PANGKALPINANG(Beradoknews.Com) – Kepolisian Daerah Bangka Belitung (Polda Babel) menegaskan komitmennya dalam menindak tegas pelanggaran yang dilakukan oleh personel Polri selama tahun 2024. Dalam rilis akhir tahun yang digelar pada Senin (30/12/2024), Kapolda Babel Irjen Hendro Pandowo mengungkapkan bahwa tujuh anggota Polri di Polda Babel telah diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) sebagai tindakan disipliner atas pelanggaran yang mereka lakukan. Selasa (31/12/2024).

“Tahun ini ada tujuh orang personel yang kita lakukan PTDH,” ungkap Irjen Pol Hendro Pandowo di hadapan awak media.

Selain itu, Kapolda juga menyampaikan bahwa sejumlah pelanggaran lainnya juga terjadi di jajaran Polda Babel pada tahun 2024. Tercatat ada 56 personel yang melanggar disiplin, sementara 49 lainnya melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP).

Pelanggaran disiplin yang terjadi bervariasi, namun pihak kepolisian memastikan tidak ada toleransi bagi personel yang melanggar aturan dan merusak citra institusi.

Kapolda Hendro menegaskan bahwa langkah penguatan terus dilakukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa mendatang.

“Kita selalu menerbitkan surat telegram ke Kapolres/ta untuk mengingatkan anggota, supaya tidak melakukan pelanggaran selama bertugas sebagai anggota Polri,” tegas Kapolda Hendro.

Polda Babel berkomitmen untuk terus menjaga disiplin dan integritas anggotanya dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Dengan adanya tindakan tegas terhadap pelanggaran ini, diharapkan dapat memperbaiki kinerja dan citra kepolisian di mata publik serta menumbuhkan rasa percaya masyarakat terhadap institusi Polri di Bangka Belitung. (Sandy Batman/KBO Babel)

By a w

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *