menginginkan tempat berjualan yang aman dan terpusat.
Lebih jauh, Prof Udin menekankan pentingnya keadilan dalam pemberdayaan UMKM. Ia berkomitmen, bersama wakilnya Dessy Ayutrisna, untuk menyalurkan bantuan pembiayaan secara merata tanpa diskriminasi.
“UMKM ini jangan tidak adil. Kita harus adil dengan menerapkan ekonomi inklusif. Artinya, semua pelaku UMKM dapat kesempatan, bukan hanya kelompok tertentu. Ini soal keberpihakan pemerintah kepada rakyat kecil,” pungkasnya.
Dengan pendekatan ini, Prof Udin menampilkan citra sebagai kandidat yang tidak hanya *melek* aturan, tapi juga berpihak pada rakyat, memadukan ketegasan penegakan hukum dengan solusi konkret yang membangun. (Berasoknews.com KBO Babel)